BPHN.GO.ID – Jakarta. Pasal 10 huruf c pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Kemudian pada pasal berikutnya, Pasal 11 huruf c, disebutkan bahwa pegawai ASN bertugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kedua pasal ini menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai penyelenggara tugas pemerintahan, ASN tidak hanya dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik saja. Dalam kehidupan sosial, ASN diharapkan dapat menjadi teladan, memberikan contoh perilaku yang baik, serta mampu menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusren BPHN) Djoko Pudjirahardjo dalam amanat apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (08/08) di lapangan BPHN. “Sebagai pemersatu bangsa, ASN harus menjunjung tinggi toleransi. Jangan merasa benar sendiri. Karena dengan demikian akan memicu intolerasi yang dekat dengan ekstremisme,” ungkap Djoko. 

Selain menekankan pentingnya toleransi, Djoko juga mengingatkan untuk terus menjaga kedisiplinan. “Kedisiplinan merupakan kebutuhan untuk diri sendiri dan dapat bermanfaat bagi masyarakat melalui pelayanan publik. Terlebih, dalam waktu dekat akan dilakukan penilaian kepada BPHN menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, mari bersama-sama kita jaga kedisiplinan di lingkungan BPHN,” tutup Djoko dalam amanatnya. (HUMAS BPHN)

Share this Post