BPHN.GO.ID - Jakarta. Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Tahun 2022, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah mantan Kepala BPHN, Abdul Gani Abdullah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sekretaris BPHN, Audy Murfi beserta para Pimpinan Tinggi dan jajaran di lingkungan BPHN hadir dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Selasa (2/8).

Selama berkarir di Kementerian Hukum dan Ham, Abdul Gani pernah menjabat sebagai Kepala BPHN dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian pada tahun 2007 beliau menjabat sebagai Hakim Agung. Saat ini kesibukan Abdul Gani aktif mengajar sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. 

“Saat menjadi Kepala BPHN saya banyak mendapat pelajaran mengenai pertumbuhan hukum nasional, baik sebagai bahan ajar di kampus maupun sebagai bahan tulisan. Beruntung kita pernah bekerja di BPHN. Di sana kita dapat memperoleh pengetahuan untuk pengembangan diri lebih lanjut karena BPHN adalah tempat pusat pembelajaran, khususnya mengenai hukum. Bisa diperkirakan di BPHN tidak ada pegawai yang tidak pintar tentang hukum,” kata Abdul Gani saat menerima kunjungan silaturahmi dari BPHN.

Abdul Gani juga menyampaikan harapannya untuk BPHN, antara lain BPHN adalah badan yang bisa mengendalikan pertumbuhan perkembangan hukum nasional dan oleh karena itu, BPHN mempunyai kewenangan untuk membina semua lembaga hukum antar instansional melalui pertemuan koordinatif. Lebih lanjut lagi, BPHN diharapkan ikut dalam pertumbuhan hukum secara internasional. Umpamanya jika ada keinginan untuk membuat Legal Assistance in Criminal matters, BPHN dapat ikut serta sebagai Central Otority atau ikut serta dalam Group Central Otority di instansi yang bersangkutan.

“Saya ucapkan Selamat Hari Dharma Karya Dhika Ke-77. Semoga Kemenkumham dengan seluruh aparaturnya semakin berkembang dan semakin besar peranannya dalam kehidupan bangsa, negara dan masyarakat.  Khusus untuk BPHN, semoga makin ditingkatkan perannya dalam pembangunan hukum nasional, karena semua instansi membutuhkan BPHN. Misalnya mengenai bagaimana cara mengkaji hukum dan bagaimana cara mengembangkan hukum” tutup Abdul Gani. (HUMAS BPHN)

Share this Post