BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu langkah penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berakhir per hari ini, Senin (09/05). Aturan PPKM Jawa-Bali sebelumnya sudah diberlakukan selama tiga pekan berturut-turut mulai 19 April 2022 yang lalu. Sedangkan aturan PPKM wilayah di luar Jawa-Bali dimulai tanggal 26 April 2022 dan berlaku dua pekan saja, sampai dengan tanggal 9 Mei 2022. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPKM belum berakhir walaupun tren kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan.

Penurunan tren kasus Covid-19 tentunya tidak menjadi alasan bagi kita untuk lengah. Protokol kesehatan (prokes) harus tetap dilakukan secara disiplin. Hal ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam kegiatan Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta Selatan. 

Bertindak sebagai Pembina Apel, Yasonna Laoly menegaskan bahwa kedisiplinan prokes dan kemampuan beradaptasi menjadi hal yang krusial di masa sekarang ini. Kekhawatiran yang berlebih justru dapat menjadi bumerang. 

“Pandemi COVID-19 belum berakhir ditambah berbagai penyakit baru seperti hepatitis akut, kondisi demikian jangan membuat kita khawatir namun mengharapkan kita semua agar disiplin dalam hal protokol kesehatan serta mampu beradaptasi dan dapat bertransformasi di era disrupsi ini,” ungkap Yasonna. 

Dalam kegiatan tersebut, Yasonna Laoly tak lupa mengingatkan jajarannya untuk fokus pencapaian target kinerja pada semester kedua tahun 2022 dan juga menjadikan semangat SEMAKIN PASTI dan BerAKHLAK sebagai tata nilai dan landasan dalam bekerja sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

“Tantangan ke depan tentunya akan semakin berat. Oleh karena itu pola kerja pun harus semakin baik. Kerja keras, kerja cepat, dan kerja produktif. Miliki komitmen dan pola bekerja secara teamwork untuk terus menuai prestasi di masa mendatang,” kata Yasonna.

Selain secara luring, kegiatan Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di lingkungan Kemenkumham ini juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan live streaming di website live.kemenkumham.go.id. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI, Pimpinan Tinggi Pratama serta tamu undangan lainnya. 

“Momentum Idul Fitri ini harus kita maknai dengan tidak ada lagi kesalahan dan pelanggaran yang pernah terjadi. Mari kita melangkah dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik, dalam menghadapi berbagai tantangan dan menjawab segala permasalahan yang ada,” tutup Yasonna. (Humas BPHN)

Share this Post