BPHN.GO.ID - Jakarta. Sebanyak 425 ASN mengikuti Uji Komptensi (Ukom) pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing, Selasa (23/3). Digelar serentak di seluruh Indonesia, ratusan ASN disuguhi puluhan soal, yang terdiri dari soal kompetensi teknis hukum serta kompetensi manajerial dan sosial kultural. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, tahun ini merupakan batas akhir pengangkatan JF Analis Hukum lewat jalur inpassing.

“JF Analis Hukum diharapkan menjadi salah satu wadah pengembangan karir bagi ASN yang memiliki ragam kegiatan di bidang hukum,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana, dalam sambutan pembukanya secara virtual.

Pelaksanaan Ukom, kata Kepala BPHN, menjadi parameter bagi para peserta Ukom apakah ia nantinya memiliki kompetensi dan kapabilitas sebagai seorang JF Analis Hukum. Tentunya, dengan niat untuk membangun kinerja organisasi melalui JF Analis Hukum, diharapkan peserta yang lulus Ukom akan menjadi seorang Analis Hukum yang mampu berkontribusi dan berkinerja bagi instansinya. Sebab kita ketahui, permasalahan di bidang hukum merupakan permasalahan yang kompleks karena biasanya akan muncul permasalahan lain di luar konteks hukum, antara lain terkait implementasi peraturan atau resistensi oleh sebagian kelompok masyarakat.

Tidak hanya itu, persoalan yang lain, masih kata Kepala BPHN, timbul akibat penyalahgunaan kewenangan, tuntutan-tuntutan hukum yang ditujukan kepada instansi pemerintah, baik pusat atau di daerah. Kondisi yang demikian, membutuhkan peran dan kerja JF Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi institusi pemerintah. JF Analis Hukum diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat.

“BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI selaku instansi pembina teknis akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi seluruh JF Analis Hukum. JF Analis Hukum menjadi sebuah jembatan untuk bersama-sama kita melangkah menuju hukum nasional yang lebih baik, berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan tentunya langkah ini perlu untuk kita pelihara bersama,” kata Kepala BPHN.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy menjelaskan, pelaksanaan inpassing JF Analis Hukum “Jilid II” disambut antusias oleh ASN, baik pusat dan daerah. Total pendaftar mencapai 824 ASN, namun yang lolos verifikasi dan validasi hanya sebanyak 425 ASN. Dari jumlah tersebut, 255 ASN berasal dari Kementerian/Lembaga non-Kementerian Hukum dan HAM RI dan 170 ASN berasal dari internal Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dari total pendaftar sebanyak 824 ASN pada aplikasi online, hanya 617 pendaftar melengkapi berkas dan 207 pendaftar tidak melengkapi berkas,” jelas Yunan.

Share this Post