BPHN.GO.ID - Batam. Di tengah kunjungan dinasnya, Kepala BPHN juga menyempatkan menyapa para JF Penyuluh Hukum yang bertugas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau. Dalam arahannya, Kepala BPHN menaruh harapan besar kepada JF Penyuluh Hukum agar lebih adaptif dalam melaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari. Sehingga, anggapan bahwa JF Penyuluh Hukum masih melakukan tugasnya sehari-hari secara ‘tradisional’ bisa terbantah dengan karya yang dihasilkan.

“Saya tidak ingin stigmatisasi JF Penyuluh Hukum itu tradisional. Sekarang ini, suka atau tidak suka, mau tidak mau sudah harus biasakan diri menggunakan teknologi informasi untuk melengkapi cara kerja. Itu sebabnya dalam kunjungan dinas ke Batam, saya mengunjungi Nongsa Digital Park,” kata Kepala BPHN.

Tidak hanya memotivasi para JF Penyuluh Hukum, Kepala BPHN juga menyampaikan bahwa saat ini BPHN tengah menggodok aturan yang akan memperkuat peran JF Penyuluh Hukum ke depannya. Di mana, secara sekilas disampaikan Kepala BPHN, kegiatan penyuluhan hukum ke depan akan menjadi serangkaian kegiatan mulai dari tahapan perencanaan seperti menentukan objek yang akan diberikan penyuluhan hingga di akhir nanti tahapan penilaian apakah sudah efektif metode yang diterapkan.

“Saya ingin kembangkan tugas dan fungsi JF Penyuluh Hukum agar lebih strategis lagi tidak sekadar mengumpulkan orang lalu diberikan informasi. Tapi saya ingin ini dengan strategi, maka kita perlu bahas dan rumuskan bersama beberapa regulasi di bidang penyuluhan hukum,” pungkas Kepala BPHN.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Ramlan Suprihadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Darsyad dan JF Perancang Perundang - Undangan.

Share this Post