BPHN.GO.ID – Jakarta. Koordinasi dan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Anggota JDIHN dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum menjadi penting untuk mewujudkan sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Begitu juga kerja sama dan koordinasi antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah. Dengan demikian, JDIHN mampu terwujud dalam suatu ekosistem digital government yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi atau data hukum secara cepat dan terpercaya.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan anggota JDIH yang terintegrasi dalam Portal JDIHN.GO.ID akan menjadi Khazanah Digital Dokumen Hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh segenap pemangku kepentingan. JDIHN harus menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air.

“Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina atau Pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya, melalui kerja sama dan sinergi dengansemua Anggota JDIHN,” kata Yasonna. Keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum. Menkumham mengajak seluruh Anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing karena kualitas JDIH Nasional tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota. Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN (PROPESI 2021) adalah terobosan dari Pusat JDIHN dalam mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasian dengan Portal JDIHN. “Keberanian untuk terus melakukan inovasi harus terus dilakukan agar JDIHN terus tumbuh dan berkembang. Terlebih Kebijakan Pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam pelayanan pemerintah. JDIHN harus hadir menyongsong Digital Government,” tutur Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas capaian, inovasi dan kinerja terbaik yang terus dilakukan oleh Pusat JDIHN maupun Anggota JDIHN. Apresiasi itu diwujudkan dalam pemberian Anugerah JDIHN yang dilaksanakan dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH hari ini, Selasa (02/12) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Penataan regulasi yang berkelanjutan dalam rangka mendukung reformasi hukum terus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam proses penataan regulasi nasional yang terus berlangsung, maka pengelolaan JDIHN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 menjadi tugas yang penting untuk mewujudkan ikhtiar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa secara keseluruhan, website JDIH yang telah terbentuk saat ini berjumlah 1.191. Dari jumlah tersebut, website JDIH yang sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.169.

“Ini merupakan langkah progresif BPHN dalam membantu Anggota-Anggota JDIHN yang belum memiliki website JDIH dengan membuatkan website, memberikan aplikasi standar pengelolaan JDIH (Aplikasi ILDIS), memberikan subdomain jdihn.go.id dan meng-hosting website JDIH pada data center Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Kepala BPHN.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala BPHN bahwa pengintegrasian website Anggota JDIHN dengan Portal JDIHN.GO.ID telah menghasilkan basis data dokumen hukum nasional. “Lebih dari lebih dari 350.000 dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non-regulasi yang dikelola dalam Portal JDIHN.GO.ID. Bahkan di beberapa Anggota JDIH ada inovasi, “JDIH Masuk Desa” dengan membentuk Pojok JDIH di sejumlah Kantor Kepala Desa. Tentu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang cepat dan mudah terhadap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tidak hanya itu keberadaan aplikasi JDIH android yang diluncurkan secara resmi pada hari ini akan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen hukum yang dibutuhkan,” tutur Kepala BPHN.

Pertemuan Nasional ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan best practice dari pengelola JDIH terbaik.

Share this Post