Bandung, BPHN.go.id - Mengiringi tahun 2021 yang akan segera berakhir, proses panjang verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum periode 2022-2024 yang dilakukan sejak awal tahun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) segera menemui tiitk akhir. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Rabu (10/11) hingga Sabtu (13/11) kemarin menyelenggarakan konsinyasi akhir di Horison Green Forest Bandung, untuk mengakreditasi atau mensertifikasi ulang pemberi bantuan hukum periode tahun 2019-2021.

Selain dihadiri Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum Dwi Rahayu E.S dan Kelompok Kerja Pusat Bantuan Hukum. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan terwujudnya calon pemberi bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia, yang berujung pada terciptanya akses keadilan yang juga merata di seluruh Indonesia sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar tahun 1945.

Terdapat sejumlah 524 organisasi bantuan hukum existing, namun hanya sejumlah 510 yang mengajukan untuk perpanjangan sertifikasi. Yang artinya pekerjaan verifikasi dan akreditasi ulang kali ini menjadi sedikit lebih ringan. Kartiko Nurintias juga berharap pekerjaan ini bisa cepat diselesaikan mengingat semua anggota Pokjapus telah memahami pola-pola yang berkaitan dengan pemberi bantuan hukum atau familier dengan data yang sudah ada, terlebih lagi penilaian bisa dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi Pokjada (Kelompok Kerja Daerah). Namun, penilaian harus tetap dilakukan dengan teliti. Terkhusus untuk OBH yang sudah tidak aktif.

"Ada beberapa OBH yang tidak aktif, yang perlu diperiksa secara serius dan detil," kata Kartiko.

Share this Post