BPHN.GO.ID - Jakarta. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum, guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Peningkatan kualitas Tenaga Penyuluh Hukum merupakan suatu keharusan, untuk itu diperlukan pelatihan JF Penyuluh Hukum. Namun sebelumnya terlebih dahulu diperlukan penyusunan Rancang Bangun Program Pelatihan (RBPP), Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBPMP)  dan modul berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan.

Dalam penyusunan RBPP, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkoordinasi dengan BPSDM Hukum dan HAM, sementara untuk  RBPMP serta Modul yang telah disusun, ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.

“Modul harus mampu berdialog kepada pembacanya, untuk itu harus dikemas secara utuh dan sistematis, dapat dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta diklat,“ pesan Sekretaris BPHN, Audy Murfi saat memberikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Modul Penjenjangan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum, Kamis (21/10) di Bogor.

Dijelaskan oleh Kepala BPSDM, Dr. Asep Kurnia bahwa tujuan dari diselenggarakan FGD ini nantinya diharapkan modul dapat segera tersusun sebagai pedoman para pengampu dan peserta pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Modul yang disusun memiliki prinsip penulisan antara lain memuat contoh dan latihan, isi modul harus up-to-date serta mengacu pada kurikulum diklat.

“Saya mengapresiasi atas segala partisipasi, kontribusi, dan sumbangsih yang telah diberikan, baik sebagai penulis maupun sebagai editor dalam penyusunan modul ini. Harapan saya,  semoga sinergi yang terbangun selama ini, dapat dipertahankan dan dikembangkan di masa-masa mendatang, dan terima kasih atas upaya yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi bagi pejabat Fungsional Penyuluh Hukum,” tutup Dr. Asep Kurnia saat memberi sambutan.**(HumasBPHN)

Share this Post