Dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan baik secara tertulis maupun tidak terkait Mekanisme Perencanaan Prolegnas Dalam Penataan Regulasi, dimana masukan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembentukan Undang-Undang dan Evaluasi Perencanaan Perolegnas kedepan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/9) bertempat di Aula Kanwil Yogyakarta mengadakan Kegiatan Dengar Pendapat (Hearing) Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan hearing, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjiharjo, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dian Agung Wicaksono dan Akademisi dan Ketua Pusat Kajian Hukum, Gender dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM, Sriwiyantu Eddyono.

 

Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara dibuat menjadi 2 sesi, sesi pagi dan sesi siang. Peserta yang hadir berasal dari perwakilan Pemprov, Pemda/Pemkot, DPRD, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Provinsi DIY, Pelaku Usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

 

"Salah satu tantangan pelaksanaan prolegnas adalah target capaian tidak optimal untuk itu diperlukan akselerasi yang dapat mendorong realisasi capaian. Segala peluang untuk memperbaiki kinerja Prolegnas, perlu diusahakan, baik oleh Pemerintah maupun DPR dan DPD. Salah satu upaya yang saat ini telah dilaksanakan BPHN dalam pengelolaan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu dengan membangun aplikasi sirenkum.bphn.go.id. Diharapkan dengan pemanfaatan TIK pengelolaan Prolegnas Progsun PP/Perpres dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan lebih baik." jelas Djoko Pudjiraharjo saat memberi arahan.

 

Selanjutnya Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, dalam sambutannya yang diwakili Kepala Bagian Hukum,Kus Aprianawati menyampaikan bahwa Perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dimana dalam pembentukannya juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

 

"Semoga melalui kegiatan “Dengar Pendapat (Hearing) Perencanaan Legislasi” Dalam Rangka Penataan Regulasi dapat kembali memberi catatan sejarah baru tentang peran Yogyakarta dalam Pembangunan Hukum Nasional" Tutup Kus Aprianawati.

 

Selanjutnya, Dian Agung menyampaikan Prolegnas sebagai bagian dari pembentukan PUU. Perlu adanya penerapan metode pemecahan masalah dalam pembentukan PUU yaitu dengan metode Regulatory Impact Analysis (RIA). "Dalam RIA, alternatif penyelesaian masalah tidak sama dengan solusi permasalahan dalam Naskah Akademik sebagai inti dari Bab V yang memuat materi muatan," ujarnya. 

 

Pada sesi 2, Aisyah Lailiyah selaku Kepala Bidang Perencanaan Legislasi BPHN mengatakan bahwa BPHN perlu banyak masukan untuk penataan regulasi. "Perlu partisipasi masyarakat di semua tahapan pembentukan PUU. Karena regulasi merupakan intervensi negara untuk menyelesaikan suatu permasalahan," ujarnya.  Di antara persoalan yang kerap menimbulkan kendala yaitu persoalan urutan waktu salah satunya penetapan perencanaan PUU dengan APBN, belum matangnya konsepsi rancangan PUU. Sehingga perlu RIA dalam tahap ini. **HumasBPHN

Share this Post