BPHN.GO.ID - Kotawaringin Timur.
Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Gunawan selaku Kepala Bidang Pembudayaan Hukum beserta jajaran mendampingi Bapak Ilham Djaya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Bupati Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tebu, kantor Bupati Kotawaringin Timur (14/09).

Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda, camat, lurah, dan kepala desa selaku calon penerima piagam pengukuhan  Dalam kegiatan tersebut 27 (dua puluh tujuh) Desa/Kelurahan Binaan dikukuhkan untuk menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan pengukuhan ini merupakan salah satu dari rangkaian proses kegiatan yang juga merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BPHN terkait dengan pembentukan kelompok KADARKUM dan Desa/Kelurahan Binaan untuk ditetapkan dan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya mengapresiasi atas pencapaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan tengah dan Bupati Kotawaringin timur atas komitmen dan usahanya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat ditengah masa pandemi covid-19 saat ini.

Secara virtual, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang hadir untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Kontributor Humas BPHN)

#BPHN #KumhamPasti

Share this Post