Bogor, BPHN.go.id – Aplikasi evaluasi regulasi berbasis website bernama “Evadata” akan punya sejumlah fitur. Fitur baru yang saat ini dalam tahap pengembangan diperuntukkan bagi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum sewaktu melakukan analisis dan evaluasi hukum atau yang dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dikenal dengan nomenklatur Pemantauan dan Peninjauan.

“Semenjak tahun 2020, aplikasi Evadata telah dipergunakan namun dirasa perlu ada akselerasi dari segi fungsi maupun fiturnya,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Yunan Hilmy, dalam Konsinyering Pengembangan Aplikasi Evadata, Senin (30/8) yang digelar secara hybrid di Hotel 101 Bogor – Jawa Barat. 

Aplikasi Evadata, lanjut Yunan, digunakan pertama kali di internal BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum selama kurang lebih dua tahun. Pada 2021, aplikasi ini mulai diuji cobakan pada Bidang Hukum di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk menganalisis regulasi di tingkat daerah. Namun, dalam perjalanannya, aplikasi Evadata dirasa belum sepenuhnya mengakomodir berbagai kebutuhan serta juga  ditemukan beberapa kendala substantif maupun teknis yang perlu untuk segera ditindaklanjuti.

Sejumlah kendala yang dihadapi, masih kata Yunan, diantaranya seperti belum adanya status informasi peraturan perundang-undangan mengenai apakah peraturan ini masih berlaku, sudah dicabut atau telah dicabut akibat Putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping terkait terbatasnya fitur, aplikasi Evadata ini juga mengalami persoalan teknis dari segi aplikasinya itu sendiri, salah satunya integrasi dengan database peraturan JDIHN yang sering terkendala sehingga Analis Hukum tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan lancar.

“Perbaikan dan pengembangan aplikasi Evadata ini diarahkan untuk menciptakan kemudahan bagi JF Analis Hukum dalam melakukan evaluasi regulasi,” jelas Yunan.

Dalam kesempatan itu, Yunan juga memaparkan rencana pengembangan fitur Aplikasi Evadata. Pertama, penambahan fitur informasi status peraturan perundang-undangan, Kedua, penambahan fitur rekomendasi umum per peraturan perundang-undangan,  Ketiga, penambahan fitur evaluasi terhadap bab atau kategori lainnya serta evaluasi terhadap beberapa pasal yang berkaitan sekaligus sehingga tidak terjadi repetisi evaluasi,  Keempat, penambahan fitur pencarian kata terhadap analisis yang telah diinput pada database, dan Kelima, penambahan fitur komentar untuk keperluan supervise hasil evaluasi secara berjenjang.

“Pengembangan ke depan tidak hanya untuk internal BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI, akan tetapi bisa oleh Kementerian/Lembaga (K/L) secara luas pada saatnya nanti,” kata Yunan.

Hadir di tempat yang sama, Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Audy Murfi MZ dan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Audy mengatakan sangat mendukung kebutuhan pengembangan dan penyempurnaan fitur pada aplikasi Evadata. Dukungan yang dimaksud, selain ikut memantau perkembangan aplikasinya, Audy juga intens berkomunikasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam hal kebutuhan teknis di bidang pengembangan aplikasi. Tak hanya itu, tim IT internal BPHN dari Subbagian Data dan Informasi Bagian Program dan Pelaporan (P2L), sesuai arahan Audy, diminta mengawal agar aplikasi Evadata bisa segera diberdayagunakan. 

“Sekarang ini pekerjaan yang dilakukan secara manual sudah ditinggalkan, semua sudah memanfaatkan teknologi informasi,” kata Audy. (Humas BPHN)

Share this Post