Jakarta, BPHN.go.id – Usai dilantik Menteri Hukum dan HAM RI pada Kamis (17/6) pekan lalu, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana telah mencanangkan sejumlah kegiatan prioritas, salah satunya terkait upaya memperbaiki kualitas pembentukan regulasi di tingkat daerah. Nantinya, layanan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kolaborasi BPHN dan Ditjen PP akan memberikan penguatan, bagaimana layanan pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi berkualitas dan sejalan dengan amanat Presiden, memangkas birokrasi sehingga investasi di daerah meningkat,” kata Kepala BPHN, dalam acara Pisah Sambut Kepala BPHN, Kamis (24/6) di Aula Moedjono lt.4 Gd. Annex BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
 
 

Kolaborasi BPHN dan Ditjen PP, lanjut Kepala BPHN, sebetulnya sudah lama terjalin karena di tataran implementasi, tugas pokok dan fungsi keduanya saling beririsan satu dengan lainnya. Di tambah, belum lama ini terbit Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.PP.02.03 Tahun 2021 tentang Penugasan Khusus Program Percepatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, yang secara prinsip Menteri Hukum dan HAM RI mendorong sinergitas antara BPHN dan Ditjen PP sekaligus penguatan tugas pokok dan fungsi bersama.

Sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu, Kepala BPHN menginisiasi tentang perlunya merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembentukan regulasi di daerah khususnya terkait harmonisasi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota termasuk operasional terkait evaluasi regulasi. Di samping itu, perlu juga menjalin sinergitas dengan K/L terkait salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri, berkenaan dengan pendampingan regulasi di daerah.

“Pak Menteri (Menkumham Yasonna H Laoly) berpesan saat pelantikan, kolaborasi BPHN dan Ditjen PP adalah keniscayaan. Fungsi-fungsi yang sejenis itu bisa dikuatkan dan dikolaborasikan agar memberikan layanan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat atau daerah,” kata Kepala BPHN.

Di samping hal itu, Kepala BPHN mengapresiasi capaian kinerja yang sebelumnya berhasil diraih di era kepemimpinan Prof Benny Riyanto dalam konteks organisasi. Antara pejabat struktural dan Pelaksana telah terjalin kekompakan sehingga prestasi penting, misalnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2020 berhasil diraih. Hal-hal baik yang selama ini sudah dimulai Kepala BPHN yang lama, ke depan akan dilanjutkan dan semakin diperkuat lagi tentunya dengan dukungan dari segenap pihak di lingkungan BPHN.

“Mimpi saya kita tidak hanya sekadar berpikir bagaimana aspek regulasi itu kita berikan ruang, tetapi hukum dalam arti luas. Di samping hukum tertulis termasuk Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat, serta Perjanjian Internasional menjadi bahan yang bisa dikembangkan karena kita bukan lembaga pembinaan regulasi tetapi lembaga pembinaan hukum,” kata Kepala BPHN.

Dalam acara Pisah Sambut tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Prof R Benny Riyanto, mengatakan bahwa Ditjen PP dan BPHN secara historis memiliki kaitan erat. Bahkan, bisa dikatakan BPHN merupakan induk dari Ditjen PP karena sebagian tugas dan fungsi pada Ditjen PP merupakan tugas dan fungsi yang sebelumnya berada di bawah BPHN. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi yang apik akan mudah dilaksanakan di lapangan.

“Ke depan BPHN dan Ditjen PP tetap bersinergi, berlokaborasi untuk sukseskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyongsong penataan regulasi,” kata Dirjen PP. (NNP)

Share this Post