BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas yang diemban oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah sebagai Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan pelaksanaan tugas fungsi tersebut, salah satu kewajiban Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah melaksanakan penilaian Angka Kredit terhadap seluruh tenaga penyuluh hukum baik dalam rangka kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat.

“Saya mengharapkan agar Saudara sekalian yang terlibat sebagai Tim Penilai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan professional,” pesan Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto saat membuka kegiatan Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum periode 1 tahun 2021, Rabu (9/06) bertempat di Bogor.

Usulan penilaian angka kredit pejabat penyuluh hukum tidak semata mata untuk menilai prestasi kerja saja tetapi juga menjadi instrumen tersedianya bahan data peta penilaian bagi Instansi Pembina, sambung Kepala BPHN. Dengan adanya data peta penilaian angka kredit, diharapkan menjadi landasan pembinaan berkelanjutan demi mewujudkan kualitas, peningkatan kompetensi dan profesionalitas penyuluh hukum,BPHN sebagai instansi pembina perlu menyiapkan sebuah upaya untuk terus mendorong peningkatan kompetensi dan peningkatan kualitas layanan penyuluh hukum. tutup Kepala BPHN.

Seperti yang kita ketahui Pelaksanaan penilaian DUPAK saat ini masih dilakukan secara manual, penyuluh hukum akan mengirimkan berkas yang menumpuk, yang tentunya memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Hal ini merupakan tantangan bagi BPHN khususnya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum untuk bisa berinovasi menciptakan aplikasi untuk mempermudah proses penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh hukum, jelas Kartiko Nurintias selaku Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN.

“Untuk menjawab tantangan ini BPHN telah melahirkan Aplikasi Penilaian Angka Kredit dan dalam waktu dekat, BPHN akan menyiapkan uji coba sistem penilaian angka kredit melalui aplikasi e - PAKET,” ungkap Kapusluhbankum. Dengan harapan aplikasi ini akan diuji cobakan pada 5 kantor wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sambung Kapusluh. Pada periode 2, penilaian angka kredit akan dilakukan melalui aplikasi e - PAKET, sehingga akan menjadi stimulus penyempurnaan kebijakan pembinaan dan penilaian kinerja penyuluh hukum demi terwujudnya penyuluh hukum yang profesional dan bertanggung jawab, tutup Kapusluh.

Saya menyambut baik inovasi E – Paket ini, tidak lama lagi BPHN akan menggunakan aplikasi berbasis website dalam penilaian angka kredit, saya selaku kuasa pengguna anggaran sangat bersyukur inovasi ini menjadi pioneer di tingkat kementerian, akan menjadi contoh yang baik bagi unit lainnya.

Share this Post