BPHN.GO.ID – Jakarta. Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memuat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Terdiri dari tiga pasal, pengaturan yang akan melindungi kehormatan atau harkat dan martabat kepala pemerintahan ini dinilai masih penting dan diperlukan sehingga harus dipertahankan. Pendapat ini mengemuka sewaktu Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Rabu (9/6) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gd. Nusantara II, Senayan – Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menjelaskan, sejak awal tahun, pihaknya gencar menggelar sosialisasi terkait RUU KUHP melalui diskusi publik tersebar di 12 kota dengan tujuan menghimpun masukan berbagai pihak dan menyamakan persepsi sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Rangkaian diskusi publik tersebut tidak hanya melibatkan Tim Perumus RUU KUHP, melainkan turut melibatkan Anggota Komisi III DPR RI.
 
“Terkait RUU KUHP ini sudah diadakan roadshow ke-11 kota dan terakhir di Jakarta, (sosialisasi) ini mendapat respon positif,” kata Yasonna.
Meski mayoritas merespon dengan positif, Yasonna tidak menampik masih adanya catatan dari sebagian kalangan terkait draf RUU KUHP yang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM RI. Belakangan ini, banyak pemberitaan di media massa tentang pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai tidak perlu dimasukan ke dalam RUU KUHP. Di berbagai negara, kata Yasonna, KUHP mereka justru masih mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintahan. Sehingga, sebetulnya tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menghapus pengaturan tersebut dalam RUU KUHP. 
 
Merujuk draf RUU KUHP, pasal penghinaan presiden dimuat dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dijabarkan melalui tiga pasal, yakni Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Yasonna menegaskan, materi muatan dan norma dalam pasal tersebut sudah jelas sehingga tidak perlu diperdebatkan kembali.

“Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Mengkritik kebijakan Presiden itu sah, tapi kalau sudah personal isunya, kita tidak bisa biarkan,” kata Yasonna.
 
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan setuju agar pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dipertahankan. Ia menambahkan, antara pemerintah dan DPR RI telah melakukan pembahasan yang panjang saat merumuskan ketiga pasal tersebut sehingga tidak perlu diulang kembali pembahasannya. Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani bahkan telah melakukan (benchmarking) terhadap pengaturan lese-majeste atau hukum terkait penyerangan terhadap pemegang kekuasaan.
“Dari benchmarking yang dilakukan, saya melihat banyak negara demokrasi itu juga tetap mempertahankan lese-majeste, ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara,” sebut Arsul.
 
Disebutkan Arsul, negara seperti Denmark, Islandia, serta Belgia masih mempertahankan pengaturan tentang penghinaan terhadap kepala negara atau raja dengan rata-rata ancaman hukuman mencapai tiga atau empat tahun. Arsul menemukan, hanya Perancis yang pada tahun 2013 melakukan dekriminalisasi, yakni dari ancaman pidana menjadi ranah perdata. Begitu pula dengan Jerman yang pada tahun 2017 melakukan dekriminalisasi namun hanya terhadap kepala negara asing. Sementara, untuk kepala negara di Jerman sendiri masih mempertahankan penalisasi mulai dari tiga bulan sampai lima tahun.  
 
Pengaturan dalam draf RUU KUHP, lanjut Arsul, memiliki tiga karakteristik. Pertama, sifat deliknya diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, terdapat pengecualian dalam arti dibedakan mana yang berupa kritik atau bukan. Dan Ketiga, ancaman hukumannya di bawah lima tahun agar aparat penegak hukum tidak dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan. Karakteristik ini, kata Arsul, menjadi kunci agar rumusan pasal tersebut tidak menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 yang menganulir sejumlah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
 
“Jadi, hemat saya pasal ini (penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden) perlu dipertahankan tetapi dengan formulasi yang baik, yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin,” tutup Arsul. (Humas BPHN)

Share this Post