Jakarta, BPHN.go.id – Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara telah diselesaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku pemrakarsa. Menurut ketentuan, draf tersebut masih harus melewati tahapan Penyelarasan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkenaan dengan sistematika dan materi muatan.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof R Benny Riyanto menjelaskan, tahapan Penyelarasan Naskah Akademik suatu RUU menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka memastikan kualitas sebuah RUU yang akan disusun. Ratio legis di balik penyusunan RUU, lanjutnya, dapat dicari jawabannya melalui Naskah Akademik, semisal latar belakang masalah dan tujuan pembentukan regulasi sampai dengan jangkauan dan arah pengaturan RUU yang tengah disusun.

“Fungsi Penyelarasan Naskah Akademik adalah untuk menjaga standar dan kualitas Naskah Akademik itu sendiri. Naskah Akademik ini akan menjadi dasar bagi pembahasan suatu RUU di DPR sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ke depan dapat digunakan sebagai penguatan dasar kebijakan dalam hal terjadi gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK),” kata Kepala BPHN, saat menjadi Penanggap dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan Naskah Akademik dan Harmonisasi RUU Ibu Kota Negara, Rabu (2/6) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.

Metode penyelarasan Naskah Akademik, lanjut Kepala BPHN, ditempuh lewat mekanisme rapat bersama para pemangku kepentingan (stakeholders). Terdapat dua aspek penting yang dilakukan Penyelarasan. Pertama, sistematika penulisan sebagaimana Lampiran I dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang Kedua, aspek materi muatan yang menyangkut keselarasan antar bab dalam Naskah Akademik dan serta keselarasan antara draf RUU dengan Naskah Akademik itu sendiri.

Dikatakan Kepala BPHN, RUU tentang Ibu Kota Negara pada tahun ini masuk daftar Prolegnas Prioritas. Di internal pemerintah, Naskah Akademik dan draf RUU tentang Ibu Kota Negara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sejak setahun lalu, tepatnya pada 24 Januari 2020. Setelah melalui beberapa penyesuaian dan penyempurnaan, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bulan Mei kemarin, pemerintah sepakat untuk melakukan finalisasi melalui Penyelarasan Naskah Akademik.

“Bila hasil review Penyelarasan sudah dinyatakan ‘Telah Selaras’, maka Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Penyelarasan,” kata Kepala BPHN. (Humas BPHN)

Share this Post