Dalam rangka Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai pelaksana fungsi koordinator penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah melakukan rapat Tim Pengarah Prolegnas yang di hadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy OS Hiariej, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Sosial, Mien Usihen dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof R Benny Riyanto, Selasa (20/04).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy OS Hiariej mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI pertimbangkan untuk memperketat usulan dari K/L, baik usulan berupa RUU ke dalam Prolegnas maupun usulan RPP dan RPerpres ke dalam Progsun PP dan Perpres, lantaran masih ditemukan usulan rancangan peraturan yang ternyata belum siap, baik dari segi formil maupun substansi. Oleh karena itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM – selaku koordinator Prolegnas dan Progsun PP dan Pepres untuk Pemerintah akan memeriksa serta memastikan urgensi dan kesiapan usulan rancangan peraturan yang masuk.

“Pada saat ini, yang menjadi kunci dalam penetapan Prolegnas dan Progsun PP dan Perpres, kita selektif dalam menetapkan usulan prioritas. Yang penting diantara yang terpenting,” kata Wamenkumham, dalam Rapat Tim Pengarah Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Selasa (20/4) di Aula Moedjono lt. 4 gedung BPHN – Jakarta Timur.

Wamenkumham mengatakan, setiap K/L mengklaim usulan rancangan peraturan yang mereka ajukan memiliki urgensi dan prioritas. Namun, melihat capaian kinerja legislasi dalam beberapa tahun belakangan ini, Wamenkumham mendorong setidaknya rancangan peraturan usulan dari pemerintah ke depan lebih realistis, salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan dari K/L Pemrakarsa, misalnya rancangan peraturan tersebut sudah punya draf awal, Naskah Akademik beserta Surat Keterangan Penyelarasan, Surat Keterangan Harmonisasi, serta persetujuan dari Panitia Antar Kementerian (PAK).

Senada dengan Wamenkumham, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto berpendapat, selama ini K/L mengajukan usulan rancangan peraturan tanpa mempertimbangkan kesiapan mereka memenuhi syarat substantif yang diatur. Akibatnya, rancangan peraturan tersebut seringkali stuck di pembahasan internal kementerian masing-masing, yang kemudian menjadi tunggakan kinerja legislasi pemerintah.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, terkadang ada alur yang terbalik dari K/L ketika mengusulkan rancangan peraturan, baik itu untuk Prolegnas atau Progsun PP dan Perpres. Seharusnya, K/L memenuhi syarat substantif terlebih dahulu termasuk membuat Panitia Antar Kementerian (PAK), baik usulannya disetujui atau tidak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, K/L saling tunggu dan baru memenuhi persyaratan setelah usulannya disetujui oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tim Pengarah bisa lebih memonitor progres dari K/L Pemrakarsa,” kata Mien. (Humas BPHN)

Share this Post