BPHN.GO.ID – Palu. Menumbuhkan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab dari aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Seluruh elemen masyarakat berkewajiban turut serta membangun kesadaran hukum setidaknya di lingkungan sekitar atau komunitasnya. Tantangan yang dihadapi beragam, namun tetap dapat diupayakan misalnya dengan fokus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah masing-masing.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum diperlukan upaya yang simultan untuk memasyarakatkan hukum. Sebab, pada dasarnya setiap orang tidak dengan sendirinya mengetahui hukum sehingga perlu diberikan pemahaman ataupun pengetahuan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum dari hari ke hari.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” kata Yasonna, dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, (12/4) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Palu – Sulawesi Tengah.
Instrumen yang dipakai untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi, yakni dimensi akses informasi; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi. Secara teknis, penilaian tingkat kesadaran hukum melibatkan sejumlah institusi terkait termasuk institusi penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, di tempat yang sama, mengatakan, untuk mensukseskan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat “Desa/Kelurahan Sadar Hukum”, diperlukan adanya aktor lain yang dapat memberi andil besar terutama menyoal penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat di dalam komunitasnya. Di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, Lilik memberdayakan generasi milenial (generasi yang masuk di usia produktif) yang dilatih dan diajarkan hukum kemudian mereka dituntut aktif menyebarkan pengetahuan hukum itu kepada komunitasnya.
“Law and Human Rights Millennial Actor adalah kelompok anak muda yang akan diberi pelatihan sebagai penggerak Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga diharapkan akan mempercepat penyebaran informasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Lilik.
Kaum Milenial Hukum dan HAM, lanjut Lilik, memang baru diresmikan tahun 2021 bersamaan dengan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 19 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Secara simbolis, Kaum Milenial Hukum dan HAM dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan penyematan rompi kepada perwakilan mereka yang hadir.
“Kedepan perlu adanya suatu regulasi yang betul-betul dapat mengatur jelas tentang pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang didukung dalam tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah sehingga setiap tahunnya program Desa/Sadar Hukum di tingkat Pemerintah Daerah menjadi target kinerja yang harus diseriusi,” kata Lilik. ***(HumasBPHN)
Daftar Penerima Piagam dan Medali Anubhawa Sasana Desa:
Penerima Piagam
1. Bupati Donggala
2. Bupati Sigi
3. Bupati Toli-toli
4. Bupati Buol
5. Bupati Parigi Moutong
6. Bupati Poso
7. Bupati Tojo Una-Una
8. Bupati Banggai
9. Bupati Banggai Kepulauan
10. Bupati Banggai Laut
11. Bupati Morowali
12. Bupati Morowali Utara
Penerima Medali
1. Kecamatan Banawa Tengah
2. Kecamatan Nokilaki
3. Kecamatan Palolo
4. Kecamatan Kinovaro
5. Kecamatan Baolan
6. Kecamatan Biau
7. Kecamatan Momunu
8. Kecamatan Keramat
9. Kecamatan Parigi
10. Kecamatan Pamona Timur
11. Kecamatan Poso Pesisir
12. Kecamatan Poso Kota Utara
13. Kecamatan Walea Kepuluan
14. Kecamatan Talatako
15. Kecamatan Luwuk Selatan
16. Kecamatan Bulagi
17. Kecamatan Labobo
18. Kecamatan Bungku Barat
19. Kecamatan Lemboraya
20. Desa Kola-Kola
21. Desa Limboro
22. Desa Kadidia
23. Desa Sarumana
24. Desa Daenggune
25. Desa Dadakitan
26. Desa Lelean Nono
27. Kelurahan Buol
28. Desa Lamadong 2
29. Desa Mangubi
30. Desa Monano
31. Kelurahan Kampal
32. Desa Poleganyara
33. Desa Tokorondo
34. Kelurahan Lombugia
35. Desa Olilan
36. Desa Pautu
37. Kelurahan Tombang Permai
38. Desa Bulagi II
39. Desa Lipulalongo
40. Desa Woso
41. Desa Lembobelala