BPHN.GO.ID – Palu. Menumbuhkan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab dari aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Seluruh elemen masyarakat berkewajiban turut serta membangun kesadaran hukum setidaknya di lingkungan sekitar atau komunitasnya. Tantangan yang dihadapi beragam, namun tetap dapat diupayakan misalnya dengan fokus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah masing-masing.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum diperlukan upaya yang simultan untuk memasyarakatkan hukum. Sebab, pada dasarnya setiap orang tidak dengan sendirinya mengetahui hukum sehingga perlu diberikan pemahaman ataupun pengetahuan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum dari hari ke hari.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” kata Yasonna, dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, (12/4) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Palu – Sulawesi Tengah.

Instrumen yang dipakai untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi, yakni dimensi akses informasi; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi. Secara teknis, penilaian tingkat kesadaran hukum melibatkan sejumlah institusi terkait termasuk institusi penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, di tempat yang sama, mengatakan, untuk mensukseskan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat “Desa/Kelurahan Sadar Hukum”, diperlukan adanya aktor lain yang dapat memberi andil besar terutama menyoal penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat di dalam komunitasnya. Di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, Lilik memberdayakan generasi milenial (generasi yang masuk di usia produktif) yang dilatih dan diajarkan hukum kemudian mereka dituntut aktif menyebarkan pengetahuan hukum itu kepada komunitasnya.

“Law and Human Rights Millennial Actor adalah kelompok anak muda yang akan diberi pelatihan sebagai penggerak Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga diharapkan akan mempercepat penyebaran informasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Lilik.

Kaum Milenial Hukum dan HAM, lanjut Lilik, memang baru diresmikan tahun 2021 bersamaan dengan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 19 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Secara simbolis, Kaum Milenial Hukum dan HAM dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan penyematan rompi kepada perwakilan mereka yang hadir.

“Kedepan perlu adanya suatu regulasi yang betul-betul dapat mengatur jelas tentang pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang didukung dalam tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah sehingga setiap tahunnya program Desa/Sadar Hukum di tingkat Pemerintah Daerah menjadi target kinerja yang harus diseriusi,” kata Lilik. ***(HumasBPHN)

 

Daftar Penerima Piagam dan Medali Anubhawa Sasana Desa:

Penerima Piagam

1.       Bupati Donggala

2.       Bupati Sigi

3.       Bupati Toli-toli

4.       Bupati Buol

5.       Bupati Parigi Moutong

6.       Bupati Poso

7.       Bupati Tojo Una-Una

8.       Bupati Banggai

9.       Bupati Banggai Kepulauan

10.     Bupati Banggai Laut

11.     Bupati Morowali

12.     Bupati Morowali Utara

Penerima Medali

1.       Kecamatan  Banawa Tengah

2.       Kecamatan  Nokilaki

3.       Kecamatan  Palolo

4.       Kecamatan  Kinovaro

5.       Kecamatan  Baolan

6.       Kecamatan  Biau

7.       Kecamatan  Momunu

8.       Kecamatan  Keramat

9.       Kecamatan  Parigi

10.     Kecamatan  Pamona Timur

11.     Kecamatan  Poso Pesisir

12.     Kecamatan  Poso Kota Utara

13.     Kecamatan  Walea Kepuluan

14.     Kecamatan  Talatako

15.     Kecamatan  Luwuk Selatan

16.     Kecamatan  Bulagi

17.     Kecamatan  Labobo

18.     Kecamatan  Bungku Barat

19.     Kecamatan  Lemboraya

20.     Desa Kola-Kola

21.     Desa Limboro

22.     Desa Kadidia

23.     Desa Sarumana

24.     Desa Daenggune

25.     Desa Dadakitan

26.     Desa Lelean Nono

27.     Kelurahan Buol

28.     Desa Lamadong 2

29.     Desa Mangubi

30.     Desa Monano

31.     Kelurahan Kampal

32.     Desa Poleganyara

33.     Desa Tokorondo

34.     Kelurahan Lombugia

35.     Desa Olilan

36.     Desa Pautu

37.     Kelurahan Tombang Permai

38.     Desa Bulagi II

39.     Desa Lipulalongo

40.     Desa Woso

41.     Desa Lembobelala

Share this Post