BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah setahun yang lalu mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pencanangan WBBM tahun 2021 ini, ditandai dengan peluncuran lima aplikasi inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya secara virtual, mengatakan, BPHN memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum masyarakat, baik yang terkait dengan penataan regulasi maupun yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Maka dari itu, BPHN sebagai bagian dari birokrasi harus terus berbenah dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi, yakni dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh BPHN untuk menaikkan level Zona Integritasnya dari WBK menjadi WBBM di tahun 2021 ini. Hal tersebut menjadi komitmen kita bersama seluruh insan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yasonna pada kegiatan “Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan BPHN Mewujudkan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2021”, Selasa (6/4).

Lanjutnya, Yasonna memberikan dukungan penuh kepada unit kerja yang berupaya keras mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerjanya karena secara sadar berarti unit kerja tersebut telah membangun budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Namun, yang perlu dicatat oleh setiap unit kerja termasuk BPHN, jangan sampai upaya pembangunan Zona Integritas ini sekadar tertulis dalam Maklumat Pelayanan yang terpampang di tembok atau bangunan melainkan harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Yasonna juga mengapresiasi BPHN lantaran membuktikan komitmennya untuk terus mengatasi persoalan yang dihadapi oleh pengguna layanan di BPHN melalui inovasi yang berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan (customer driven oriented). Langkah ini sejalan dengan deklarasi Revolusi Digital yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun birokrasi berbasis digital. Inovasi menjadi mutlak dilakukan, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Hal lain yang perlu saya tekankan pada kesempatan ini, saya secara khusus meminta komitmen dari para Pimpinan di BPHN dalam upaya meraih WBBM di tahun 2021. Wujudkan secara nyata komitmen tersebut yaitu dengan menularkan semangat perubahan dan visi yang sama kepada seluruh anggota organisasi,” tutup Yasonna.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Prof R Benny Riyanto mengatakan, nilai-nilai kepemimpinan dari para Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan BPHN menjadi role model yang penting dalam mewujudkan Zona Integritas. Namun, tidak kalah penting, kata Kepala BPHN, komitmen, konsistensi, keyakinan, dan kegotongroyongan dari pegawai BPHN akan menambah optimisme untuk meraih predikat WBBM tahun 2021 ini. Pasalnya, BPHN meyakini telah mengantongi beberapa modal utama dalam mendapatkan predikat tersebut, diantaranya tidak adanya temuan dari BPK atau Inspektorat Jenderal serta hasil survei terkait dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Triwulan I 2021 adalah “Sangat Baik”.

 

“Warga BPHN konsisten, berkomitmen, berkeyakinan, dan bergotong royong guna naik level dari predikat WBK kepada predikat WBBM. Artinya mencapai predikat WBBM itu bukan hanya “keinginan” semata tetapi merupakan “kebutuhan” agar BPHN bisa makin maju dan mampu berkontribusi banyak dalam pembangunan hukum di Indonesia,” kata Kepala BPHN.

Sejalan dengan pernyataan Menkumham, Kepala BPHN memastikan bahwa predikat WBK yang diperoleh tahun lalu dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM tahun ini akan memberikan kontribusi positif untuk seluruh masyarakat. Mulai dari layanan bantuan hukum yang berkualitas, layanan JDIHN yang terintegrasi dan lengkap, layanan penyuluhan dan konsultasi hukum yang terpercaya termasuk upaya penataan regulasi. Untuk menunjang hal itu, BPHN juga telah membangun lima aplikasi baru untuk peningkatan pelayanan yang lebih prima.

Adapun kelima aplikasi dimaksud, yakni New Website BPHN dengan fitur pelayanan online yang lengkap; Aplikasi SIPAKET untuk pengajuan penilaian angka kredit JF Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia; Aplikasi e-Monev Legislasi untuk pemantauan rencana legislasi; Aplikasi SiRenkum untuk perencanaan legislasi dan penyelarasan naskah akademik; dan Aplikasi Simasdaskum untuk pembentukan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia.

“Sebagai Kepala BPHN saya mempunyai keyakinan bahwa BPHN memang layak untuk dinilai oleh Inspektorat Jenderal (selaku Tim Penilai Internal) dan Kemenpan-RB (selaku Tim Penilai Nasional) sebagai satuan kerja berpredikat WBBM di tahun 2021,” kata Kepala BPHN.

Dukungan dari KPK dan Ombudsman RI

Setelah ditetapkan sebagai satuan kerja bepredikat WBK, Ombudsman RI mendorong agar layanan yang dikelola BPHN terbebas dari praktik pungutan liar (pungli), penundaan berlarut, dan ketidakpastian penyelesaian permohonan layanan apalagi telah dilaksanakan pencanangan Zona Integritas menuju WBBM pada tahun ini serta peluncuran sejumlah aplikasi inovasi yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dengan teknologi yang maksimal kita bisa optimalkan. Saya sangat mendukung apa yang dilakukan BPHN untuk mendapatkan WBBM," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih, yang turut hadir di Aula Moedjono lt.4 gd. BPHN untuk memberikan pengarahan.

Hadir di tempat yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan pengembangan sistem elektronik di bidang pelayanan perlu diperkuat dengan integritas dari segi pelaksanaannya. Sebaik apapun sistem yang dimiliki, bila individu yang melaksanakan tidak memiliki nilai-nilai integritas, maka dia berpeluang mencari celah dari sistem yang dibangun. Namun, orang yang berintegritas belum tentu tidak melakukan korupsi. Ini yang perlu diberi catatan.

"Layanan BPHN sudah by electronic yang mengurangi interaksi. Itu by system baik. Tapi yang penting adalah individunya karena sebaik apapun sistem, manusia bisa mencari celahnya. Maka perlu membangun integritas manusianya," kata Wawan.

Wawan melanjutkan, kunci penting menjaga integritas adalah menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Di samping itu, perlu dibarengi dengan edukasi mengenai perbedaan suap – gratifikasi – pemerasan. Namun, yang terpenting untuk dipahami dan dihindari adalah terkait gratifikasi. Menurut Wawan, ada beragam grarifikasi baik gratifikasi berjenis suap yang wajib ditolak dan dilaporkan; gratifikasi dalam kedinasan yang boleh diterima dan harus dilaporkan; dan bukan gratifikasi yang boleh diterima dan tidak harus dilaporkan.

Untuk itu saya berharap BPHN, selaku instansi yang telah memperoleh Predikat WBK dapat menjaga Zona Integritas dari Predikat WBK menuju Predikat WBBM, sehingga Integritasnya betul – betul sesuai dengan marwah Zona Integritas WBK dan WBBM, tutup Wawan. * (Humas BPHN)

Share this Post