BPHN.GO.ID – Mataram. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjaring organisasi bantuan hukum yang ada di provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka verifikasi dan akreditasi pemberian bantuan hukum tahun anggaran 2021.Kegiatan tersebut juga oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi, MZ dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN Bernita Sinurat sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Haris Sukamto, selaku Kepala kantor Wilayah mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan angin segar bagi masyarakat NTB sekaligus untuk memperkuat jaminan pelaksanaan bantuan hukum dan menunjukan bahwa negara hadir dalam memberi jaminan bagi seluruh warga terkait kesamaan hak dan kewajiban serta keadilan yang diemban oleh Kemenkumham dan dilaksanakan oleh BPHN. “Kegiatan ini merupakan perwujudan equality before the law, yang menjadi salah satu asas yang terkandung dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pelaksanaan bantuan hukum di wilayah NTB harus mampu diwujudkan, tentu saja dengan bantuan saudara – saudara Calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan diseleksi dan diakreditasi oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan BPHN,” ungkap Haris. Kita harus memberi kekuatan yang sama untuk mewujudkan NTB pasti gemilang dan memberi kontribusi kepada NKRI untuk masa depan yang baik," pesan Haris.

Kepala Badan BPHN, Benny Riyanto, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya kepada Kanwil NTB karena berhasil mendapatkan penghargaan di Access to Justice Awards sebagai Kantor Wilayah Terbaik Kedua dalam Pengisian Aplikasi SMART untuk Program Pembinaan Hukum Nasional di Wilayah tahun 2020. Selain itu juga beliau mengatakan bahwa Kanwil NTB sudah mengelola pemberian layanan bantuan hukum dengan sangat baik. 

“Hal ini dibuktikan dengan angka capaian serapan anggaran dengan hasil yang hampir sempurna yaitu 99,6%, yang membuktikan bahwa kerja sama antar Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan Kanwil berjalan cukup baik dan intens sehingga bisa mempertanggungjawabkan hasil dari serapan anggaran ini kepada negara,” ungkap Kepala BPHN. Saya sangat berterima kasih atas keberhasilan Kanwil NTB karena Kanwil merupakan representasi Kemenkumham di daerah, sambung Kepala BPHN.

Kita perlu juga berbangga karena Indonesia menjadi contoh karena menjadi satu-satunya negara yang melaksanakan access to justice dimana negara memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin melalui rekan – rekan Organisasi Bantuan Hukum," ungkap Benny. Untuk itu, mari kita bersama-sama mensukseskan Program Bantuan Hukum Gratis ini, tutup Kepala BPHN.***(Humas BPHN).


Share this Post