BPHN – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Benny Riyanto, bersama Staf Ahli Bidang Sosial Mien Usihen, didampingi Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjirahardjo beserta jajaran menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Laporan Badan Legislasi (Baleg) atas hasil penyesuaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang dilakukan oleh Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang UU DPD RI, yang telah disetujui dalam rapat kerja tanggal 14 Januari 2021 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/03).

Terkait dengan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Baleg DPR RI dengan Menkumham serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada rapat kerja yang diselenggarakan tanggal 9 Maret 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 di antaranya sebagai berikut : menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sebanyak 33 RUU, RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh Anggota DPR ,menjadi usulan Baleg, Menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU.

Disampaikan Pimpinan Baleg bahwa terhadap hasil penyesuaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang sebelumnya sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 14 Januari 2021, dapat dilaporkan bahwa berdasarkan pendapat fraksi, pemerintah, dan PPUU DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan penyesuaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024.

Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:

Usulan DPR

1.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2.       RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Usulan DPR bersama pemerintah);

3.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

4.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

5.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

6.       RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan; 

7.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

8.       RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;

9.       RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

10.     Rancangan Undang-undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

11.     RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

12.    RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;

13.     RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;

14.     RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat;

15.     RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;

16.     RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

17.     RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

18.     RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

19.     RUU tentang Praktik Psikologi;

20.     RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;

21.     RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama;

Usulan Pemerintah:

22.     RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

23.     RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;

24.     RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

25.     RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

26.     RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

27.     RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus law);

28.     RUU tentang Hukum Acara Perdata;

29.     RUU tentang Wabah;

30.     RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);

31.     RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Usulan DPD:

32.     RUU tentang Daerah Kepulauan;

33.     RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Share this Post