BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2022-2024 di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 di provinsi Bali, Senin (15/02). 

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof benny Riyanto menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan akhir periode Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum tahun 2019 s.d 2021. “Dengan berakhirnya periode Akreditasi Organisasi Pemberian Bantuan Hukum Tahun 2019 s.d 2021, maka Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN akan melakukan Kembali Verifikasi dan Akreditasi untuk menjaring dan memilih Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022 s.d 2024,” ungkap Kepala BPHN. 

Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi akan dilaksanakan dalam 2 gelombang, yaitu Gelombang pertama, merupakan Verifikasi dan Akreditasi terhadap Calon Pemberi bantuan Hukum Baru yang dimulai tanggal 04 Maret  s.d 26 Maret 2021, sedangkan Gelombang kedua, merupakan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2019 s.d 2021 yang dimulai sejak tanggal 02 Agustus s.d 24 Agustus 2021, sambung Kepala BPHN.

Kepala BPHN menambahkan bahwa OBH yang yang telah lolos verifikasi dan akreditasi pada periode sebelumnya telah melaksanakan tugas yang sangat mulia. “Melalui rekan – rekan OBH yang telah lolos Verifikasi dan Akreditasi di periode sebelumnya, maka akses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin berhasil di lakukan dan dirasa  manfaatnya,” ungkap Kepala BPHN. Oleh karena itu saya berharap di periode kedepan, semakin banyak OBH yang terjaring dan memiliki kualitas yang sangat baik, serta sebarannya merata di setiap Kabupaten Kota, karena saat ini baru terdapat 42 % Kabupaten/Kota yang memiliki organisasi Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan kebutuhan terhadap akses keadilan melalui Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh Masyarakat Khususnya Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum, ungkap Kepala BPHN.

Mengakhiri sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan Apresiasi setingi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yang telah melakukan serapan anggaran bantuan hukum di tahun 2020 dengan sangat baik, dengan persentase serapan anggaran sebesar 98, 48 %. “Dalam kondisi pandemic saat ini, tentu saja angka tersebut sangat besar, namun saya berharap kedepannya juga perlu ada evaluasi dari sisi kualitas layanan pemberian Bantuan Hukumnya,” tutup Kepala BPHN.

Kegiatan ini dimulai dengan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk dan dilanjutkan persentasi oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Dwirahayu Es dan Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum Edy terkait tatacara dan kebijakan Verifikasi dan Akreditasi. Kegiatan ini di hadiri oleh Organisasi Bantuan Hukum Periode 2019 s.d 2021 di wilayah Bali, serta para Calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Periode 2022 s.d 2024. ***(HUMAS BPHN)

Share this Post