Pemerintah menyadari bahwa peningkatan kepatuhan hukum di masyarakat tidak dapat dicapai hanya melalui cara represif semata. Diperlukan tindakan preventif dan persuasif agar nilai-nilai kepatuhan hukum tertanam dalam setiap individu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan budaya hukum yang berdampak pada terciptanya kedamaian serta ketertiban bermasyarakat. 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana berpendapat bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari tingkat terkecil, yaitu keluarga. Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).

“Upaya peningkatan kesadaran hukum juga harus dimulai sejak usia dini. Baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun di kalangan mahasiswa. Upaya tersebut akan menciptakan generasi memiliki pengetahuan, pemahaman, ketaatan serta cerdas dalam hal hukum,” ujar Widodo dalam kegiatan Pengukuhan 50 Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, Selasa (06/06/2023). 

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Widodo, merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. 

“Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan sektor investasi/kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai bekal menyongsong era perdagangan bebas serta mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 sesuai RPJM 2020-2024,” kata Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

“Saya juga ingin mengungkapkan rasa bangga karena dapat bertemu langsung dengan para lurah dan kepala desa selaku pemegang peranan terpenting dalam pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Semua dilakukan tanpa menghilangkan keelokan hukum adat dan kearifan lokal di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Widodo. 

Widodo meyakini bahwa diperlukan upaya yang konsisten dalam memasyarakatkan dan menyebarluaskan pengetahuan hukum. Dengan demikian, jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah. Hal ini sejalan dengan slogan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk ke-1086 di tahun 2023 yakni Bangkit Melesat Menuju Nganjuk Maju, Bermartabat dan Sejahtera. 

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi berharap bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Nganjuk dapat berperan dalam memberikan pemahaman terhadap hukum kepada masyarakatnya. 

“Masih banyak kita temui masyarakat yang belum memahami hukum secara utuh. Terkadang terjadi kebingungan bahkan ketakutan yang berlebihan ketika harus berhadapan dengan hukum. Padahal hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipatuhi,” imbuh Marhaen Djumadi.

Peserta kegiatan ini berjumlah 400 orang, terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli/asisten di lingkungan Pemerintah Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Nganjuk, kepala desa serta lurah se-Kabupaten Nganjuk. Dalam kegiatan ini dikukuhkan 50 Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berada di 20 Kecamatan. (HUMAS BPHN)

Share this Post