Pandemi COVID-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuka mata masyarakat akan pentingnya kesehatan sekaligus menyadarkan akan permasalahan dan kelemahan dalam sistem kesehatan di Indonesia.  Terbatasnya kapasitas rumah sakit, kurangnya jumlah tenaga medis, dan keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menjadi beberapa isu yang semakin terlihat jelas selama pandemi. Oleh karena itu, adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan sistem pelayanan, perbaikan akses serta keberlanjutan sistem kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 

“RUU Kesehatan merupakan Omnibus Law di sektor kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/03/2023). 

Widodo menambahkan, penyusunan draft RUU telah dilakukan oleh DPR dan telah disampaikan kepada Pemerintah untuk selanjutnya disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draft dimaksud. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, draft RUU dan DIM akan segera disampaikan kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR. Kemenkumham akan memberikan dukungan penuh untuk percepatan penyusunannya sehingga dapat segera disampaikan ke DPR,” ungkapnya. 

Kementerian Kesehatan, lanjut Widodo, juga telah melakukan konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan seperti organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, atau lembaga terkait lainnya. Selain bertujuan untuk menginventarisir masalah, partisipasi publik seperti ini sekaligus menjalankan amanat UU No. 13 Tahun 2022 mengenai kewajiban melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation)  dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Proses konsultasi publik telah dilakukan secara simultan dan bertujuan untuk mengoptimalkan penyusunan RUU Kesehatan dan menjamin keberhasilan implementasinya di masa depan. Selain itu, partisipasi publik juga dapat meningkatkan legitimasi dan penerimaan karena masyarakat dan pemangku kepentingan telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pandangan mereka dalam proses pembentukan peraturan tersebut,” ujar Kepala BPHN.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa rencananya penyerahan DIM kepada DPR akan dilakukan paling lambat pekan depan. Hal ini menyusul adanya perubahan substansi dan menunggu arahan Presiden. Budi Gunadi juga berharap agar RUU Kesehatan ini dapat memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif bagi masyarakat.

***

Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional
Website: bphn.go.id
Narahubung: 
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
T.M.M. Ruby Friendly (0811-8686-269)

Share this Post