SIARAN PERS

Nomor: SP/HUMAS-BPHN/01–I/2023 

 

bphn.go.id - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini tengah mempersiapkan beberapa agenda pembenahan kebijakan/regulasi terkait dengan tugas dan fungsi Pusat-Pusat yang ada di bawah BPHN. Salah satu agenda yang menjadi bagian dari sistem pembinaan hukum nasional ini adalah agenda untuk me-redesain kebijakan yang terkait dengan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Daerah. Agenda redesain kebijakan ini perlu sekali dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Paling tidak ada 3 (tiga) arahan dan kebijakan besar Presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, yang kini tengah menjadi fokus Pemerintah, yaitu secara konsisten dan berkesinambungan terus menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia dengan regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, berkepastian hukum, yang memberikan kemudahan–kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan dan kesempatan kerja di daerah-daerah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham harus merespon cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam konteks ini, menurut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Pusat-Pusat di BPHN yang paling strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev). Kedua Pusat tersebut juga harus didukung oleh Humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif dan positif terkait program-program pembinaan hukum nasional kita.

“Kedua Pusat ini bertemu secara strategis pada Program Penetapan Status DKSH. Apa yang bisa dilakukan kedua Pusat di bawah BPHN itu? Pertama, Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator dalam penetapan DKSH agar lebih spesifik dalam menilai/mengukur, apakah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota itu sudah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan yang layak atau belum layak menyandang status DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja,” ungkap Widodo.
 
Kedua menurut Widodo, Pusanev dapat memberikan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya. “Apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja,” ujar Widodo di Jakarta pada Selasa (17/01/2023).

Indikator dan metode penilaian DKSH yang selama ini sudah diterapkan, harus didesain ulang agar sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo. Misalnya, apakah produk hukum dan kebijakan daerah yang dibuat sudah layak dan ramah kepada dunia usaha/investor, bagaimana angka kriminalitas di daerah tersebut, kebijakan UMR yang efektif dan melindungi hak-hak buruh, kebijakan daerah lainnya yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hukum bagi dunia usaha/investor, serta kepentingan pembangunan ekonomi daerah. Juga, apakah regulasi atau kebijakan yang dibuat Pemerintahan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota/ Desa/Kelurahan) tersebut sudah ramah dan mendukung investasi pengembangan sektor pariwisata serta perluasan lapangan kerja, atau tidak dan sebagainya.

BPHN saat ini sedang menggodok redesain kebijakan penetapan DKSH ini, diantaranya melalui penajaman sistem penilaian/review, perumusan indikator dan metode penilaian/review terhadap DKSH tersebut, yang dirumuskan oleh tim penilai (reviewer) yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Utama Kemenkumham, Guru Besar/Expert yang mewakili akademisi, perwakilan Kementerian Investasi, perwakilan Kementerian Pariwisata, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan K/L terkait lainnya, serta para pelaku bisnis, dan lain-lain.

“Kebijakan penetapan yang baru ini tidak menghapus penetapan DKSH sebelumnya.  Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan dan telah memperoleh status sebagai DKSH sebelumnya tetap berlaku. Namun DKSH yang sudah ditetapkan oleh Menkumham itu juga harus di-upgrade/ditransformasi untuk mengarah pada DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, meningkatkan pariwisata dan perluasan lapangan kerja. Untuk pertama kalinya BPHN akan segera mengundang usulan-usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang ingin memperoleh penetapan status Desa/Kelurahan sekaligus menjadi role model Desa/Kelurahan yang ramah dan layak untuk dunia usaha/investasi meningkatkan pariwisata serta penciptaan lapangan kerja atau kesempatan kerja,” tambah Widodo.

Sebagai informasi, program penetapan status DKSH adalah program pembinaan hukum nasional di bawah BPHN yang diarahkan agar terbentuk Desa/Kelurahan yang karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai DKSH yang ditetapkan oleh Menkumham. Sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil monev Pusluhbankum, terdapat 6.003 DKSH yang telah diresmikan oleh Menkumham. Penetapan DKSH adalah salah satu upaya Pemerintah untuk memperkuat kehadiran negara sebagai negara hukum. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan pembentukan hukum/kebijakan di pusat dan daerah yang sinkron, tidak overlapping dan memberikan kepastian dan keadilan hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Program ini kini diredesain lagi oleh BPHN agar lebih menjawab pertanyaan tentang kontribusi dan peran strategis pembangunan hukum nasional yang dilakukan oleh BPHN di sektor dunia usaha dan investasi, sektor pariwisata dan penciptaan/perluasan kesempatan dan lapangan kerja setelah meredanya pandemi covid dan di tengah situasi ekonomi dan politik global yang tidak menentu.

“Kita akan terus perkuat sinergitas dan kerjasama antar sektor dan daerah, serta inovasi-inovasi dan pembenahan regulasi dan kebijakan sektoral (K/L) dan daerah untuk mengembangkan iklim dunia usaha dan investasi yang kondusif, peningkatan pariwisata serta penciptaan dan perluasan kesempatan/lapangan kerja,” pungkas Widodo.

Share this Post