BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah terus menerapkan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke setiap bidang, termasuk kearsipan. Proses kerja sistem kearsipan, khususnya persuratan, terus diupayakan agar lebih cepat, efisien dan berbasis digital. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan perwujudan hal tersebut, di mana arsip terpusat secara online dan terintegrasi dari tingkat daerah hingga tingkat pusat. 

Mendukung gerakan SPBE yang dicanangkan Pemerintah sekaligus dalam rangka peningkatan kinerja sumber daya manusia dan pembinaan Arsiparis, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Selasa (29/11), dan turut menghadirkan Arsiparis Ahli Muda Azwar Sanusi Pane dari Direktorat Kearsipan Pusat – Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai narasumber. 

“Aplikasi SRIKANDI diharapkan sudah dipakai oleh berbagai Kementerian/Lembaga pada akhir tahun 2022 ini. Melihat semangat yang ditunjukkan BPHN, saya senang sekali. Sepertinya BPHN akan dijadikan pilot project penggunaan SRIKANDI di Kemenkumham. Namun tentunya BPHN tidak bisa bergerak sendirian. Teman-teman Setjen Kemenkumham juga bisa mengawal,” kata Azwar Sanusi Pane. 

Kondisi saat ini, menurut Azwar, masih terjadi pemborosan anggaran belanja bidang teknologi, informasi dan komunikasi (TIK). “Belanja TIK pada Kementerian/Lembaga terus naik, namun penggunaan kurang. Selain membangun juga harus memelihara servernya juga. Biayanya berlipat-lipat,” ungkap Azwar. Tak hanya pemborosan anggaran. Masalah lain terkait TIK antara lain adanya disintegrasi informasi pemerintah, keraguan atas validitas data serta tuntutan masyarakat untuk bergerak lebih cepat, tepat, transparan, efektif dan efisien. 

Oleh karena itu, untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik dengan nama SRIKANDI. SRIKANDI adalah aplikasi Pemerintah Indonesia yang disokong oleh empat instansi utama, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Azwar menyampaikan, aplikasi SRIKANDI begitu penting dalam pengelolaan arsip. Mulai dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip sampai dengan penyusutan arsipnya. “Fitur populer SRIKANDI yakni berbasis cloud, sehingga tidak membutuhkan server-server lainnya. Pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas dapat dilakukan secara elektronik setiap saat. Pemakaian arsip lintas unit kerja/instansi dapat lebih cepat, mudah dan aman,” tambah Azwar. Segala kebermanfaatan SRIKANDI tadi diharapkan dapat meningkatkan kinerja para penggunanya. 

Kepala Bagian Umum Sekretariat BPHN Anang Ardian Riza menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Beliau juga berharap agar sosialisasi seperti ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh peserta yang hadir. 

“Tentunya ini sesuatu yang baru, khususnya di lingkup tata persuratan dan tata naskah dinas. Saya berharap momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk diri kita dan diimplementasikan kepada lembaga kita. Semua ini untuk kepentingan lembaga,” ujar Anang Ardian. (HUMAS BPHN)

Share this Post