BPHN.GO.ID – Jakarta. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak akan pernah lepas dari pengembangan dan inovasi. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi ikhtiar yang terus dilakukan oleh Pusat JDIHN bersama dengan Anggota JDIHN. Untuk itu, sebagai upaya penguatan dan pengembangan pengelolaan JDIHN demi terwujudnya database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, maka Pusat JDIHN menggelar Webinar Nasional Penguatan JDIH pada Kamis (17/11). Acara yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom dan dimoderatori oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, diikuti oleh 780 peserta yang berasal dari Anggota JDIH dari tingkat Pusat sampai dengan daerah.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tantangan pembangunan nasional semakin kompleks. Hadirnya website JDIHN di seluruh instansi pemerintah baik tingkat Pusat dan Daerah dan dari ujung timur sampai barat Indonesia menjadi ikhtiar tantangan pembangunan nasional ke depan. Melalui JDIH, maka ketersediaan database dokumen hukum nasional harus diupayakan oleh seluruh pengelola JDIH.

 

Widodo Ekatjahjana juga meminta dukungan kepada pimpinan instansi untuk mendorong JDIH di masing-masing instansi. “Komitmen pimpinan diharapkan membawa peningkatan kualitas pengelolaan lebih baik lagi serta meningkatkan animo masyarakat dalam memanfaatkan masyarakat. Sebagus apapun program pemerintah, apabila tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka akan sia-sia. Demikian pula JDIHN hendaknya mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat memberikan layanan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta menjawab perencanaan pembangunan yang berorientasi pada hasil untuk kemajuan Indonesia,” ujar Widodo Ekatjahjana.

 

Sekretaris Kementarian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G. L. Kalake dalam Keynote Speech-nya menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik di bidang hukum, JDIHN harus hadir menjawab tantangan tersebut. JDIHN sebagai khazanah dokumen hukum dapat mewadahi seluruh pendokumentasian dokumen hukum sekaligus berbagai kebijakan yang dituangkan dari regulasi. Kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah perlu diketahui oleh masyarakat luas.

 

“Kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mutlak harus disampaikan kepada masyarakat agar dapat diketahui dan terasa manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai langkah dan bentuk nyata dari implementasi digital government, JDIHN.GO.ID hendaknya menjadi wadah untuk menjawab harapan masyarakat akan pemenuhan informasi regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang hukum," tutur Ayodhia G. L. Kalake.

 

Pada webinar ini juga diisi dengan Best Practice oleh Anggota JDIH terbaik dan penerima JDIHN Award Tahun 2022. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Provinsi Bali, dan Kabupaten Banyuwangi. Ketiga narasumber dari institusi tersebut menyampaikan kiat, rahasia sukses, dan berbagi strategi dalam pengelolaan JDIHN di institusi masing-masing.

 

Dengan adanya webinar ini diharapkan bisa menjadi sarana yang baik dalam meningkatkan pengelolaan JDIHN melalui strategi-strategi yang dimiliki oleh Pusat JDIHN maupun yang dibagikan oleh Anggota JDIH terbaik Tahun 2022. Mari bersama kita majukan JDIH di institusi masing-masing.

Share this Post