BPHN.GO.ID – Jakarta. Salah satu tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah melaksanakan pembinaan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan ini sifatnya luas kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada akademisi atau mahasiswa. 

BPHN saat ini terus menjalin hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Kerja sama ini layaknya simbiosis mutualisme. BPHN dapat memberikan transfer pengetahuan di bidang hukum kepada mahasiswa dan sebaliknya, mahasiswa yang tergolong generasi muda dapat memberikan wawasan dan masukan dari sisi yang selama ini kurang mendapat atensi. 

“Kegiatan kerja sama misalnya mengadakan Seminar Nasional, magang di BPHN atau pelatihan mahasiswa untuk menjadi Paralegal.  Selama ini mungkin mahasiswa mendapatkan pembekalan dari sisi teori saja. Namun untuk teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan bagi Sarjana Hukum sekalipun, masih minim sekali,” ujar Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPHN dengan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Selasa (27/09). 
 
Khusus mengenai pelatihan Paralegal, Audy menyampaikan bahwa ke depannya mahasiswa dimungkinkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Mahasiswa nanti bisa dimungkinkan ikut memberikan bantuan hukum dari sisi non litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan kegiatan lainnya. Bantuan hukum non litigasi ini dilakukan melalui wadah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kampus mereka,” tambah Audy Murfi. 

Sepakat dengan Audy Murfi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo menyambut positif kerja sama yang terjalin dengan Universitas Kristen Artha Wacana ini. “Ada banyak kegiatan bermanfaat serta banyak hal positif yang bisa kita peroleh. Termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah (Kanwil) di Nusa Tenggara Timur, bisa menjadi ‘laboratorium hidup’. Mahasiswa bisa belajar dan memahami terkait tusi BPHN dan Kemenkumham secara umum di UPT dan Kanwil tersebut,” ungkap Djoko. 

Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Ayub Urbanus Imanuel Meko berharap agar kerja sama dengan BPHN bisa berjalan untuk jangka panjang. “Saat ini di Kemendikbud terdapat kebijakan program Merdeka Belajar yang menuntut kami untuk mengembangkan diri dan berhubungan dengan dunia industri termasuk lembaga pemerintah. Kehadiran kami hari ini memastikan secara administrasi kerja sama kita terencana dengan baik dan melanjutkan kerja sama yang lalu. Saya harap kerja sama kita tidak hanya insidentil dan jangka pendek, namun terencana dan jangka panjang,” pesan Ayub Urbanus Imanuel Meko.

Kegiatan Penandatanganan PKS antara BPHN dengan UKAW yang diadakan di Ruang Rapat Mochtar Lantai IV BPHN ini merupakan lanjutan kerja sama Mou yang telah berakhir pada bulan April 2022 silam. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Ayub Urbanus Imanuel Meko, Wakil Rektor IV Universitas Kristen Artha Wacana Godlief Fredrik Neonufa, Dekan Fakultas Hukum UKAW Melkianus Ndaomanu serta perwakilan pegawai dari setiap Pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)

Share this Post