BPHN.GO.ID – Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly selaku perwakilan Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyepakati usulan RUU untuk masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dengan beberapa catatan. Kesepakatan ini dilaksanakan dalam Rapat Kerja Pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (20/09). 

Dalam sambutannya, Yasonna Laoly menjelaskan secara rinci RUU usulan dari Pemerintah. “9 RUU merupakan luncuran RUU Prioritas 2022 yang belum selesai pembahasannya, 4 RUU usulan baru didasarkan pada aspek kebutuhan dan kesiapan teknis serta 1 RUU usulan bersama antara DPR dan Pemerintah,” jelas Yasonna.

Adapun sembilan RUU luncuran dari tahun 2022 yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Wabah, RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 

Empat RUU baru yang diajukan berdasarkan aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Sedangkan satu RUU yang menjadi usulan bersama antara DPR dan Pemerintah yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari usulan tersebut di atas terdapat beberapa catatan bahwa, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna hari ini (20/09), sehingga RUU tentang Perlindungan Data Pribadi di-drop dari daftar usulan Prioritas RUU 2023. Kemudian terkait RUU tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disepakati untuk disempurnakan kembali Naskah Akademik dan Draft RUU serta melaksanakan partisipasi publik yang bermakna. 

Selain hal tersebut di atas, Pemerintah mengusulkan kembali 16 RUU untuk dihapuskan dari usulan Pemerintah dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Yasonna juga menyampaikan beberapa RUU yang ingin didorong Pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yaitu RUU Kesehatan (sebagai prakarsa DPR), serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (sebagai Prakarsa DPD). 

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, Plt. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo dan Tim Perencanaan Legislasi BPHN, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan jajarannya, Ketua Panitia Perancang UU DPD RI dan jajarannya.

“Kami mengapresiasi kepada pimpinan Baleg DPR RI atas perkenannya membahas Prolegnas Prioritas pada bulan September 2022. Artinya sebulan lebih dulu dari yang kami usulkan. Semoga keputusan hari ini menjadi yang terbaik bagi perencanaan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kinerja Prolegnas di tahun 2023 menjadi lebih baik, yang tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian RUU,” tutup Yasonna. (HUMAS BPHN)

Share this Post