BPHN.GO.ID – Jakarta. Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkarir melalui Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH). Terkonfirmasi, kini tunjangan JFAH sudah dapat dibayarkan setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum pada 31 Mei 2022.

Hal tersebut ditegaskan kembali dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Se-28/Pb/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan pada 28 Juni 2022. “Terbitnya Surat Edaran itu dimaksudkan untuk memperjelas petunjuk pelaksanaan Perpres Nomor 83 Tahun 2022 dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan JFAH,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy.

Berdasarkan SE Dirjen Perbendaharaan tersebut tunjangan JFAH dapat dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022. Besaran tunjangan JFAH sebagaimana dimaksud sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Perpres No. 83 Tahun 2022 yaitu Rp. 2.025.000 untuk Analis Hukum Ahli Utama; Rp. 1.380.000 untuk Analis Hukum Ahli Madya; Rp1.100.000 untuk Analis Hukum Ahli Muda, dan Rp. 540.000 untuk Analis Hukum Ahli Pertama.

Yunan Hilmy menambahkan, pemberian tunjangan Analis Hukum sebagaimana dimaksud Surat Edaran tersebut diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. “Pemberian tunjangan Analis Hukum dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan Analis Hukum dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yunan Hilmy.

Dengan keluarnya Surat Edaran dan dapat terbayarkannya tunjangan Analis Hukum, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. Pada sisi lain, diharapkan dapat mendorong eksistensi JFAH guna menjalankan perannya memberikan kontribusi dalam penataan regulasi nasional, khususnya peningkatan kualitas dan efektifitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. (HUMAS BPHN)

Share this Post