Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Tugas :
Melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
- Pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan informasi hukum, serta penyuluhan dan bantuan hukum;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan informasi hukum, serta penyuluhan dan bantuan hukum;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
b. Pusat Perencanaan Hukum Nasional;
Pusat Perencanaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan hukum nasional.
c. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional;
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum.
d.Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengembangan, monitoring, pengelolaan sistem dan basis data jaringan dokumentasi informasi hukum nasional, serta pengelolaan layanan dokumentasi dan informasi hukum.
e. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan bantuan hukum, dan pembinaan jabatan fungsional Penyuluh Hukum.