Apakah sesorang yang telah diangkat menjadi Analis Hukum dapat mengundurkan diri? Lalu apabila mundur apakah dapat diangkat kembali?

Seorang Analis Hukum diperbolehkan untuk mengundurkan diri, namun yang bersangkutan tidak dapat diangkat Kembali menjadi seorang Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 91 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Share this Post