Apakah untuk menjadi Analis Hukum harus seseorang yang memiliki ijazah Sarjana Hukum?

Untuk Analis Hukum yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama (CPNS Formasi Analis Hukum) dipersyaratkan ijazah Sarjana Hukum, sedangkan untuk pengangkatan melalui perpindahan jabatan, inpassing dan promosi tidak harus berijasah Sarjana Hukum, namun dapat berijazah bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dilengkapi dengan syarat harus memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang analisis dan evaluasi hukum. 

Share this Post