Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum (Sistem Penilaian Angka Kredit)

Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

 

Syarat
Persyaratan Teknis:
a. Pejabat Analis Hukum menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung

Persyaratan Administrasi:
a. Melampirkan hasil penilaian SKP
b. Melampirkan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum

 

Prosedur
1. Pengusulan Angka Kredit (AK)
- Bahan usulan penilaian AK dan berkas pendukung lainya disampaikan kepada pejabat yang mengsusulkan
AK dengan Persetujuan Pejabat Penilai Kinerja PNS/atasan langsung PNS
- Berkas bahan usulan
a. Formulir Bahan Usulan Penilaian
b. Hasil Penilaian SKP
c. Dokumen Bukti Hasil Kerja
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Unsur Utama, Unsur Penunjang dan Unsur Pengembangan
Profesi
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegaiatan Tidak Sesuai Jenjang

2. Pengusulan Penetapan AK
- Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Hukum disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS/atasan
langsung
kepada PyB mengusulkan Angka Kredit.
- Pengusulan Bahan Usulan Penilaian dan PAK diajukan pada periode April ataua Okober. Jika pengusulan
bahan usulan dan PAK disampaikan diluar periode tersebut, maka bahan usulan diikutkan pada periode
berikutnya
- Pengusulan Bahan Usualan Penilaia dan PAK diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada
Kepala BPHN Untuk AH Ahli Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada
Sekretaris BPHN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Kepala Biro Hukum pada Instansi Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama
untuk Angka Kredit AH Ahli Pertama dan AH Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
d. Eselon II yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Unit Pusat Kementerian Hukum dan
HAM kepada Sekretaris BPHN untuk Angka Kredit AH Ahli Pertama dan AH AH Muda di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM.
e. Eselon II yang membidangi kesektariatan pada Instansi Daerah atau Instansi Pusat di Daerah
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Daerah untuk Angka Kredit AH
Ahli Pertama dan AH Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau instansi daerah.
f. Dalam hal belum terbentuk Tim Penilai Instansi, bahan usulan dapat diusulkan kepada Sekretaris BPHN.

3. Penilaian Capaian AK
- Capaian AK diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil penilaian SKP oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS yang ditetapkan dalam bentuk penilaian AK oleh Tim Penilai.
- Penilaian capaian AK didasarkan pada SKHK
- Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap
tahunnya guna mendukung objektivitas penilaian kinerja.
- bukti hasil kerja dan bukti pendukung disampaikan kepada Tim Penilai sebagai bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan penilaian AK.

 4. Penetapan AK
- Apabila dalam waktu tertentu capaian Angka Kredit dianggap telah memenuhi persyaratan Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian Angka Kredit disampaikan kepada
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK
- PAK untuk kenaikan pangkat Analis Hukum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari
tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.

5. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan AK
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk AK Analis Hukum Ahli Utama di Lingkungan Instansi Pusat
dan Daerah.
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham untuk AK Analis Hukum Ahli Madya di
Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
- Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk AK Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum
Ahli Muda di lingkungan Internal Kementerian Hukum dan HAM.
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama
dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama
dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah Kumham, Instansi Pusat di Daerah dan Instansi
Daerah.

 

Jangka Waktu Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit dalam 1 tahun akan dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada Bulan April dan Bulan Oktober.

 

Biaya
Gratis

Share this Post