bphn home
Profil | Berita | Agenda | Opini Pakar Hukum | Hukum Dalam Berita | Pengetahuan Hukum Praktis | Pencarian:
Pencarian
Lanjut
Senin, 06 Februari 2012 .: Selamat Datang Di Website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI :. FAQ | Login | Webmail
Home
Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi
Bagian Umum
.: Tugas Pokok dan Fungsi :.
 
Tugas Sekretariat

Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BPHN.

 

Fungsi Sekretariat

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a.    Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b.    Pengelolaan urusan kepegawaian;
c.    Pengelolaan urusan keuangan;
d.    Pengelolaan barang milik negara;
e.    Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan BPHN, dan;
f.     Pengelolaan urusan umum.
 
 

Sekretariat Badan terdiri atas :

•    Bagian Program dan Pelaporan;
•    Bagian Kepegawaian;
•    Bagian Keuangan;
•    Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
•    Bagian Umum, dan;
•    Kelompok Jabatan Fungsional.

 
 

a. Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan

Tugas

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

•    Pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi;
•    Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, dan;
•    Penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan.

Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas :

•    Subbagian Data dan Informasi;
•    Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran, dan;
•    Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

1)   Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi.
2)   Subbagian penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
      penyusunan rencana, program dan anggaran.
3)   Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan.

 
 

b. Bagian Kepegawaian

Tugas

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan BPHN.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

•    Penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkukngan BPHN;
•    Penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsioanl di ingkungan BPHN dan;
•    Penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan BPHN.

Bagian Kepegawaian terdiri dari :

•    Subbagian Umum Kepegawaian;
•    Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional, dan;
•    Subbagian Pemberhentian dan Pensiun.

1)   Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan
      dan pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, penyusunan daftar urut
      kepangkatan, pengurusan administrasi asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan
      asuransi pensiun, dan tabungan perumahan di lingkukngan BPHN.
2)   Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan
      pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan
      administrasi jabatan fungsional di lingkungan BPHN.
3)   Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian
      dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai
      di lingkungan BPHN.

 
 

c. Bagian Keuangan

Tugas

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan BPHN.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

•    Pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai;
•    Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan;
•    Pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas :

•    Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
•    Subbagian Perbendaharaan;
•    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

1)   Subbagian Pelaksana Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar
      gaji dan pembayaran gaji pegawai.
2)   Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
3)   Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perhitungan dan penyusunan
      laporan keuangan.

 
 

d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara

Tugas

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan BPHN.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

•    Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
•    Pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik negara, dan;
•    Pelaksanaan penilaian dan penghapusan barang milik negara.

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas :

•    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
•    Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara, dan;
•    Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara.

1)   Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penata usahaan barang milik negara.
2)   Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan
      penyaluran barang milik negara.
3)   Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penilaian dan penghapusan
      barang milik negara.

 
 

e. Bagian Umum

Tugas

Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan, rumah tangga serta hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPHN.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, bagian umum menyelenggarakan fungsi:

•    Pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan;
•    Pengelolaan urusan rumah tangga, dan;
•    Pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan protokol.

Bagian Umum terdiri atas ;

•    Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
•    Subbagian Rumah Tangga, dan;
•    Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

1)   Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan dan arsip yang meliputi
      persuratan dan penggandaan naskah dinas serta pemeliharaan arsip.
2)   Subbagian Rumah tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga yang meliputi pemeliharaan, perawatan
      sarana prasarana gedung kantor, pengamanan, dan pelayanan pegawai BPHN;
3)   Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan
      protokol
 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
http://bphn.go.id - info@bphn.go.id
Copyright @ 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved