Kamis, 09 September 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Profil
Dasar hukum
Daftar Prolegnas
Prolegnas Pemerintah
Prolegda
Agenda
Peraturan
Artikel dan Opini
Forum Publik
Artikel
Versi Cetak  |  Arsip
Senin, 28 September 2009: DPR Sahkan RUU Kearsipan dan Rumah Sakit
Jakarta, Pelita
DPR, Senin (28/9), mensahkan RUU Kearsipan dan RUU Rumah Sakit menjadi undang-undang. Sedang RUU Kekuasaan Kehakiman, RUU Peradilan Umum, PTUN dan RUU Peradilan Agama akan disahkan Selasa (29/8).
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU Kearsipan dan RUU Rumah Sakit menjadi undang-undang, ujar pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sembari mengetok palu di Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Selain itu Paripurna DPR juga disertai laporan Panitia Angket BBM, laporan KPPU, laporan Tim Pemantau UU 11/2006 Pemerintahan Aceh, dan laporan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Aceh Nias dan Sumut.
Laporan Pansus orang hilang periode 1997-1998 dan paparan BURT DPR tentang rencana strategi 2010-2015 juga menjadi bahasan dalam Paripurna DPR tersebut.
Anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu tercatat di buku absen 325 anggota dari total 550 anggota DPR hadir. Sekalipun memenuhi kuorom, namun yang tampak hadir hanya sekitar 100 anggota saja.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kearsipan Sayuti Asyatri mengatakan, UU Kearsipan ini sangat penting untuk memperbaiki bangsa ini ke depan, karena melalui UU itu akan terarsip semua kegiatan anak bangsa ini, baik yang umum maupun khusus.
Seluruh instansi pemerintah harus mengarsipkan kegiatannya pada tahun pertama, dan menyerahkannya kepada Badan Kearsipan setahun kemudian. Arsip itu adalah tulang punggung pemerintahan, karena disana tersimpan selutuh kegiatan anak bangsa ini, ujar dia.
Jadi, lanjut dia, kalau ada pejabat negara yang tidak mengarsipkan kegiatan instansi yang dia pimpin, maka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Karena itu tak ada alasan bagi pejabat negara untuk tidak mengarsipkan kegiatannya, tegas dia lagi.
Dalam UU kearsipan ada peraturan yang membolehkan dokumen yang tertutup, bisa dibuka setelah 25 tahun untuk kepentingan ilmu pendidikan, penyidikan dan penyelidikan. Peraturan ini lebih maju dari Amerika Serikat yang membuka dokumen itu setelah 30 tahun, jelas dia.
Diantara yang wajib diarsipkan adalah arsip tentang kepulauan, kependudukan, perjanjian internasional, kontrak karya, hak angket, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, sidik jari dan seterusnya. UU Kearsipan ini tidak tumpang tindih dengan UU Rahasia Negara. 
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Rumah Sakit (RS) Charles J Mesang mengatakan, disahkannya RUU RS ini merupakan sebuah upaya dalam mendorong peningkatan pelayanan kesehatan bagi semua kalangan masyarakat Indonesia.
Pengesahan UU RS merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sejalan dengan UU Kesehatan yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, kata dia.
UU yang terdiri dari 26 bab dan 65 pasal itu tidak hanya menjadi tatanan umum dalam pengelolaan RS, pun memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatanan yang prima serta terjangkau.
Dalam Rapat Paripurna yang sempat molor lebih dari satu jam ini, dua fraksi menyetujui RUU RS ini disahkan dengan catatan, yakni Fraksi PAN dan PKS. Sementara fraksi lainnya menyutujui tanpa ada catatan.
Fraksi PAN melalui salah satu anggotanya, Sayuthi Asyatiri, mempersoalkan pasal 31 ayat 1 tentang Kewajiban Pasien. Menurutnya, pasal ayat yang berbunyi setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterima, masih bersifat umum, tidak ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
Tidak diberikan pengecualian bagi masyarakat yang tak mampu. Seharusnya ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti bagi masyarakat tak mampu, ujarnya. Karena itu, ia meminta, Menteri Kesehatan agar memasukkan klausul tersebut dalam Peraturan Menteri (Permen).
Sedangkan Fraksi PKS melalui anggotanya, Zuber Safawi, mempertanyakan pasal 34 ayat 1 yang mengharuskan Kepala Rumah Sakit berasal dari tenaga medis (dokter). Menurut Zuber, pasal ini merupakan bentuk diskriminasi, karena menutup kalangan yang tidak berasal dari tenaga medis untuk menjadi Kepala Rumah Sakit.
Padahal, tambahnya, saat ini banyak dari kalangan non-tenaga medis mempunyai kompetensi manejerial dalam mengelola rumah sakit. Meskipun begitu, jelas Zuber, fraksi PKS tetap menyetujui RUU ini.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari menyambut baik atas disahkannya UU RS. UU ini, jelas Menkes, merupakan upaya dalam merealisasikan cita-cita bangsa, yakni mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui pelayanan kesehatan yang prima dan terjangkau.
Menkes menambahkan, ruh dari UU ini adalah untuk melindungi pasien, terutama pasien tak mampu. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti catatan dari Fraksi PAN tersebut melalui Permen. (kh/cr-14)
sumber : http://www.hupelita.com/baca.php?id=79671 
Artikel Lainnya...
Selasa, 4 Mei 2010: Komisi VII DPR Mulai Bahas RUU Informasi Geospasial
Senin, 19 April 2010: Mahkamah Konstitusi Pertahankan UU Penodaan Agama
Selasa, 1 April 2010: UU Badan Hukum Pendidikan Inskonstitusional
Kamis, 4 Maret 2010: Tujuh Fraksi Tolak RUU PERPU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 29 September 2009: RUU Pengadilan Tipikor Disetujui Semua Fraksi
Selasa, 15 September 2009 :DPR Mengesahkan RUU tentang Kepemudaan, RUU Perposan, dan RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Selasa, 08 September 2009: RUU Ketenagalistrikan Disahkan Jadi Undang-Undang
Selasa, 08 September 2009 : DPR Sahkan UU Lingkungan Hidup
Selasa, 08 September 2009 : DPR Sahkan RUU Perfilman Hari Ini
Selasa, 01 September 2009: DPR Sahkan RUU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved