Pengesahan ketiga RUU tersebut menjadi UU berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9). Menpora Adhyaksa Dault, menyatakan kegembiraannya mengenai disahkannya RUU Kepemudaan.
"Bangsa Indonesia telah memasuki masa keemasan di bidang kepemudaan dengan adanya hukum yang menaungi para pemuda Indonesia yang tercantum dalam UU Kepemudaan," ujar Adhyaksa.
Sementara Menperdag Mari Elka Pangestu menyatakan, disahkannya RUU KEK akan membantu bangsa Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global yang terjadi saat ini.
"Pemerintah akan mengusahakan pembangunan tiga KEK dalam satu tahun ke depan, tentunya dengan pengawasan dari anggota dewan yang terhormat," kata Mari.
Setiap wilayah yang dapat menjadi kawasan ekonomi khusus harus memenuhi kriteria sesuai yang telah ditetapkan dalam RUU tersebut.
RUU lain yang juga disahkan oleh anggota DPR adalah RUU Perposan yang kemudian disebut RUU tentang pos. Menkominfo Muhammad Nuh menyatakan, UU tentang pos nantinya akan menjawab berbagai perkembangan pos saat ini.
"Dengan disahkannya RUU tentang pos ini menjadi UU, maka diharapkan nantinya akan mampu menjawab perkembangan pos," ujarnya. [*/sss]
sumber:http://inilah.com/berita/politik/2009/09/15/156226/ruu-pemuda-pos-kek-disahkan/