Ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan early warning system, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik pemerintah untuk mempublikasikannya.
Satu lagi RUU dihasilkan oleh DPR. Selasa (1/9), melalui Rapat Paripurna, DPR menyetujui pengesahan RUU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) menjadi undang-undang. Seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju terhadap naskah akhir RUU MKG. RUU MKG dibentuk dengan harapan pengelolaan di bidang MKG menjadi lebih efektif dan teratur dari sebelumnya. Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Suhantoni. Menurutnya, luasnya wilayah Indonesia dengan karakteristik metereologi, klimatologi dan geofisika yang spesifik menuntut adanya landasan hukum dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Ia menambahkan, selama ini MKG dikelola oleh banyak institusi sehingga cenderung tidak efisien serta mengakibatkan ketidakaktifan dan koordinasi kurang antara satu institusi dengan institusi lain. Dengan disahkannya RUU MKG maka pengelolaan di bidang ini menjadi lebih efektif dan teratur, dan terutama masyarakat memiliki jaminan hukum yang kuat,” ujarnya. Ketua Pansus RUU MKG Akhmad Muqowam menjelaskan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini terdiri dari 17 bab dan 105 pasal. Di dalamnya, diatur tentang sanksi administratif yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ada empat jenis sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembekuan izin, penghentian penelitian dan pembekuan hasil penelitian dan pencabutan izin. “Kita berharap aturan-aturan lanjutan dari undang-undang ini dapat segera direalisasikan pemerintah sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara baik," katanya.
Pasal 74
(1)Rekayasa metereologi, klimatologi dan geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk: a. Memodifikasi unsur meteorologi, klimatologi dan geofisika b. Mengembangkan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika
(2) Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Early warning system
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, dalam RUU ini terdapat berbagai substansi penting yang diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan metereologi, klimatologi dan geofisika secara menyeluruh. Seperti pembinaan MKG yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam RUU juga terdapat kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan MKG seperti penyediaan sarana dan prasarana, peralatan pengamatan, dan pengelolaan data. Selain itu, pengamatan MKG dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan. Untuk pengelolaan data yang dilakukan oleh badan, diharapkan dapat menghasilkan informasi secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan standar yang ditetapkan. “Dalam RUU ini juga ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan sistem peringatan dini (early warning system), serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik pemerintah dan pemda untuk menyebarluaskannya,” ujarnya. Bahkan RUU ini juga mengamanatkan ada kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Kewajiban ini dilakukan melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan.