- I -
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) 2004-2009
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bab 9 tentang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum telah , yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
- Substansi Hukum:
- Tumpang Tindih dan Inkonsistensi Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya.
- Perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas, yang mengakibatkan sulitnya pelaksanaannya di lapangan atau menimbulkan banyak intepretasi yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi.
- Implementasi undang-undang terhambat peraturan pelaksanaannya .
- Tidak adanya Perjanjian Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik antara Pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai tempat pelarian khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana lainnya.
- Struktur Hukum:
- Kurangnya independensi kelembagaan hukum
- Akuntabilitas kelembagaan hukum.
- Sumber daya manusia di bidang hukum.
- Sistem peradilan yang tidak transparan dan terbuka.
- Pembinaan Satu Atap oleh Mahkamah Agung merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian kekuasaan kehakiman dan menciptakan putusan pengadilan yang tidak memihak (impartial).
- Budaya Hukum
- Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat.
- Menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat.
- II -
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL
Grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional adalah sebuah konsep komprehensif yang menjadi tujuan bersama dari seluruh stake holders pembangunan hukum, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial, serta masyarakat pada umumnya.
Substansi di dalamnya, antara lain, mencakup desain struktur pembangunan hukum secara utuh, pola hubungan antara seluruh
stake holders (berdasar peran, kewenangan, dan tanggung jawab), mekanisme kerja bersama antara seluruh pelaku dan bentuk koordinasinya, orientasi produk hukum ideal (bukan sekadar pedoman dan standar perilaku), pola pelaksanaan aturan-aturan hukum, dan etika untuk penegakan dan aparatur hukum .
Persoalan mendasar , terkait
grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, yang muncul kemudian adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (
legal system ) yang kondusif bagi keragaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya, harus ada kebijakan hukum (
legal policy ) yang jelas untuk menciptakan kondisi di atas.
Langkah Menuju Terciptanya Grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional: Dalam merumuskan
Grand Design tersebut, pertama-tama perlu dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu diberikan perhatian utama dalam penanganannya, baik dari aspek materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum maupun budaya hukumnya. Setelah itu, perlu dilakukan penetapan prioritas tentang unsur-unsur yang harus didahulukan di dalam upaya pembangunan hukum yang sifatnya menyeluruh (holistik) tersebut.