Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Dari Kepala BPHN
 
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H.,M.H.,FCBArb
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kamis, 28 Jan 2010
Memasuki Tahun 2010

 

Pada bulan April tahun 2010 ini akan diberlakukan Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik yang telah diundangkan pada tahun 2008. Diharapakan dengan  tenggang waktu selama 2 tahun Undang-undang No 14/2008 dapat dilaksanakan dengan baik  karena telah dilakukan berbagai persiapan menyangkut bentuk, kapasitas dan kebutuhan publik akan layanan informasi hukum serta mengemas informasi hukum sedemikian rupa agar mudah diakses. Partisipasi publik dilibatkan dalam setiap proses pelayanan informasi hukum, sehingga diharapkan bisa memuaskan dan mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat dengan menyediakan akses hingga ke tingkat individu.  Namun perlu juga diperhatikan faktor penghambat diantaranya kesenjangan akses, tingkat pendidikan birokrasi maupun pengguna serta e-leadership pengelolaan kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang perlu dicarikan terobosan pemecahan permasalahannya.

Bersamaan dengan peningkatan dokumentasi dan diseminasi hukum yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, dibangunlah portal situs bphn.go.id sebagai sarana akses layanan informasi hukum secara online. Dari segi Sumber Daya Manusia masih perlu dipersiapkan Gatekeeper (information services) bagi pemohon lewat layanan intenert yang dilengkapi dengan Tim Layanan Informasi hukum untuk , inventarisasi, klasifikasi, dan pemenuhan permintaan pemohon, serta menyusun konsep jawaban atas permintaan informasi hukum.  Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar BPHN memiliki website yang kuat, ”up to date” dengan membuat ”link” dengan komunitas hukum yang merupakan pemangku kebijakan pembangunan hukum di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta masyarakat pada umumnya sehingga pemanfaatan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam wadah NKRI dapat lebih di optimalkan.

Eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Program Legislasi Nasional dapat pula di representasikan melalui portal situs web bphn.go.id.  Dengan tersusunnya Prolegnas 2010-2015, serta mekanisme dan prosedur harmonisasai UU sejak penyiapan Naskah Akademis proses legislasi menjadi lebih efisien dan efektif karena dapat disajikan dan disebarluaskan melalui website ini.

 

Pada saat ini penyuluhan hukum secara online dengan format multimedia menjadi keniscayaan dengan dimanfaatkannya kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tehnik, strategi dan segmentasi penyampaian, penyadaran serta pemahaman hukum  masyarakat  akan dipermudah melalui konsultasi hukum secara online dan fitur-fitur serta filer yang dibangun melalui film-film pendek penyuluhan hukum yang dapat diakses melalui bphn.tv. Fitur maupun filer yang disebarkan melalui website bphn.go.id  dapat juga dimanfaatkan sebagai model penyuluhan hukum bagi siapa saja yang bertugas sebagai penyuluh hukum.

Berbagai penyempurnaan website bphn.go.id masih terus dilakukan melalui peningkatan ”bandwidth” untuk mempercepat koneksi internet dan melengkapi konten berupa peraturan perundang-undangan sejak tahun 1945 hingga kini yang dilengkapi dengan fasilitas ”searching” untuk mempermudah dan mempercepat penemuan kembali. Penyempurnaan website bphn.go.id  merupakan salah satu prioritas program 100 Hari Departemen Hukum dan HAM dalam melaksanakan reformasi bidang pelayanan umum yaitu layanan informasi hukum untuk mencapai sasaran-sasaran Rencana Strategis Kementerian  2009-2014.

Salah satu aspek keunggulan pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi adalah dapat menjangkau dan menembus seluruh wilayah negara lain didunia dengan tidak dibatasi  ruang dan waktu. Dengan sifat yang ”boarderless” melalui website bphn.go.id ini dapat dihadirkan link dengan situs-situs hukum mancanegara, perpustakaan hukum virtual diseluruh dunia berikut ”search engine” yang handal sehingga sangat bermanfaat dan memudahkan dalam kegiatan penelitian hukum dan pengkajian hukum yang memerlukan studi perbandingan mengenai berbagai sistem hukum yang ada didunia.

Disisi lain pemanfaatan TIK terutama penggunaan internet mempunyai implikasi positif dan negatif, karena  selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sasaran dan sarana yang efektif bagi kejahatan dan perbuatan melawan hukum di dunia maya. Oleh karenanya United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Korean Institute of Criminology (KIC) memprakasai pembangunan jaringan komunitas on-line yang terhubung kedalam suatu Virtual Forum Against Cybercrime (http://www.cybercrimeforum.org/) dan merupakan forum website Internasional yang menyajikan berbagai sumber informasi kejahatan Cyber meliputi trend, modus operandi, statistik, berbagai publikasi dan legislasi serta peraturan dari berbagai negara bagi para peneliti dan praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya. Forum ini juga menyelenggarakan training secara on-line yang menyangkut pengetahuan tentang teknik investigasi dan ”digital forensic” dalam penyidikan kejahatan Cyber bagi para penegak hukum dan para penyidik untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan Cyber di negara-negara Asia.

Ahirnya, pada kesempatan ini Saya mengajak seluruh jajaran BPHN khususnya dan Departemen Hukum dan HAM umumnya serta kalangan Akademisi serta berbagai profesi hukum lainnya dan institusi lain baik di lembaga Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mewujudkan dan menyumbangkan yang terbaik bagi Nusa Bangsa dan Negara, khususnya dalam Pembangunan Hukum Nasional.

SELAMAT TAHUN BARU 2010 .

 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved