HASIL pemeriksaan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sundoro dalam kasus suap Rp 500 juta menunjukkan suap itu terkait dengan monopoli hak siar Liga Tnggris oleh operator televisi ber-bayar Astro.
Mohammad Iqbal dan Billy Sundoro pun ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. "Kedua-nya kami tahan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, kemarin.
Iqbal ditahan di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy ditahan di Polres Jakarta Barat. Tiga orang lainnya yang juga ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, Selasa (16/9) petang, hanya sebagai saksi dan telah dibebaskan.
Chandra menjelaskankasus suap itu terkait dengan perkara yang ditangani KPPU tentang praktik monopoli siaran Liga Inggris di televisi berbayar Astro milik PT Direct Vision dan Astro All Asian Network Pic. Pelapor dugaan monopoli itu ialah PT Indosat Mega Media, PT Indonusa Telemedia, dan PT MNC Sky Network. Ketiganya jugaperusahaan televisi berbayar.
Pada 29 Agustus 2008, KPPU membebaskan PT Direct Vision, penyelenggara Astro Nusantara di Indonesia, dan Astro All Asia Network Pic dari dugaan monopoli. Komisi hanya menghukum ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network, anak usaha Grup Astro di Malaysia. Iqbal terlibat dalam memutuskan perkara yang melibatkan perusahaan yang ada sangkut pautnya dengan Billy itu.
PT Direct Vision merupakan anak usaha PT Ayunda Prima Mitra, milik PT First Media Tbk. Ketiga kelompok usaha tersebut berbisnis di bawah bendera Lippo Group. Selain melibatkan Lippo, kehadiran Astro Nusantara juga dilatarbelakangi kerja sama dengan Astro All Asia Network Pic.
Selain membebaskan Direct Vision dan Astro Malaysia dari dugaan monopoli, KPPU juga tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi MNC Sky vision dan PT Indosat Mega Media. (*/JJ/X-10)