Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Seminar
Acara Kegiatan   |   Agenda Kegiatan   |   Seminar Hukum
11 Mar 1963
Semarang, 28 Feb 1968
Surabaya, 11 - 15 Apr 1974
Jakarta, 26 - 30 Feb 1979
Jakarta, 07 - 10 Feb 1990
Jakarta, 25 - 29 Jun 1994
Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 - 21 Jun 1995
Temu Konsultasi Pelaksanaan Hukum di Jajaran Departemen Hukum dan HAM RI
Yogyakarta, 06 - 08 Feb 2006
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Materi Khusus
Bandung, 14 Mar 2006
Temu Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Jakarta, 09 - 11 Apr 2006
Seminar tentang Keberadaan Komisi Judisial Dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia
Jakarta, 17 - 19 Apr 2006
Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 29 - 31 Apr 2006
Seminar Nasional Sistem Ekonomi Syari'ah dan Legislasi Nasional
Semarang, 06 - 08 Mei 2006
Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Islam dan Legislasi Nasional
Semarang, 08 - 09 Mei 2006
Yogyakarta, 19 - 22 Okt 2008
19 - 22 Okt 2008
Seminar dan Temu Hukum Nasional IX
Yogyakarta

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
SEMINAR DAN TEMU HUKUM NASIONAL IX
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2008

Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dengan tema Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dalam Tatanan Masyarakat yang berbudaya dan Cerdas Hukum, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 19 s.d 22 Nopember 2008 dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta, di Yogyakarta.

Penyelenggaraan Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dimaksudkan sebagai media untuk memperoleh masukan pemikiran yang diperlukan dalam rangka membangun sistem dan politik hukum nasional serta implementasinya dalam bentuk rencana strategis pembangunan hukum nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional 2009-2014 sesuai dengan dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dihadiri 150 (seratus lima puluh) peserta yang terdiri dari berbagai kalangan yang terkait dengan pembangunan hukum, meliputi wakil-wakil dari berbagai Departemen, instansi dan lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara, para praktisi, pakar hukum dan non hukum dari Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa/Pemuda, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Setelah mengikuti dengan seksama

1.Pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta;

2.Laporan/paparan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, Prof.Dr. Ahmad M. Ramli. S.H.,MH.,FCBArb, sebagai penyelenggara;

3.Paparan Penyaji yang disampaikan oleh:

3.1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, H.R. Agung Laksono: “Berdemokrasi Secara Jernih dan Menuju Pemilu yang Efektif”;

3.2.Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Arifin A. Tumpa, S.H.,MH.: “Membangun Sistem Peradilan yang Bersih dan Terpercaya”;

3.3.Jaksa Agung, Hendarman Supandji, S.H., C.N.: “Penegakan Hukum dan Upaya Membangun Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Hukum Nasional”, yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Jhoni Ginting, S.H.,MH;

3.4.Ketua Komisi Yudisial, M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.,“Peranan Komisi Yudisial Dalam Membangun Sistem Peradilan”;

3.5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, S.H., M.H., “Pemberantasan Korupsi: Satu Upaya Mebangun Sistem Hukum Terpercaya dan Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum”;

3.6.Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X: “Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum Bercermin pada Pengalaman Membangsa”, disampaikan oleh KGPAA Sri Paku Alam IX: “Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum Bercermin pada Pengalaman Membangsa”;

3.7.Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (Fakultas Hukum Univ. Diponegoro), tentang “Merencanakan Pembangunan Hukum Dalam Era Demokrasi, Transparansi dan Perkembangan Sains”;

3.8.Prof.Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. (Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional), tentang “Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia: Respos terhadap Globalisasi tanpa mengorbankan Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat”;

3.9.Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., tentang “Membangun Kualitas dan Mentalitas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Menuju Negara Hukum yang Kokoh, Demokratis dan Sejahtera”;

3.10.Prof.Dr. I Gde Panca Astawa (Fakultas Hukum Univ. Pajajaran): “Tata Hubungan Antar Lembaga Kenegaraan”;

3.11.Dr. Ishadi SK, tentang “Pemanfaatan Multimedia dalam Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum”;

3.12.J. Kristiadi (CSIS), “Politik Hukum dan Koalisi Partai Politik.”

4.Diskusi yang berkembang dalam Seminar dan Temu Hukum Nasional IX .

Dengan ini menyimpulkan sebagai berikut:

A.MEMBANGUN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS

1.Reformasi Konstitusi telah berhasil membangun perubahan mendasar terhadap hukum nasional yang mengarahkan kepada cita-cita negara hukum yang sesuai dengan prisnsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Prinsip tersebut menegaskan bahwa implementasi perwujudan kedaulatan rakyat harus selalu berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat harus melahirkan perilaku demokrasi yang taat hukum. Pemilu yang demokratis tanpa dukungan penegakan hukum yang baik akan menimbulkan anarkhis yang menodai kedaulatan rakyat itu sendiri.

2.Secara konstitusional keberhasilan pemilihan umum terletak pada sejauhmana Pemilu tersebut mencerminkan kedaulatan rakyat mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penentuan hasil Pemilu dengan sasaran tercapainya Pemerintahan yang kuat (stabil dan efektif),  yang didukung oleh kekuatan politik di parlemen. Oleh karena itu untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dalam sistem multi partai yang berlaku di Indonesia memerlukan politik hukum yang mempunyai paradigma yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan dari penyusunan undang-undang dalam menata kehidupan politik.

3.Konsekuensi lain dari dilakukannya Perubahan UUD 1945 adalah penegasan adanya pemisahan cabang-cabang kekuasaan sebagai salah satu ciri negara berkonstitusi dan munculnya banyak lembaga negara baru yang melahirkan sistem pemerintahan (presidensiil). Namun lembaga-lembaga negara tersebut dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya tidaklah terlepas secara mutlak satu dengan lainnya karena secara sadar hal tersebut dibangun tidak mendasarkan pada doktrin Trias Politika. UUD NRI 1945  meletakkan asas dan ketentuan yang mengatur hubungan antara lembaga negara tersebut, adakalanya bersifat dua arah, sepihak atau se arah.

B.MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG DEMOKRATIS

1.Hukum yang hendak kita bangun bukanlah sekumpulan peraturan semata, namun hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi, yaitu antara lain (a) nilai-nilai tentang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, (b) filasafah hukum, (c) budaya hukum, (d) norma hukum, (e) bahasa hukum, (f) lembaga hukum, (g) proses dan prosedur, (h) Sumber Daya Manusia di bidang hukum, (i) Lembaga Pendidikan Hukum, (j) sarana dan prasarana, dll.

2.Paradigma perencanaan pembangunan hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan dan cara pandang politik, sosial dan ekonomi oleh karena itu paradigma pembangunan hukum yang akan datang harus memerhatikan: (a) cita hukum nasional (rechtsidee); (b) asas-asas hukum yang berfungsi sebagai pengintegrasi; (c) penyeleksi dan penyebar ide; (d) penentuan politik hukum nasional; (e) pengkajian dan penelitian mengenai hal-hal yang harus diperbaiki; dan (f) penyusunan pembangunan hukum nasional secara terpadu.

3.Perencanaan pembangunan hukum dalam era demokrasi juga harus memerhatikan menguatnya masyarakat yang selalu bergerak dinamis dan tidak dapat diperlakukan semena-mena.  Adanya kemajuan sains yang semakin mencerahkan rakyat mengharuskan pembangunan hukum menjadi lebih cerdas karena masyarakat tidaklah bodoh melainkan penuh dengan kearifan lokal yang muncul sebagai produk yang dirumuskan oleh para elit-cendekia masyarakat. Oleh karena itu dalam merencanakan hukum, sistem-sistem hukum modern dari bangsa lain bisa menjadi bahan perbandingan namum konsep dan kearifan yang telah dimiliki harus lebih diberdayakan.

4.Penegakan hukum sebagai subsistem dari sistem hukum nasional harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip negara hukum dan dilaksanakan secara konsisten dan independen. Namun demikian dalam praktiknya penegakan hukum dewasa ini tidak sepenuhnya bebas (independen) dari intervensi institusi atau lembaga-lembaga lain, pada sisi lain ketentuan perundang-undangan tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pembentukan hukum di masa mendatang harus independen yang melahirkan ketentuan perundang-undangan yang demokratis, transparan, menjamin kepastian dan persamaan hukum, serta penegakan yang profesional dan keterpaduan dalam criminal justice system.

5.Upaya penegakan hukum secara profesional, pada saat ini masih diliputi banyak kendala akan rapuhnya sistem peradilan. Selain sikap masyarakat yang permisif, rapuhnya sistem peradilan selama ini disebabkan oleh moralitas elit politik dan metodologi implementasinya dalam kebijakan politik riil, akibatnya proses peradilan menjadi korup. Untuk itu dimasa mendatang pengembangan sistem peradilan harus merujuk pada spirit moralitas konstiotusional, selain itu diperlukan kematangan konseptual untuk bergerak dari teks ke konteks dengan pendekatan hermeneutik. Ke depan, kepolisian, kejaksaan serta kehakiman perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang independen terpisah dari eksekutif.

6.Pembinaan sistem hukum yang baik bukanlah merupakan tujuan akhir melainkan proses untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur di dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga pemberantasan korupsi dapat meningkatkan anggaran pembangunan, pembukaan lapangan kerja, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sistem hukum yang baik dapat mencegah korupsi, kebocoran keuangan negara turun, pelayanan harus juga lebih baik, pemerintah yang bertanggung jawab, investasi meningkat, kesempatan kerja meningkat, layanan kesehatan, pendidikan lebih baik sehingga manusia Indonesia juga lebih berkualitas.

C.MEMBANGUN MASYARAKAT BERBUDAYA DAN CERDAS HUKUM

1.Budaya berkonstitusi terkandung maksud ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan main (rule of game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budaya sadar berkonstitusi tercipta tidak hanya sekedar mengetahui norma dasar konstitusi melainkan membutuhkan pengalaman nyata untuk melihat dan menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.Membangun masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum adalah suatu proses panjang dan berkelanjutan, namun hal itu akan terbentuk dengan sendirinya apabila keadilan substantif benar-benar bisa ditegakkan.

3.Untuk membangun kualitas dan mentalitas penyelenggara negara memerlukan adanya perbaikan sistem informasi hukum dan sistem administrasi keuangan sebagai motor penggerak bagi pembenahan birokrasi. Sistem birokrasi yang baik akan menghasilkan iklim yang baik sehingga akan melahirkan SDM yang berkualitas dan berintegritas.

4.Dalam pengembangan kualitas aparat negara perlu dibedakan karakteristik aparat legislatif, eksekutif dan yudikatif. Aparat legislatif sebagai politisi tidak memerlukan kualifikasi seperti dipersyaratkan bagi pendidikan eksekutif, karena orientasi demokrasi adalah kuantitas. Sedangkan aparat eksekutif mempunyai karakteristik sebagai teknisi sehingga memerlukan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Hakim, Polisi dan Jaksa adalah jabatan teknis yang mempunyai karakteristik berbeda dari jabtan eksekutif. Untuk hakim diperlukan kualifikasi tertentu sehingga pengisiannya perlu ditinjau ulang, antara lain dengan merekrut tidak dari nol.

5.Sosialisasi dalam membangun masyarakat berbudaya dan cerdas hukum haruslah disertai dengan kesadaran berbudaya dan cerdas etika karena banyak praktik kehidupan yang tidak terjangkau oleh hukum, namun masuk dalam ranah etika. Etika bisa menjadi penahan sebelum seorang atau sebuah lembaga melanggar ranah hukum dan perudangan-undangan, merupakan perangkat self control mencegah terjebak dalam ranah pengadilan karena dianggap melanggar hukum dan undang-undang, dan membuat kehidupan menjadi lebih santun dan tertib serta berbudaya.

6.Media menjadi perangkat ampuh untuk melakukan sosialisasi karena media selain berfungsi sebagai perangkat sosial kontrol yang demokratis media berperan pula sebagai pemberi pesan yang bisa mempengaruhi dengan cepat dan luas kepada masyarakat. Namun untuk mampu secara efektif menggunakan Media untuk mempengaruhi atau merubah pandangan Masyarakat tentang sesuatu hal, haruslah terlebih dahulu mengerti tentang budaya media.

REKOMENDASI

Dalam rangka upaya mewujudkan hukum yang demokratis dalam tatanan masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum, Seminar dan Temu Hukum Nasional IX merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1.Dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan efektif yang dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat, diperlukan politik hukum yang ditujukan pada penataan institusi politik, pembenahan sistem kepartaian dan sistem pemilu yang akuntabel. Mengingat kompleksnya masalah pemilu, diperlukan peraturan perundang-undangan yang tepat guna dan dukungan setiap komponen Pemilu.

2.Upaya membangun hukum nasional yang demokratis, perlu disusunnya grand design sistem dan politik hukum nasional yang mencakup seluruh unsur sistem hukum nasional. Perlu diperhatikan pula bahwa grand design dimaksud harus ada kesamaan pandangan dan sinkronisasi serta berlaku di semua lembaga yang terkait, oleh karena itu di bidang legislasi, harus ada sinkronisasi antara Pemeriantah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. 

3.Badan Pembinaan Hukum Nasional harus diperkuat sehinggga dapat melakukan fungsi perencanaan pembangunan hukum dan membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum secara optimal.

4.Untuk terwujudnya sistem peradilan yang berwibawa diperlukan pembenahan sistem peradilan dari segi kelembagaan dan SDM para hakim yang meliputi antara lain:

a.Untuk meningkatkan status peradilan khusus yang bersifat sementara menjadi peradilan permanen perlu diharmonisasikan dengan materi Undang-Undang Dasar.

b.Untuk meningkatkan kemampuan pelayanan Mahkamah Agung dalam melayani perkara yang melimpah perlu ada sistem kamar, yang bertujuan agar setiap perkara ditangani oleh hakim khusus yang membidanginya.

c.Untuk peningkatan kualitas profesi hakim diperlukan perbaikan dalam rekrutmen calon hakim dan diklat hakim.

d.Untuk integritas moral hakim diperlukan penanaman jiwa korps (rasa malu) bila ada hakim berbuat salah.

5.Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbudaya hukum, maka diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi dengan menjadikan konstitusi sebagai rujukan.

6.Remunerasi jabatan politis dan jabatan teknis perlu proporsional supaya terjadi diferensiasi sesuai dengan profesi dan keahliannya.

Yogyakarta, 21 Nopember 2008
 

TIM PERUMUS

Ketua            :           Prof.Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H.,MH., FCBArb.
Sekretaris      :           Yunan Hilmy, S.H., MH.

Anggota         :          
Dr. Subrata, MH                                   
Bambang Iriana Dj., S.H., LL.M.                                   
Ajarotni Nasution, S.H., MH.                                   
Marulak Pardede, S.H., MH.                                   
Suherman Toha, S.H., MH.                                   
Suradji, S.H., MHum


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved