Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Seminar
Acara Kegiatan   |   Agenda Kegiatan   |   Seminar Hukum
11 Mar 1963
Semarang, 28 Feb 1968
Surabaya, 11 - 15 Apr 1974
Jakarta, 26 - 30 Feb 1979
Jakarta, 07 - 10 Feb 1990
Jakarta, 25 - 29 Jun 1994
Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 - 21 Jun 1995
Temu Konsultasi Pelaksanaan Hukum di Jajaran Departemen Hukum dan HAM RI
Yogyakarta, 06 - 08 Feb 2006
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Materi Khusus
Bandung, 14 Mar 2006
Temu Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Jakarta, 09 - 11 Apr 2006
Seminar tentang Keberadaan Komisi Judisial Dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia
Jakarta, 17 - 19 Apr 2006
Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 29 - 31 Apr 2006
Seminar Nasional Sistem Ekonomi Syari'ah dan Legislasi Nasional
Semarang, 06 - 08 Mei 2006
Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Islam dan Legislasi Nasional
Semarang, 08 - 09 Mei 2006
Yogyakarta, 19 - 22 Okt 2008
31 Mar 2003
Seminar Hukum Nasional VIII
Bali

Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII, bertema "Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Nasional Berkelanjutan", diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: G - 118 DL.04.04 tanggal 21 Mei 2003.

Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan pemikiran, baik yang sifatnya teoritis maupun praktis, yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan hukum nasional pada umumnya dan pada khususnya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi hukum dengan menyiapkan penyusunan kebijakan pemerintah di bidang legislasi nasional, yang mengatur bidang-bidang Politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, Kesejahteraan Rakyat dan Hak Asasi Manusia.

Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII melibatkan 64 pembicara, dan dihadiri oleh 300 orang peserta aktif yang berasal dari berbagai kalangan yang terkait dengan pembangunan hukum nasional, yang meliputi pakar-pakar dari berbagai disiplin ilmu, guru besar/akademisi hukum dan disiplin ilmu non-hukum, wakil-wakil instansi pemerintah, politisi, kalangan profesil praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.

Setelah memperhatikan secara seksama arahan-arahan Seminar yang disampaikan dalam:

1. Pidato Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII di Kuta, Bali ; dan

2. Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .

Setelah mengikuti dengan cermat penyajian materi yang disampaikan oleh para pembicara kunci (keynote speakers), dengan topik:

1. Implikasi Amandemen UUD 1945 terhadap Sistem Hukum Nasional

    Oleh : Prof.DR. Ismail Suny, S.H., MCL;

2. Pengembangan Hukum Untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Oleh: Prof. DR. Emil Salim;

3. Perlindungan/Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum

    Oleh : DR (Jur) Adnan Buyung Nasution, S.H.

Selanjutnya, setelah mengikuti dan mendiskusikan penyajian makalah-makalah utama dan pembanding dalam Seminar:

1. Bidang POLKAM dengan topik-topik bahasan :

   a. Perkembangan Undang-undang Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945:

       Penyaji : Prof. DR. Jimly Asshidiqie, S.H.

       Pembanding : Prof. DR. Maswadi Rauf

   b. Masalah-masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

       Penyaji : Prof. DR. Bhenyamin Husen

       Pembanding : Prof. DR. Solly Lubis, S.H.

    c. Kebebasan Hakim dan Sistem Penegakan Hukum

       Penyaji : Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung , S.H.

       Pembanding : Prof. DR. Andi Hamzah, S.H.

   d. Keamanan Domestik

      Penyaji : DR. Kusnanto Anggoro

   e. Keamanan Internasional

       Penyaji : Rizal Sukma

       Pembanding : DR. Bantarto Bandoro

2. Bidang KESRA dengan topik-topik bahasan :

   a. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

       Penyaji : Prof. DR. Koesnadi Hardjasumantri, S.H.

       Pembanding : Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M

   b. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumberdaya Alam yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi

       Penyaji : Prof. DR. Daud Silalahi, S.H

       Pembanding : DR. H. Abdurrahman, S.H., M.H.

   c. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

       Penyaji : Prof. DR. Din Syamsuddin

       Pembanding : Franz Magnis Suseno, SJ

   d. Pembangunan Berkelanjutan dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

       Penyaji : Prof. DR. Azrul Azwar, MPH.

       Pembanding : Prof. DR. Farid Anfasa Moeloek, SpOG

   e. Sistem Pendidikan Nasional dan Peran Budaya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan

       Penyaji : Prof. DR. Ki Supriyoko

       Pembanding : Prof. DR. Anwar Arifin

    f. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan

       Penyaji : DR. Bomer Pasaribu, S.E, MSc

       Pembanding : Rekson Silaban, S.E.

   g. Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

       Penyaji : Dra Khofifah Indarparawansa

       Pembanding : Erna Sofwan Sjukrie, S.H.

  h. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Sikap Masyarakat terhadap Produk yang Ramah Lingkungan

        Penyaji : Ir. Sarwono Kusumaatmadja

        Pembanding : Ismid Hadad, MPA

3. Bidang EKUIN dengan topik-topik bahasan :

   a. Aspek Hukum yang Mendukung Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dalam Rangka Swadaya Ekonomi Nasional

       Penyaji : DR. Sri Adiningsih

       Pembanding : DR. Faisal Basri

   b. Pengembangan Berbagai Bentuk Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia

       Penyaji : Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H.

       Pembanding : Prof. Dr. Victor Purba, S.H., LL.M., MSc.

    c. Masalah-masalah Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia

       Penyaji : Prof.DR. Anwar Nasution

       Pembanding : DR Yusuf Anwar, S.H.

   d. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Pencegahan dan Pemberantasan KKN

       Penyaji : Prof. DR. Mustopadidjaja

       Pembahas : Ir. Erry R. Hardjapamekas

  e. Pengembangan Industrialisasi dan Sistem Transportasi Nasional Dalam Rangka Peningkatan Persaingan Perdagangan Internasional dan Pelestarian Lingkungan

        Penyaji : Prof. DR. Oetaryo Diran

        Pembanding : Prof. DR. Mieke Komar Kantaatmadja, SH., MCL

    f. Pembentukan Hukum Ekonomi yang Menunjang Pengembangan Sistem Ekonomi Nasional dalam Abad XXI

        Penyaji : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.

        Pembanding : Ichsanudin Noorsi, S.H.

    g. Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi dan Keuangan

        Penyaji : Prof.Dr. Mariam Darus Badruzzaman, S.H.

        Pembanding : Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D

    h. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Perhubungan Laut.

        Penyaji        : Prof.DR.lr. H. Tridoyo Kusumastanto , MS .

        Pembanding : Hussein Umar, S.H.,LL.M.

4. Bidang HAM dengan topik-topik bahasan :

    a. HAM dalam Perspektif Hubungan Kelembagaan Nasional dan Internasional serta Rencana Aksi Nasional

         Penyaji        : Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LL.M.

         Pembanding : DR. Hafid Abbas

     b. Efektivitas Peranan Pers Dalam Menunjang pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia

         Penyaji : R.H. Siregar, S.H.

     c. Hubungan Negara dan Masyarakat Dalam Konteks HAM: Perspektif Sosial Budaya

        Penyaji        : Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA

        Pembanding : Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

     d. Praktik-praktik Pelanggaran HAM di Indonesia

         Penyaji        : M.M. Billah

         Pembanding : Kombes (Pol.) Drs. Susno Duaji, S.H.

     e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Ditinjau dalam Perspektif Budaya Hukum Indonesia

         Penyaji        : DR. Daniel Sparingga

         Pembanding : DR. Satya Arinanto, S.H., M.H.

     f. Penegakan Hukum dan HAM dalam Konteks Nasional dan Internasional

        Penyaji        : Prof. DR. Muladi, S.H.

        Pembanding : Ifdal Kasim, S.H.

     g. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan (wanita dan anak, minoritas, dan suku terasing)

         Penyaji        : Ir. Iskandar Hoesin

         Pembanding : Prof. James Dananjaya, Ph.D

Setelah memperoleh masukan-masukan dari diskusi dalam sidang-sidang pleno Seminar, Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII mengambil kesimpulan sebagai berikut :

I. Umum

   A. Kondisi Obyektif yang Berkenaan dengan Hukum di Indonesia:

       1. Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan

       2. Citra hukum di Indonesia

       3. Inter-relasi dengan perkembangan global

  B. Masalah

     1. Ketiadaan grand design reformasi hukum yang sinergistik dan sistemik, yang berkorelasi dengan bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama;

     2. Tingginya retorika di kalangan elit politik dan rendahnya aksi untuk reformasi hukum;

     3. Lemahnya koordinasi, konsultasi dan komunikasi antar lembaga-lembaga hukum;

     4. Lemahnya interaksi antara bidang hukum dengan bidang-bidang lainnya;

    5. Kelemahan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan profesi hukum, khususnya dalam bidang manajemen;

     6. Belum dilaksanakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan good governance

II. Khusus

      Bidang Kesra

     A. Masalah-masalah yang dihadapi:

       1. Lima tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh tata pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance and clean government) masih jauh dari yang diharapkan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak yang menimbulkan krisis politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pemerintahan yang simpang siur, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

       2. Terdapatnya angka statistik (HDI Tahun 2002) yang cukup signifikan dari keadaan masyarakat yang miskin, pendidikan yang rendah, kesehatan yang buruk, serta diperparah oleh degradasi akhlak dan moral, sehingga menimbulkan dampak pada penurunan kualitas hidup manusia Indonesia yang berakibat pula pada kerusakan sumber daya alam dan pengurangan daya saing terhadap negara lain. Keadaan ini dipersulit juga oleh pola produksi dan konsumsi sebagian besar masyarakat kita yang boros dan tidak efisien, sehingga mendorong pengurasan sumber daya alam dan pola investasi yang mengabaikan aspek keberlanjutan.

      3. Ketidakmampuan para penentu kebijakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara komperehensif, kohesif, dan konsisten dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup ke dalam kebijakan pengelolaan (termasuk pemanfaatan) sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat;

     4. Kurangnya perhatian secara sistematis terhadap bidang pendidikan dan kesehatan dalam kebijakan secara menyeluruh, telah menurunkan derajat kualitas masyarakat Indonesia , di mana pendidikan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus investasi.

     5. Terdapatnya krisis ketenagakerjaan yang antara lain menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan yang pada gilirannya akan menimbulkan ledakan sosial, jika bersinggungan dengan pertarungan politik menjelang Pemilu tahun 2004.

     6. Kurangnya komitmen dari penegak hukum dalam menindak secara tegas pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.

     B. Saran Pemecahan Masalah:

      1. Kehendak politik dan kepemimpinan yang kuat sangat diperlukan sebagai prasyarat pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh tata pemerintahan yang baik. Sejalan dengan itu partisipasi pribadi setiap warga negara merupakan mitra strategis dalam mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

       2. Mengaktualisasikan pembangunan berkelanjutan melalui program yang mengintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan, khususnya pendidikan hukum;

       3. Mengidentifikasi berbagai disiplin ilmu hukum yang terkait dengan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan (yaitu: pengentasan kemiskinan, perubahan pola konsumsi dan produksi, pengelolaan dan perlindungan lingkungan) berbasis sumber daya alam bagi pembangunan sosial dan ekonomi;

       4. Mengembangkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah;

       5. Mengembangkan sistem penegakan hukum lingkungan melalui mekanisme satu atap yang menugaskan pengawas, penyidik dan penuntut khusus dalam satu koordinasi langsung Kementrian Lingkungan Hidup di tingkat Nasional, dan lembaga pengelolaan ingkungan hidup di daerah.

       6. Penegakan hukum harus memberikan kontribusi terhadap pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan, dengan pengembangan sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

       7. Menjadikan ajaran agama sebagai sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkret dalam muatan kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat:

            - memperkuat landasan budaya keagamaan yang sudah berkembang dalam masyarakat;

            - memfasilitasi perkembangan keberagamaan dalam masyarakat dengan kemajuan bangsa

           - mencegah konflik sosial antar umat beragama dan meningkatkan kerukunan antar umat bangsa;

      8. Mengembangkan kebijakan padat karya (full employment policy) yang menekankan pada paradigma baru dengan menerapkan employment based economy, serta melakukan sinergi ketenagakerjaan dan pendidikan serta hubungan industrial.

      Bidang Ekuin

      A. Masalah Umum:

        Penyalahgunaan Hukum Oleh Para Pengusaha :

        1. Hukum masih belum dilihat sebagai suasana pembangunan untuk (antara lain) mengarahkan, menyalurkan dan turut menciptakan sistem ekonomi nasional dan global yang dicita-citakan. Sebaliknya, sistem hukum oleh para pengusaha dan ahli perencana ekonomi makro serta ahli politik masih juga hanya dilihat sebagai alat untuk di salah gunakan sesuai dengan kepentingan ekonomi golongan atau kelompok politik/ekonomi serta pengusaha besar/konglomerat saja.

        2. Cara pandang Ekonomi terhadap Hukum:

           Disamping itu hukum masih sering dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi, oleh sebab para sarjana hukum yang membentuk perundang-undangan di bidang ekonomi seringkali kurang peka terhadap ketentuan-ketentuan di bidang bisnis, keuangan, perindustrian, instansi, dan sebagainya.

        3. Penerapan hukum atau struktur dan prosedur birokrasi yang menghasilkan kkn

           Dimasa yang lalu pembangunan ekonomi yang pesat dibantu oleh sistem dan struktur birokrasi yang sangat kurang memperhatikan atau mengabaikan asas negara hukum serta pemerintah yang baik (good governance), sehingga pembangunan ekonomi yang pesat dan tumbuhnya konglomeraat diperoleh melalui praktek-praktek KKN, yang merupakan hasil kerjasama yang erat antar pimpinan negara dan birokrasi disatu pihak dengan para pengusaha besar di lain pihak.

       4. Dampak penerapan hukum Antara sistem birokrasi dan pengusaha besar/modal asing yang kurang berhasil dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah

            Akibat kolusi yang erat antar birokrasi dan konglomerat maka trickle down, effect yang di harapkan dari pembangunan ekonomi yang pesat kepada pengusaha ekonomi menengah ekonomi menengah dan kecil tidak terjadi. Sebaliknya, program pemberdayaan golongan ekonomi kecil dan menengah seperti misalnya pemberian KUK dan program bapak angkatnya seringkali justru semakin membuat pengusaha kecil dan menengah lebih terpusat atau tergantung pada pengusaha besar/konglomerat.

       5. Pengembangan Hukum Ekonomi Mikro dan Makro

          Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi sendiri belum sepenuhnya siap dan menyediakan berbagai peraturan dan pranata Hukum Ekonomi yang memadai yang diperlukan bagi bisnis, perdagangan dan lain-lain aspek yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi nasional dan global. Misalnya belum adanya kaedah-kaedah Hukum Kontrak Internasional, Hukum Kontrak dengan Standar (adhesion contract), Hukum Kontrak dengan berbagai lembaga Pemerintah (Government Contract), maupun E-contracts (kontrak melalui komputer dan internet). Demikian bentuk-bentuk korporasi bagi usaha pertanian tradisional, usaha dagang, dan lain-lain bentuk kerjasama di bidang bisnis seperti capital venture dan lain-lain bentuk campuran seperti Statutory Board belum ada peraturannya, sehingga secepat mungkin diperlukan peraturan perundang-undangan di bidang kontrak dan korporasi atau bentuk-bentuk kerjasama dalam bidang bisnis itu.

      B. Masalah Khusus :

        1. Pemberantasan dan Pencegahan KKN

            Masih maraknya KKN di lingkungan birokrasi dan dunia usaha.

        2. Pengembangan Bentuk-bentuk Korporasi

            Pelaksanaan pengembangan korporasi dihadapkan pada keanekaragaman budaya dan global, yakni merembesnya keanekaragaman bentuk korporasi dan munculnya korporasi multinasional

        3. Pemberdayaan UKM

            a. Hukum masih dirasakan belum memberi perlindungan terhadap pihak yang lemah, terutama kepada pengusaha kecil dan menengah.

            b. Bentuk badan usaha UKM tidak jelas, sehingga UKM dipaksa mengembangkan diri untuk survive agar tetap eksis dan mampu bertahan pada masa krisis ekonomi.

           c. Akar masalah UKM terletak pada kendala finansial dan non-finansial (organisasi dan manajemen), kultur UKM yang selalu ingin menghindar dari beban-beban berat seperti pajak dan biaya-biaya lainnya, SDM yang kurang berkualitas, dan tidak ada kebebasan dan keadilan berusaha, sehingga menyebabkan mobilitasnya kurang berkembang dan rendahnya produktifitas, sehingga mengakibatkan rendahnya daya saing.

           d. Pelaku ekonomi kurang berkembang sebagai akibat kendala internal maupun eksternal. Faktor Internal adalah organisasi yang baik, kemampuan pengurus dan eksternal secara makro yaitu faktor politik dan keamanan, sedangkan eksternal mikro adalah iklim usaha, fasilitas yang memadai.

       4. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam era Otonomi Daerah, kebijaksanaan di wilayah laut belum disertai dengan peraturan yang kondusif dalam pengelolaan sumberdaya alam sektor kelautan.

       5. Pengembangan Sistem Transportasi Nasional

          a. Transportasi udara belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi sektoral.

          b. Perkembangan transportasi udara masih dianggap sebagai prestise nasional dan harus dengan kepemilikan nasional, tanpa melihat konsiderasi ekonomi, efisiensi dan efektifitas.

          c. Perjanjian bilateral dl bidang transportasi udara telah berhasil meningkatkan pelayanan, namun perusahaan penerbangan yang dilindungi perjanjian tersebut tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi.

         d. Batasan-batasan perjanjian bilateral yang restruktif dan kaku membatasi ruang gerak perusahaan-perusahaan transportasi udara sehingga menyulitkan adaptasi terhadap krisis dan sekaligus menghentikan kegiatannya.

         e. Sampai saat ini belum ada perumusan kebijakan yang integral yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan komprehensif dibidang kelautan, sehingga menyebabkan bidang tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal.

       6. Perhubungan Laut

           Indonesia belum meninjau kembali dan mengubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perubahan konvensi Internasional di bidang kelautan.

       7. Masalah Keuangan

          a. Kebijakan di bidang EKUIN pada umumnya mengambil ketentuan dari sistem hukum Common Law yang kadang kala tidak cocok diterapkan dinegara kita yang menganut Civil Law terutama yang menyangkut prosedural yang dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masing-masing negara yang saling berbeda.

          b. Dalam Legal Frame Work System Keuangan dan perbankan nasional, tidak dilengkapi dengan perangkat hukum yang memadai ketika harus mengambil tindakan darurat guna mengatasi systemic risk di sektor perbakan, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer uang melalui elektronik.

         c. Dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, penerapan prinsip-prinsip good corporate governance masih sangat rendah.

         d. Pembangunan hukum saat ini tidak berbasis sistem, terutama dalam masalah penyelesaian sengketa di bidang keuangan dan perbankan yang berdimensi publik, telah terjadinya pergeseran terhadap asas-asas dalam perjanjian.

        e. Pemberian kewenangan sebagai pejabat dengan wewenang hukum publik kepada BAPEPAM dipasar modal, yang mencakup bidang administratif dan pidana, telah menggeser ruang lingkup yang semula termasuk hukum perdata, bergeser menjadi hukum administratif dan hukum pidana.

       C. Saran Pemecahan Masalah

        1. Undang-undang bidang ekonomi harus melindungi usaha kecil dan menengah, aturan hukum di bidang ekonomi perlu memenuhi persyaratan stability, predictability dan fairness;

       2. Dalam menghadapi globalisasi, perlu segera dibuat peraturan mengenai kontrak standar, kontrak internasional, government contracts, E-contracts;

      3. Program Legislasi Nasional di masa yang akan datang perlu memberi prioritas pada demokratisasi ekonomi yang kemudian diikuti dengan dasar-dasar kegiatan ekonomi (berupa hukum kontrak, hukum korporasi, dsb) yang diharapkan dapat menghasilkan akumulasi modal untuk pembiyaan pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis;

       4. Diperlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai-nilai dan prinsip good governance serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan sumber daya aparatur negara (pejabat politik dan karier) yang memiliki integritas, kemampuan profesional, dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif;

       5. Harus ada kerjasama secara kemitraan yang saling mendukung dalam pengembangan badan usaha termasuk UKM.

       6. Diperlukan strategi untuk mempelajari aspek manajemen, kontrol dan upaya kedepan dalam rangka menghadapi pasar International.

      7. Dalam pengembangan UKM dukungan kelembagaan menjadi sangat penting, karena kelemahan kelembagaan ini mengakibatkan biaya mahal, oleh karena itu perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang integral dan optimal untuk mendukung peran UKM.

      8. Efisiensi transportasi udara perlu ditingkatkan dengan pembentukan pasar-pasar terbuka/bebas.

      9. Perjanjian-perjanjian bilateral di bidang transportasi udara perlu lebih memiliki karakter perjanjian-perjanjian open skies yang lebih luas dibanding sebelumnya.

      10. Perjanjian bilateral pengangkutan udara harus menghasilkan perbaikan-perbaikan efisiensi dan manfaat, dan mengurangi pembatasan-pembatasan.

      11. Perlu dibentuk lembaga-lembaga nasional guna mendorong dan mendukung secara aktif liberalisasi dunia transportasi.

       12. Bagi Indonesia perlu dilakukan perombakan-perombakan sistem angkutan udara baik domestik maupun Internasional.

       13. Perlunya dilakukan dialog nasional maupun internasional untuk penyesuaian kebijakan-kebijakan dan kerangka hukum nasional dengan kerangka hukum regional dan internasional serta angkutan udara nasional seharusnya merupakan bagian dari angkutan udara global.

       14. Usaha penyesuaian kerangka hukum harus dilakukan bersama oleh pemerintah, regulator, para operator dan pakar hukum dengan memperhatikan kepentingan pemakai jasa dengan menciptakan peningkatan sistem transportasi demi keselamatan dan keamanan efisiensi dan efektif.

       15. Diperlukan peraturan perundang-undangan mengenai kinerja pembangunan kelautan meliputi deversifikasi sumberdaya pertambangan, pengembangan pariwisata bahari, pembangunan perikanan, kebijakan pengurangan penggunaan kapal asing di ZEE, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, armada angkutan laut, pelabuhan umum dan perikanan, pengembangan industri maritime, bangunan kelautan dan jasa kelautan.

       16. Dalam rangka implementasi OTDA di wilayah laut, perlu peraturan yang kondusif, tidak bersifat homogenisasi tetapi lebih bersifat heteroginisasi, memperhatikan kepentingan sumberdaya masyarakat pesisir.

       17. Indonesia perlu memperhatikan perubahan konvensi-konvensi internasional dibidang kelautan dan menyesuaikannya dengan peraturan nasional.

       18. Terjadinya dualisme sistem hukum dalam pengambilan kebijakan perlu disikapi dengan positif agar dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi.

       19. Untuk menjamin stabilitas keuangan, diperlukan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang konsisten.

       20. Untuk membangun sistem keuangan yang stabil, diperlukan perangkat aturan hukum (legal framework) yang mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan fungsi Bank Sentral secara utuh, diperlukan :

            a. penyusunan perangkat aturan yang ditujukan untuk menanggulangi krisis (systemic risk) yang norma hubungannya berbeda dengan perangkat aturan dalam keadaan normal.

            b. Penyusunan perangkat hukum yang. melandasi kerangka manajemen krisis yang bersifat strategis.

            c. Komitmen politik hukum berkenaan dengan tindakan yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah dalam penyelamatan sistem perbankan nasional dimasa krisis agar dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya.

      21. Untuk meminimalkan terulangnya systemic risk pada sektor keuangan khususnya perbankan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap:

            a. Fungsi Bank Indonesia selaku Lender of the Last Resort

           b. Kelembagaan, peran dan wewenang otoritas perbankan, di kemas dalam satu kesatuan perangkat hukum yang jelas dan tegas. yakni:

                1) pemisahan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia

                2) pembentukan lembaga penjamin simpanan

                3) ketentuan kehati-hatian (prudential regulations)

                4) pemilikan bank

                5) sumber daya manusia (SDM) perbankan

                6) produk perbankan

                7) teknologi perbankan

      22. DPR agar didesak untuk memprioritaskan pembentukan undang-undang di bidang bisnis serta bphn agar melakukan kerjasama dengan Komisi I dan II dan Komisi IX DPR. Agar Konsultan Ahli di BPHN ditambah keanggotaannya dengan ahli ekonomi, dan ada kerjasama resmi antara BPHN dan ISEI.

      23. Agar pada Fakultas Ekonomi dan Program Magister Ekonomi diajarkan Hukum Ekonomi dan Bisnis dan/atau oleh Fakultas Program Pasca Sarjana Hukum diadakan konsentrasi Hukum Ekonomi yang khusus diperuntukkan bagi lulusan S1 yang berasal dari lain fakultas.

      24. Agar BPHN menyusun Rancangan Undang Undang Tentang "Actio Popularis" yang memberikan hak gugat kepada warga negara apabila ada kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum.

      25. Sementara belum berlaku RUU Actio Popularis, dapat ditempuh pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional, untuk dapat menyelesaikan masalah yang dapat menyelesaikan masalah yang dapat dan ingin dijadikan obyek Actio Popularis, terutama apabila hal tersebut menyangkut tindakan atau kelalaian yang berupa maladministrasi;

      26. Perlu dialog hukum yang terus menerus (continue) dengan BPHN sebagai Law Dialogue Center .

      Bidang Polkam

     A. Masalah di Bidang Politik

         1. Implikasi reformasi, baru dalam tataran hulu belum sampai ke hilir;

       2. Aplikasi Amandemen UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ;

         3. Perubahan sistem kepartaian sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan perubahan sistem Pemilu berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu;

         4. Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;

         5. Reposisi kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan independent judiciary sebagai pilar utama negara hukum

      B. Masalah di Bidang Keamanan

        1. Kecenderungan meningkatnya gangguan keamanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam bentuk kejahatan konvensional (ordinary crimes), kejahatan extra-ordinary yang menyangkut kekayaan negara, seperti Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme, maupun kejahatan lintas negara (transnational crimes) .

        2. Krisis keamanan secara sporadis berupa peledakan bom, kerusuhan masa, konflik sosial dan separatisme di beberapa daerah.

       3. Politik keamanan telah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya. Walaupun dari segi operasional aplikasi pemisahan TNI dan Polri berjalan efektif, dari segi konseptual rumusan Pasal 30 UUD 1945 dan TAP-TAP MPR tersebut ternyata tidak konsisten sehingga menimbulkan kerancuan dan penafsiran ganda. Menyimpang dari semangat reformasi, pasal 30 UUD 1945 mencakup fungsi penegakan hukum dan pembinaan keamanan umurn ke dalam Sishankamrata yang semestinya hanya difokuskan pada Sistem Keamanan Nasional (Negara).

        4. Di kawasan Asia Pasifik dan Asia Tenggara selain menghadapi masalah terorisme dan stabilitas regional, juga menghadapi masalah belum terselesaikannya sengketa dan ketegangan antar negara serta ancaman kejahatan transnasional.

        5. Terjadinya pergeseran isu internasional dari demokratisasi dan HAM ke isu terorisme

        6. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kejahatan dan keamanan

      C. Saran Pemecahan Masalah:

        1. Perlu dilakukan reposisi dan revitalisasi lembaga-lembaga kenegaraan menurut UUD 1945 sebagai pelaksanaan Amandemen UUD 1945 yang telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia .

        2. Dalam rangka membangun sistem multipartai sederhana, jumlah partai perlu dibatasi secara objektif dan alamiah melalui: penerapan sistem pemilihan umum yang menjamin rakyat dapat menentukan pilihannya secara langsung dengan memilih orang, penentuan electoral threshold dan menghentikan kebijakan pemberian bantuan kepada partai politik. Selain itu perlu pula ditingkatkan pelembagaan partai politik melalui peningkatan disiplin internal, pelaksanaan fungsi kepartaian dan pendidikan politik serta pemberdayaan anggota.

       3. Organisasi kemasyarakatan, baik yang partisan maupun nonpartisan, perlu ditata kembali dengan menyempurnakan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

       4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan terobosan politik dalam sistem politik Indonesia sebagai pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena hal tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam kehidupan politik maka UU tentang Pemilihan Presiden perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan persiapan pelaksanaannya dilakukan secara terencana dan terarah didukung oleh penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen.

       5. Pemilihan Umum 2004 diharapkan dilaksanakan secara lebih demokratis, kompetitif dan fair dengan tingkat partisipasi rakyat yang tinggi serta menghasilkan kepemimpinan politik yang aspiratif, capable dan legitimate.

           a. Untuk mencegah politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Pemilu diperlukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai politik dan dana kampanye peserta Pemilu.

            b. Dalam hal sistem hukum, terutama yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan selain penggunaan istilah atau nomenklatur yang rancu juga penempatan urutannya pada suatu jenjang atau hirarki banyak yang tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku.

            c. Dalam membangun sistem hukum dan terutama penegakan hukum, harus dibarengi dengan membangun dan menegakkan sistem etika sebagai upaya membangun perikehidupan yang menerapkan prinsip good governance baik pada lapisan pemerintahan dan kenegaraan (supra struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infrastruktur).

           d. Independensi kekuasaan kehakiman perlu ditegakkan dengan menyempurnakan UU di bidang kekuasaan kehakiman. Selain itu independensi kekuasaan kehakiman dibatasi oleh rambu-rambu aturan hukum yang harus dipatuhi oleh para hakim, karena hakim tidak bisa bertindak kontra legem. Kebebasan hakim juga dibatasi oleh akuntabilitas, transparansi dalam penyelenggaraan proses peradilan.

           e. Kebebasan hakim harus didasarkan pada asas-asas umum peradilan yang baik (the general principles of good court) serta kemungkinan impeachment terhadap hakim.

           f. Untuk menunjang kebebasan hakim dalam arti mencapai hakim yang independen, selain harus diperhatikan faktor pendidikan, juga harus diperhatikan kesejahteraan hakim berikut fasilitasnya dan perangkat aturan yang menjamin kebebasan dan independensi hakim.

          g. Mekanisme pengawasan kinerja badan peradilan termasuk perilaku aparatnya perlu ditingkatkan dibarengi dengan profesionalisme dan imparsialitas hakim dalam menerima, memeriksa, memutus dan rnenyelesaikan perkara.

           h. Independensi kekuasaan kehakiman juga mengandung makna perlindungan terhadap hakirn agar bebas dari pengaruh direktiva di luar badan peradilan, pihak-pihak yang berperkara, tekanan masyarakat dan pers maupun dari jajaran internal peradilan. Untuk itu perlu ada larangan contempt of court.

          i. Dalam rangka meningkatkan citra peradilan perlu dilakukan penyernpurnaan manajemen penanganan perkara maupun administrasi peradilan serta peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan oleh aparat peradilan yang profesional, memiliki integritas, dan bertanggung jawab.

          j. Konsep pemerintah(-an) daerah yang dianut dalam amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilihat dari content sesuai dengan konsep local government, namun penambahan frase "seluas-luasnya" dibelakang kata "otonom" pada Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hanya menarnbah kernajemukan peristilahan yang sebetulnya tidak diperlukan, karena secara konseptual otonomi daerah rnerupakan pengejawantahan dari desentralisasi.

         k. Perlu ada kesamaan persepsi antara pemerintah Pusat dan Daerah dan antar-pemerintah daerah dalam pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Pelaksanaan kedua UU tersebut perlu dievaluasi dalam rangka penyempurnaannya disesuaikan dengan semangat amandemen UUD 1945.

         l. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tidak dijumpai adanya pengaturan hubungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat hirarkis, disamping tidak jelasnya sistem pengawasan oleh pemerintah kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota.

        m. Perlu ada penyempurnaan redaksional Pasal 30 UUD 1945 sehingga tidak mengaburkan pengaturan sistem keamanan nasional (negara), sistem keamanan umum dan sistem penegakan hukum; tidak dijadikan satu di bawah Sishankamrata. Untuk sementara (sebelum ada penyempurnaan), pemahaman terhadap rumusan konseptual Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI dan TAP MPR No. VII harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi/memperjelas/membatasi, sehingga implementasinya ke dalam setiap undang-undang harus tetap konsisten dengan konsepsi pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.

         n. Rumusan TAP MPR No. VII, khususnya yang mewajibkan Polri memberikan bantuan kepada TNI dalam keadaan darurat perlu ditinjau kembali atau sekurang-kurangnya diperjelas, sehingga tidak diartikan seolah-olah secara institusional Polri ikut serta dalam upaya pertahanan negara.

        o. Pemikiran untuk mengembangkan sistem keamanan nasional dan mengubah Dewan Pertahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional dapat saja dilakukan sepanjang domainnya menyangkut keamanan negara.

         p. Sistem Keamanan Nasional berinteraksi dengan sistem keamanan umum yaitu berkenaan. dengan gangguan/ancaman yang bersifat militer dari dalam negeri yang ditujukan terhadap Negara. Pengambilalihan penanganannya oleh TNI dimungkinkan melalui skema pemberlakuan darurat militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

         q. ASEAN agar mengambil langkah-langkah berani dalam upaya memperbaharui dirinya sendiri dan memperkuat relevansinya sebagai sebuah organisasi regional yang keberadaanya tidak hanya diperlukan, tetapi juga mempunyai relevansi dalam menjawab tantangan baru sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan.

        r. ASEAN dapat mempertimbangkan untuk berkembang menjadi sebuah "security community" dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. Untuk mencari makna fungsional dan operasional bagi cita-cita perdamaian dan stabilitas yang termuat dalam Deklarasi Bangkok.

      Bidang Ham

      A. Permasalahan Bidang HAM

        1. Adanya perbedaan dalam memahami konsep HAM antara konsep HAM yang bersifat universal, independent dan indivisible atau bersifat partikularistik membawa implikasi dalam praktek penegakan HAM, meskipun perbedaan tersebut secara internasional telah diselesaikan melalui berbagai konvensi, antara lain Konvensi Vienna 1993.

Sedangkan ditingkat nasional usaha untuk menyelesaikan perbedaan tersebut telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti Tap MPR NO.XVIl Tahun 1998 .dan UU No. 33 Tahun 1999;

       2. Upaya legislasi dan implementasi bagi pemajuan dan perlindungan HAM masih sangat tergantung pada komitmen politik dari para pembuat keputusan kunci sedangkan political will dan action will sebagai wujud dari komitmen tersebut sangat rendah;

       3. Substansi produk peraturan perundang-undangan nasional yang terbit sebelum dan sesudah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM masih belum berorientasi pada penegakan dan penghormatan nilai-nilai HAM;

       4. Sejumlah ketentuan internasional yang telah diadopsi dalam instrumen nasional masih belum jelas hubungan dan contentnya dengan kaedah yang diacu tersebut dan bahkan sering kali tidak lengkap, sehingga menjadi kendala dalam praktek penegakannya;

       5. Para pejabat publik pada tingkat pusat dan daerah serta sebagian besar anggota masyarakat belum sepenuhnya memahami makna dan hakekat HAM dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penyelenggaraan negara, sehingga masih banyak terjadi diskrepansi antara instrumen HAM dengan pelaksanaannya;

      6. Kurangnya komitmen pejabat publik terhadap pemajuan dan perlindungan HAM, disamping masih lemahnya koordinasi antara lembaga-Iembaga yang bertanggung jawab dan mempunyai kepedulian terhadap masalah HAM;

      7. Rendahnya komitmen aparat penegak hukum dan belum adanya kesamaan dalam memahami konsep dan kepentingan tegaknya HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran HAM yang membawa implikasi pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM;

     8. Kegiatan dalam rangka sosialisasi atau pemajuan HAM yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat memiliki dampak positif dan masih tetap relevan, namun perlu tetap menghormati integritas negara kesatuan Republik Indonesia ;

     9. Kebijakan ekonomi dan sosial yang ditempuh selama ini belum sinkron dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM di bidang ekonomi dan sosial;

    10. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menghadapi banyak masalah, baik nasional maupun internasional, yang berkaitan dengan penegakan hukum melalui pengadilan maupun di luar proses pengadilan (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi);

     11. Belum ditemukannya model yang disepakati untuk rekonsiliasi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional dan belum adanya figur yang mewakili kepentingan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi kendala untuk mewujudkan konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;

    12. Pers belum optimal dalam berperan serta mensosialisasikan HAM, bahkan kebebasan Pers sendiri sebagai bagian dari HAM masih diperdebatkan dan terdapat kecenderungan dari kelompok media tertentu untuk menampilkan bentuk-bentuk kekerasan dalam masyarakat secara visual, termasuk yang bernuansa pornografis dan pornoaksi sehingga dapat mengurangi sensitivitas masyarakat mengenai perilaku negatif tersebut;

    13. Masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok rentan, khususnya kaum perempuan, anak, penyandang cacat dan kelompok etnis minoritas. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut masih memerlukan penyempurnaan.

      B. Pemecahan Masalah

       1. Pembuat kebijakan dan pengambil keputusan politik harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya sebagai wujud komitmen tersebut membuat kebijakan berkelanjutan dalam bentuk tindakan nyata dan terencana (action plan) dengan parameter yang jelas dan terukur, baik keberhasilan maupun kegagalannya;

       2. Melakukan review terhadap produk peraturan perundang-undangan dan kebijakan eksekutif dari perspektif HAM dan selanjutnya mengambil kebijakan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan HAM

Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sesuai atau belum sempurna dan merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM;

      3. Melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, budaya, kepribadian dan kepentingan nasional bangsa Indonesia ;

      4. Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi HAM, khususnya bagi pejabat publik dan aparat penegak hukum yang bersifat lintas sektoral, baik ditingkat pusat maupun daerah agar ada kesepahaman makna dan hakekat HAM dan penegakannya dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Dalam hal ini bilamana diperlukan dapat dibentuk pusat-pusat dialog tentang pemajuan dan perlindungan HAM.

     5. Dalam merumuskan kebijakan politik, ekonomi, sosial dan budaya harus selalu mendasarkan pada atau memperhatikan substansi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sebagian besar telah diadopsi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;

     6. Dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan perlu didorong dan diciptakannya kondisi sosial politik yang kondusif bagi ditaatinya asas-asas dalam penyelenggaraan peradilan yang bebas, adil dan tidak memihak demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan tegaknya supremasi hukum;

    7. Menemukan model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sesuai dengan budaya hukum masyarakat Indonesia yang heterogen dan mengharmonisasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Untuk itu konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti dimuat dalam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus disosialisasikan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan kajian yang mendalam atas dasar masukan dari masyarakat, selanjutnya dijadikan hukum positif nasional;

    8. Pers harus terus menerus dituntut agar berperan aktif melakukan sosialisasi tentang HAM dan implementasi HAM dalam kehidupan sehari-hari keluarga, bermasyarakat dan bernegara yang di imbangi dengan kontrol internal Pers yang sesuai dengan nilai-nilaii kode etik jurnalistik yang bersifat universal.

    9. Pelbagai kebijakan dan sosialisasi HAM kepada masyarakat harus memajukan dan melindungi hak-hak kelompok rentang agar sederajat dengan kelompok masyarakat umumnya dengan sasaran pola pikir dan budaya yang menghargai pluralisme dan kesetaraan seperti makna semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Panitia Perumus :

Ketua          : Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

Wakil Ketua : Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H.

Sekretaris    : Bambang Iriana Djajaatmadja, S.H., LL.M.

Anggota       : Prof. DR. Muladi, S.H.

                     Prof. DR. H. Ismlail Suny, S.H., MCL.

                     Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.

                     Prof. DR. Mieke K. Kantaatmadja, S.H., MCL.

                     Prof. Harkristuti Harkisnowo, S.H., MA, Ph.D.

                     DR. Moh. Hasan Wargakusumah, S.H.

                     DR. Satya Arinanto, S.H., M.H.

                     Huala Adolf, S.H., LL.M, PH.D.

                     L. Sumartini, S.H.

                     M. Rasjid Sarumala, S.H.

                     Ahmad Ubbe, S.H., M.H.

                     Syaiful Watni, S.H.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved