Pleno Beberapa Permasalahan Strategi Dalam Pembentukan Perundang-undangan 1. Perencanaan Pembentukan a. Salah satu bentuk peran DPR untuk dapat diwujudkannya Program Legislasi Nasional adalah diadakan suatu forum, di mana DPR dapat urun rembug dengan Pemerintah untuk menentukan skala prioritas tentang RUU yang perlu segera dipersiapkan; b. Mekanisme penyiapan berbagai produk perundang-undangan yang ada sekarang seperti tertuang dalam INPRES No. 15 Tahun 1970 perlu ditingkatkan dan disempurnakan. c. Perlu dilakukan selain telaahan sistematis terhadap lembaga, kinerja serta dampak sosialnya, juga kemanfaatannya untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini kita sudah mempunyai dan mengembangkan sarana pengamanan yang tepat yang berupa naskah akademik sebagai telaahan konseptual menyeluruh terhadap setiap rancangan undang-undang yang akan dibuat. Dalam naskah akademik secara kasuistik dikaji bukan hanya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, tetapi juga jawaban terhadap pertanyaan apakah semua aspirasi dan kepentingan yang bersangkutan telah diperhatikan dengan baik. Naskah akademis dapat menjadi sarana institusionalisasi kebersamaan sebelum suatu rancangan undang-undang yang mengikat orang banyak mulai disusun oleh instansi yang berwenang. Naskah akademik bukan saja dapat dibuat oleh fihak manapun, tetapi juga harus bersifat terbuka untuk siapapun. Yang perlu dilakukan oleh setiap perancang undang-undang adalah menjabarkan arahan yang tercantum dalam GBHN secara kreatif ke dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang hendak disusun. Untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang diperlukan dalam PJP II mendatang, diperlukan kerjasama serta saling pengertian antara: - Para ideolog yang akan menjaga konsistensi ideologis nya; - Para ahli dalam substansi yang akan diatur; - Fihak yang akan dikenai peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; - Para yuris yang akan menuangkannya dalam kalimat-kalimat hukum yang tegas dan jernih. Hukum Nasional diupayakan untuk mengantisipasi Segi-segi liberalisasi ekonomi dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yang meliputi : 1) Perlindungan terhadap hak milik intelektual untuk mengembangkan kreativitas dan memproduktifkannya baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat; 2) Pengembangan kewirausahaan yang berdasarkan pada sikap bahwa keuntungan yang diperoleh secara wajar dan memberi pekerjaan kepada orang banyak; 3) Bentuk usaha Perseroan Terbatas sebagai bentuk usaha yang merupakan himpunan modal. Negara dapat membatasi sifat kumulasi modal dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan undang-undang anti kartel; 4) Mengembangkan kebijaksanaan yang tepat untuk memanfaatkan potensi dinamik liberalisme itu sendiri untuk membantu keadilan sosial, misalnya dengan ketentuan pajak progresif atau yang kita kembangkan belakangan ini dengan keterkaitan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil. 2. Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional. Inventarisasi, pengkajian, penelitian peraturan perundang-undangan yang sudah tidak dapat dilaksanakan karena tertinggal oleh perkembangan sosial ekonomi dan kecanggihan teknologi. 3. Aparatur a. Bahwa keberdayaan DPR RI dalam pembentukan hukum masih perlu ditingkatkan, dalam arti perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas produk perundang-undangan yang dihasilkannya, termasuk kemauan dan kemampuan untuk melahirkan RUU Inisiatif. Untuk dapat memenuhi keberdayaan DPR tersebut, sangat ditentukan oleh berbagai faktor, baik faktor-faktor intern antara lain peraturan tata tertib DPR maupun faktor ekstern, berkaitan dengan dukungan masyarakat dan lembaga pemerintah terkait. b. Peranan dari BPHN di bidang pembangunan hukum, yang sekarang ini adalah meneliti, mengkaji dan menyusun naskah akademik suatu RUU serta menyebarkan informasi hukum, perlu benar-benar diberi kewenangan yang lebih luas dan fasilitas yang memadai, dalam pengertian kalau perlu dikembangkan suatu pemikiran untuk menjadikan BPHN sebagai CENTER OF LAW, yakni tempat lahirnya gagasan-gagasan pembangunan hukum Nasional. Draft atau naskah akademik yang disusun oleh BPHN ini, harus dapat memperlihatkan suatu sistim perundang-undangan nasional yang terpadu, yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka pemantapan kelembagaan aparatur hukum, maka perlu peningkatan kemampuan profesional aparatnya, disamping peningkatan sumber daya manusia di unit-unit pengolah. c. Dalam proses pembuatan undang-undang, diikutsertakan instansi penerap dan penegak hukum sejak awal. Kelompok A Program-program yang berkembang dalam kelompok A (Materi Hukum). 1. Program Perencanaan Hukum dalam PJP II a. Mahkamah Agung perlu mengeluarkan SEMA, PERMA yang mewajibkan pengadilan lebih rendah mengikuti keputusan pengadilan yang lebih tinggi. b. Melakukan pembinaan dalam berbagai bentuk terhadap para hakim, seperti DIKLAT, Seminar, Lokakarya, dan lain-lain. c. Merangsang para akademisi untuk memberi komentar terhadap putusan pengadilan. d. Mengkondisikan masyarakat agar dapat menerima adanya komentar-komentar dari para pakar/akademisi. e. Meningkatkan hukum kebiasaan dalam kompendium hukum. f. Melakukan program DIKLAT terpadu bagi perencana hukum, penegak hukum dan pelayanan hukum. g. Meningkatkan Fungsi dan prosedur lembaga yang terlibat dalam pembentukan materi hukum. h. Melakukan suksesi program-program GBHN dengan cara merevisi maupun dengan pengembangan program pembangunan secara berkesinambungan. i. Pengembangan kemampuan pribadi agar mampu menangkal efek-efek yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. j. Membentuk materi hukum yang responsif terhadap masalah kesenjangan sosial ekonomi. k. Saran agar dikaji kembali tata urutan Produk perundang-undangan kita. I. Saran untuk dilakukan pengkajian mengenai budaya nasional secara lebih mendalam. m. Untuk ukuran bagi meningkatkan kebiasaan menjadi hukum dipergunakan dua tolok ukur, yaitu : 1) Asas Necessitatis 2) Communis Opinio Doctorum n. Unifikasi hukum dalam rangka keanekaragaman norma keagamaan dilakukan dalam bentuk harmonisasi hukum, karena itu perlu dibuat Pusat Harmonisasi Hukum di lingkungan BPHN. o. Untuk sinkronisasi materi hukum yang mengkaitkan berbagai kepentingan sektoral diperlukan fungsi dari Pusat Harmonisasi Hukum yang selayaknya berada di BPHN. p. Meningkatkan prosedur dan fungsi dari lembaga yang menangani masalah ratifikasi perjanjian internasional dan pelaksanaannya. q. Harmonisasi Hukum dalam rangka meletakkan norma-norma agama dalam sistem hukum nasional. 2. Pembinaan Hukum Ekonomi a. Dikembangkan Sistem Perbankan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan upaya "clean process" dan "clean product' b. Perlu dipergunakan alat analisa untuk menentukan indeks ratio bilamana terjadi perbuatan "fair" atau "tidak fair" di bidang bisnis. c. Perlu diadakan kajian interdisipliner dalam pengaturan tata ruang. d. Agar deregulasi diatur dengan UU. e. Agar dilakukan penafsiran terhadap kata-kata "dikuasai oleh negara" dan "rakyat" sebagai kesatuan. f. Perlu peningkatan terhadap peranan dan mekanisme terhadap lembaga-lembaga pembuat UU. g. Meratifikasi konvensi internasional tentang kontrak dan meciptakan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan konvensi internasional dan sekaligus taat asas pada asas hukum nasional. 3. Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II 1. Perlu penelitian yang berorientasi pada nilai terhadap peserta didik di Fakultas Hukum dan penyandang gelar Sarjana Hukum. 2. Pengembangan penelitian hukum normatif dan pengembangan penelitian hukum empiris/sosiologis. Kelompok B Program-program yang berkembang dalam Kelompok B (Kelembagaan). a. Pelayanan dan Budaya Hukum Memberdayakan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di Fakultas-fakultas Hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat. b. Pembinaan Peradilan 1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang dilakukan melalui pembaharuan hukum acara perdata, yang lebih menekankan pada sistem peranan Hakim yang aktif di dalam proses perkara. 2. Sesuai dengan kebutuhan dan melihat perkembangan keadaan, dapat dibentuk peradilan khusus (peradilan ekonomi, peradilan anak, dan sebagainya) dalam lingkup peradilan umum di daerah sehingga lebih mendekatkan keadilan pada masyarakat. 3. Agar lebih memasyarakatkan cara-cara penyelesaian sengketa alternatif, misalnya: mediasi, konsiliasi, dan sebagainya untuk lebih memenuhi kebutuhan pencari keadilan. 4. Selama hakim masih bersifat generalis dalam memutuskan perkara perlu difikirkan pembentukan Forum Pakar dalam berbagai bidang hukum/spesialisasi, yang berfungsi sebagai wadah para ahli di dalam memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara. Kelompok C Program-program yang berkembang dalam Kelompok C (SDM) tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia. 1. Perencanaan dan Pembentukan Hukum. a. Pembentukan hukum diarahkan untuk mendorong sikap-sikap warga negara yang kondusif terhadap program pembangunan nasional. b. Perlu ditindak lanjuti peraturan perundang-undangan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan. c. Penyempurnaan KUHAP agar benar-benar menggambarkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Disamping itu perlu tetap dibuka kemungkinan dibentuknya undang-undang tertentu yang mengatur ketentuan khusus acara pidana. d. Melakukan pembangunan hukum secara sistemik. 2. Penelitian dan Pengembangan a. Pusat-pusat pendidikan dan latihan penegak hukum dibuat sedemikian rupa agar sekaligus difungsikan sebagai pusat –pusat penelitian (Research Centre). b. Mengembangkan pusat kajian hukum di UNAND, UNDIP dan UDAYANA sebagai tempat latihan bagi peneliti muda c. Memberikan perhatian kepada peneliti muda hukum terhadap isue-isue hukum yang bersifat global maupun regional. 3. Pembinaan Peradilan a. Meningkatkan dan menjaga kwalitas secara terus menerus agar aparatur hukum menjadi profesional, bersih, dan berwibawa serta penuh keteladanan. b. Mengadakan wadah koordinasi antar penegak hukum (interdep). c. Mengadakan diklat satu atap baik dalam preservice training maupun in service training. d. Membentuk "Special Agency" untuk menanggulangi Hitech Crimes. 4. Penerapan dan Penegakan Hukum. a. Di bidang penyidikan, POLRI perlu kerjasama dengan negara maju, sehubungan dengan pesatnya taktik dan tekhnik kriminal. b. Memperjelas kedudukan POLRI sebagai bagian dari ABRI, baik di bidang operasional maupun administratif (Otonomi POLRI di lingkungan ABRI). c. Pengkajian ulang kedudukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, termasuk hakim untuk mengurangi kendala psikologis antara para hakim dengan Departemen Kehakiman. d. Pemantapan kedudukan Penasehat Hukum sebagai sub sistem peradilan, agar bersama-sama sub sistem peradilan lain berusaha rneningkatkan penemuan kebenaran materiel e. Dilakukan usaha berlanjut untuk rneningkatkan peranan Lembaga Pemasyarakatan dalarn pembinaan nara pidana. f. Meningkatkan fungsi penegakan hukum sehingga mencakup usaha untuk melaksanakan ketertiban, ketenteraman umum dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan serta hasil-hasilnya. 5. Pelayanan dan Bantuan Hukum Meningkatkan pelayanan bantuan hukum, baik melalui lembaga bantuan hukum di. perguruan Tinggi maupun non Perguruan Tinggi. 6. Penyuluhan Hukum. a. Menciptakan suatu penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah yang bertujuan memotivasi agar: a). bekerja dengan baik, berdisiplin sesuai dengan tugas dan wewenangnya. b). aparatur pemerintah agar berperan sebagai penyuluh hukum. b. Diadakan suatu ketentuan agar penyuluh di lingkungan aparatur pemerintah sebagai "jabatan fungsional". c. Dilakukan penyuluhan hukum sejak dini dalam unit terkecil di dalam masyarakat, yaitu keluarga, baik dalam pengertian subbiologis maupun sosiologis. d. Meningkatkan jumlah keberadaan Relawan yang berkwalitas untuk membina kelompok KADARKUM. e. Membentuk Paguyuban di tingkat nasional yang menghimpun motivator KADARKUM. f. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan terhadap kelompok KADARKUM. g. Meningkatkan kerjasama Departemen Kehakiman dengan lembaga sosial untuk mensosialisasikan kesadaran hukum sedemikian rupa sehingga dirasakan sebagai suatu kebutuhan. h. Melakukan penyuluhan Hukum Lingkungan secara khusus kepada para industriawan. 7. Pendidikan Hukum dan Diklat a. Mengembangkan pendidikan tinggi spesialisasi hukum lain disamping pendidikan notaris, misalnya "tax lawyer", "patent lawyer", dll. b. Mengembangkan pendidikan hukum berlanjut (CLE = Continning Legal Education), baik dalam pagar pendidikan tinggi maupun yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau masyarakat. c. Mengadakan pertukaran dosen antar lembaga pendidikan hukum di ASEAN (intraregional faculty exchanges) untuk menghasilkan gagasan baru dalam kajian hukum Indonesia . d. Meningkatkan peranan laboratorium hukum agar koordinasi dan penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran semakin efektif. e. Pembinaan personil harus dilakukan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan sejak rekruitmen, pelatihan prajabatan, penugasan, pemberian kesempatan untuk pendidikan, penjenjangan dan pendalaman, alih tugas, alih wilayah serta pengendalian proporsional obyektif, yang memberi peluang bagi tumbuh berkembangnya kader-kader yang kreatif dan inovatif dengan wawasan luas. f. Membina jenjang karier dan kepangkatan melalui jalur struktural dan fungsional. 8. Pengawasan Mengembangkan secara intensif keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara "reward" dan "punishment". 9. Sarana dan Prasarana a. Meningkatkan sarana dan prasarana baik pendidikan dan latihan, penyuluh hukum, pembuat hukum maupun penegak hukum b. Meningkatkan pendayagunaan media penyuluhan hukum, khususnya TV swasta, dengan materi yang terpilih. c. Diadakan Sistem Jaringan Informasi dan Dokumentasi yang menjamin akurasi data di bidang hukum. Kelompok D IV. Program-program Yang Berkembang Dalam Kelompok D Tentang Pembinaan Profesi Hukum. 1. Perencanaan dan Pembentukan Hukum a. Perlu segera dibentuk suatu Undang-undang yang mengatur tentang Pengawasan dan Kode Etik Profesi Hukum, serta Kode Etik Antar Profesi Hukum, dengan tidak mengurangi hak bagi masing-masing organisasi profesinya untuk mengaturnya secara khusus. b. Undang-undang tentang pengawasan Kode Etik Profesi Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas harus memperhatikan pula dan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku bagi suatu profesi antara lain peraturan Jabatan Notaris dan pembentukan Undang-undang Advokat, tentang Penyempurnaan Peraturan Jabatan Notaris, Undang-undang tentang Jabatan PPAT dan lain-lain. c. Bagi suatu profesi hukum yang belum ada peraturan perundangan mengenai profesinya itu perlu segera diatur lebih lanjut dengan Undang-undang. d. Penggantian ketentuan peninggalan zaman Kolonial yang sudah tidak sesuai lagi antara lain: R 0 (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid derJustitie, S 184723; S 1847-57, (Pasal 185-192). 2. Penelitian dan Pengembangan Hukum Perlu dilakukan penelitian/pengkajian mengenai : a. Penyempurnaan slstem dan metode pendidikan hukum dan pendidikan lanjutan untuk pemantapan profesionalisme profesi hukum. b. Metode Rekruitmen, pembinaan dan pengawasan terhadap profesi hukum dengan tetap menjamin kebebasan pelaksanaan tugas-tugas profesinya. c. Perkembangan penggunaan bahasa hukum dalam akte-akte otentik. 3. Pembinaan Peradilan a. Dalam rangka mencari calon hakim yang lebih berbobot dirumuskan prosedur dan tata cara Rekruitment yang lebih modern dan lebih baik dari apa yang dilakukan sekarang. b. Untuk meningkatkan kualitas para hakim diberikan kesempatan bagi para hakim untuk mengikuti pendidikan lanjutan (S2 dan S3) dan berbagai penataran-penataran yang biasa diadakan di Fakultas Fakultas Hukum. c. Untuk lebih memfungsikan perpustakaan yang ada di Pengadilan, akan melengkapi perpustakaan tersebut dengan bahan-bahan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas para hakim. 4. Pelayanan dan Bantuan Hukum a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pelaksanaan prinsip "peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan" perlu diwujudkan baik oleh instansi peradilan maupun oleh profesi hukum lainnya. b. Meningkatkan kegiatan terpadu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. 5. Pendidikan dan Latihan Hukum a. Hakim: 1). Kegiatan pelatihan untuk para hakim untuk semua lingkungan peradilan sebagaimana yang sekarang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung sejak Pelita V dan dilanjutkan pada Pelita VI tetap dilanjutkan dengan ketentuan : a). Tujuan pelatihan selain untuk memberikan pengetahuan hukum/tambahan pengetahuan hukum bagi para hakim, juga dimaksudkan untuk menumbuhkan integritas pribadi hakim (yang menyangkut etika profesi, legal reasoning, filsafat dan wawasan kebangsaan, dan untuk memberikan dorongan motivasi untuk mampu, berani dan mandiri dalam mengambil putusan yang adil dan benar. b). Pengetahuan hukum yang diberikan bukan saja menyangkut pengetahuan hukum yang bersifat mendasar pada masa lalu, tetapi masih tetap relevan pada masa sekarang, juga untuk pengetahuan hukum yang baru berkembang (seperti Hukum Lingkungan, Hukum tentang Hak Milik Intelektual, dan lain-lain), dan hukum yang diperkirakan akan timbul pada masa mendatang (seperti misalnya hukum untuk masyarakat Indonesia, law in the changing world, dan lain-lain). 2). Supaya pelatihan ini tidak hanya sekedar diikuti secara proforma diperlukan tindak lanjutnya berupa kegiatan penataran yang berjangka panjang, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan masa jabatan calon hakim yang akan menjadi hakim. 3). Dikembangkan bentuk-bentuk pembinaan profesi hakim di luar pembinaan melalui sistem pelatihan hakim yang disebutkan di atas. 4). Untuk meningkatkan kualitas para Hakim dikembangkan kembali apa yang dinamakan "examinasi" bagi hakim yang akan melaksanakan promosi/kenaikan pangkat. b. Profesi hukum Dalam hubungannya dengan pembinaan tenaga profesi hukum, dikembangkan kerjasama antara asosiasi profesi hukum dengan Fakultas-fakultas Hukum yang dapat memperkembangkan sistem pendidikan hukum yang dapat melahirkan tenaga-tenaga profesi hukum yang kita perlukan dan memberikan kesempatan bagi tenaga profesi hukum mendapatkan pendidikan lanjutan dan atau pendidikan spesialisasi. 6. Penyuluhan Hukum 7. Penegakan Hukum 8. Program Pengawasan Hukum a. Sebagai tolok ukur dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja profesi hukum dirumuskan standar baku mutu kinerja profesi hukum b. Dalam rangka semakin meningkatkan disiplin dan tanggung jawab profesi. hukum dalam melayani masyarakat perlu ditegakkan kode etik profesi, dimana sanksi sosial dan publik, yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh dan dari kalangan organisasi profesi yang bersangkutan. c. Pembinaan profesi hukum oleh instansi yang berwenang dilakukan bersama-sama dengan organisasi profesi hukum yang bersangkutan dilakukan secara terpadu. d. Untuk manegakkan ketertiban diperlukan adanya pengawasan terhadap profesi hukum, yang meliputi syarat-syarat, baku mutu ;profesi, pelaksanaan kode etik dan hal-hal lain sepanjang tidak mengurangi kebebasan profesi hukum dalam melaksanakan tugasnya. e. Kode etik profesi dirumuskan secara umum dalam bentuk garis besar da!am undang-undang yang mengatur tentang profesi hukum kemudian penjabarannya dituangkan da!am ketentuan khusus untuk masing-masing kelompok profesi hukum dan dilaksanakan oleh organisasi profesi bersangkutan. f. Dalam rangka mengantisipasi arus globalisasi, perlu ditetapkan rambu-rambu yang berkenaan dengan berprakteknya lawyer asing di Indonesia. g. Pengguna jasa profesi hukum perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan agar mendapatkan pelayanan yang terbaik dan penuh tanggung jawab dari profesi hukum 9. Program sarana dan Prasarana Hukum a. Sejalan dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan globalisasi dikembangkan Pusat Kajian Hukum Internasional dan Perbandingan Hukum. b. Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyimpanan arsip laporan keputusan-keputusan di kantor Pengadilan diperlukan untuk lebih mendukung pembinaan profesi hukum. c. Pengembangan SJDI Hukum untuk pengembangan profesi hukum akan lebih ditingkatkan. |