Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Seminar
Acara Kegiatan   |   Agenda Kegiatan   |   Seminar Hukum
11 Mar 1963
Semarang, 28 Feb 1968
Surabaya, 11 - 15 Apr 1974
Jakarta, 26 - 30 Feb 1979
Jakarta, 07 - 10 Feb 1990
Jakarta, 25 - 29 Jun 1994
Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 - 21 Jun 1995
Temu Konsultasi Pelaksanaan Hukum di Jajaran Departemen Hukum dan HAM RI
Yogyakarta, 06 - 08 Feb 2006
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Materi Khusus
Bandung, 14 Mar 2006
Temu Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Jakarta, 09 - 11 Apr 2006
Seminar tentang Keberadaan Komisi Judisial Dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia
Jakarta, 17 - 19 Apr 2006
Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 29 - 31 Apr 2006
Seminar Nasional Sistem Ekonomi Syari'ah dan Legislasi Nasional
Semarang, 06 - 08 Mei 2006
Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Islam dan Legislasi Nasional
Semarang, 08 - 09 Mei 2006
Yogyakarta, 19 - 22 Okt 2008
18 - 21 Jun 1995
Seminar Akbar
Sahid Jaya Hotel, Jakarta

Seminar Akbar Tahun 1995 

1. Seminar Akbar "50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi Pembangunan Hukum Nasional dalam PJP II" yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya ini, berlangsung selama 4 (empat) hari, mulai tanggal18 s/d 21 Juli 1995, dihadiri 400 (empat ratus) orang peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, swasta, profesi hukum, kalangan akademis dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, mahasiswa perorangan dan para pemerhati bidang hukum.

2. Maksud dan tujuan diselenggarakan Seminar Akbar ini adalah untuk:

a. Mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam bidang hukum selama lebih dari 50 tahun terakhir;

b. Menghimpun pemikiran-pemikiran dari berbagai kalangan masyarakat mengenai program, metoda, cara dan upaya pelaksanaan pembangunan hukum untuk menciptakan dan memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan arahan GBHN 1993.

3. Seminar Akbar ini telah didahului dengan 2 seminar yaitu :

Pertama, pada tanggal 22 s/d 24 Mei 1995 tentang: "Temu Kenal Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional".

Kedua , pada tanggal 12 s/d 14 Juni 1995 tentang: "Temu Wicara tentang Pelaksanaan Pembinaan Hukum Nasional dalam PJP II". Hasil dari kedua seminar tersebut merupakan bahan acuan bagi Seminar Akbar ini.

4. Hasil Seminar Akbar ini beserta hasil Seminar Hukum Nasional ke VI pada bulan Juli 1994 di Jakarta yang lalu, menjadi bahan acuan penyusunan Rencana Strategi Kebijaksanaan Pembangunan Hukum dalam PJP II.

 

Setelah mendengarkan:

I. Pidato pengarahan Wakil Presiden RI.

II. Laporan Menteri Kehakiman RI.

III. Ceramah-ceramah tentang:

1. Sistem Negara Hukum dan Pelaksanaannya Selama Orde Baru.

Oleh : Bapak Soedharmono, SH

2. Tantangan Ideologis Dari Liberalisme dan Proses Liberalisasi Perdagangan.

Oleh : Menteri Sekretaris Negara RI, Bapak Dr. (HC) Moerdiono

3. Meningkatkan Keberdayaan MPR/DPR dalam PJP II dalam Hal Pembentukan Hukum.

Oleh : Ketua MPR/DPR RI,

Bapak H. Ismail Hasan Meutareum, SH

4. Restrukturisasi Sistem Peradilan dalam PJP II.

Oleh : Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Soerjono, SH.

5. Kebijaksanaan Pembangunan Hukum Nasional dalam PJP II.

Oleh : Menteri Kehakiman RI, Bapak H. Oetojo Oesman, SH

6. Tentang Pembinaan Peranan Kejaksaan dalam PJP II.

Oleh : Jaksa Agung RI , Bapak Singgih, SH

7. Tentang Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam PJP II.

Oleh : Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Bapak Jend. (Pol). Drs. Banurusman.

IV. Penyajian makalah-makalah :

1. Penerapan Pancasila dalam Hukum Nasional (Hak Asasi Manusia) dalam PJP II

oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh.

2. a. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Materi Hukum, Proses dan Mekanisme) dalam PJP II. .

oleh : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH.

b. Tahap-tahap Pembinaan Hukum Ekonomi dalam PJP II.

oleh : Drs. Normin S. Pakpahan, SH., MBA

c. Tahap-tahap Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II.

oleh : Prof. Soetandyo Wignjosubroto, MPA

3. a. Pembinaan Kelembagaan yang menopang Pembangunan Hukum dalam PJPII..

oleh : Prof. DR. R. Sri Soemantri Mertosuwignyo, SH.

b. Pembinaan Sistem Peradilan dalam PJP II.

oleh : Bapak M. Yahya Harahap, SH.

c. Pembinaan Administrasi Peradilan dalam PJP II.

oleh : Ibu Lies Soegondo, SH. (berhalangan hadir, makalah dibagikan)

d. Pembinaan Pelayanan Hukum bagi Konsumen dalam PJP II.

oleh : Bapak Supyan Suradimadja, SH

e. Pembinaan Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam PJP II

oleh : Dra. Zumrotin K Susilo.

f. Pembinaan Penyuluhan Hukum (Bagi Aparatur Pemerintah) dalam PJP II.

oleh : Bapak K Wantjik Saleh, SH,

g. Pembinaan Penyuluhan Hukum (Bagi Masyarakat) dalarn PJP II.

oleh : Ibu Enny Busyiri (DPP KOWANI)

h. Aspirasi Mahasiswa Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.

oleh : Dewan Pengurus Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)

4. a. Tahap-tahap Pembinaan Sistem Pendidikan Hukum dalam PJP II.

oleh : Prof. Mardjono Reksodiputro, SH. MA.

b. Tahap-tahap Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan di Bidang Penegakan Hukum (penyidikan) dalam PJP II.

oleh: Prof. DR. Awaloeddin Djamin, MPA

c. Tahap-tahap Pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang Penegakan Hukum (Penuntutan) dalam PJP II.

oleh : Bapak I.N. Soewandha, SH

d. Tahap-tahap Pembinaan Hakim dan Panitera dalam PJP II

oleh : Bapak Din Mohammad, SH (IKAHI)

5. Tahap-tahap Pembinaan Profesi (Konsultan Hukum, Pengacara, Notaris) dalam PJP II.

oleh : a. Bapak Haryono Tjitrosubono, SH

b. Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH.LL.M

c. Bapak Wawan Setiawan, SH.

 

V. Laporan dari sidang-sidang :

Kelompok A :

Materi Hukum yang meliputi :

1. Perencanaan dan pembentukan hukum;

2. Penelitian dan pengembangan hukum;

3. SJDI Hukum

Kelompok B :

Kelembagaan Hukum yang meliputi:

1. Pembinaan Peradilan;

2. Pelayanan Hukum;

Kelompok C :

Pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum yang meliputi:

1. Pendidikan dan Latihan;

2. Penyuluhan Hukum;

Kelompok D :

Pembinaan Profesi

 

Menyimpulkan sebagai berikut :

1. Bahwa selama lima puluh tahun pembinaan hukum nasional, tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, merupakan acuan konsep upaya penegakan negara hukum yang berlandaskan Sistem Hukum Nasional. Tekad ini telah dimanifestasikan dalam upaya pembangunan hukum yang terus menerus sejak PJP I sampai pada penempatan pembangunan hukum menjadi bidang tersendiri di dalam GBHN 1993.

2. Namun harus diakui bahwa semua bentuk kemajuan dan keberhasilan tersebut, ternyata terus berpacu dengan meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman dan bahkan dengan kebutuhan pembangunan itu sendiri, termasuk pula yang dialami oleh hukum nasional, yang meliputi aspek substansi, struktur maupun kultur hukumnya. Walaupun hukum nasional telah banyak mengalami kemajuan, namun dapat dirasakan adanya kecenderungan, bahwa hukum yang seharusnya menempati posisi di depan, sebagai pengarah dan rambu-rambu gerak pembangunan dan kehidupan nasional, dalam beberapa hal tertentu justru tertinggal di belakang.

3. Karena itu tugas pembangunan hukum pada kurun waktu PJP II akan semakin berat dan perlu dipercepat, sehingga dibutuhkan peningkatan yang tajam dari daya dan upaya pelaksanaannya, yang harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia . Semua itu jelas merupakan tantangan, yang harus dijawab dengan kerja keras serta penuh kesungguhan, oleh semua fihak yang terkait, dengan melibatkan seluruh lapisan dan golongan masyarakat, sebab tanpa sistem hukum nasional yang bersumberkan pada kepribadian bangsa kita sendiri, sulit mewujudkan tekad kita akan tinggal landas dalam PJP II, menjadi bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin.

4. Disadari bahwa dalam melaksanakan pembangunan hukum dalam kurun waktu PJP II ini, terdapat tantangan, kendala, peluang dan ancaman. Oleh karena itu adalah merupakan prasyarat mutlak, bahwa pembangunan hukum nasional harus sangat dipercepat, Berhubung dengan begitu banyak kegiatan yang harus dilaksanakan, maka itu para Sarjana Hukum dan semua fihak yang berkecimpung di dalam bidang Hukum memperbaharui tekad untuk mengerahkan segala dan segenap tenaga dan fikiran serta sumber daya dan dana untuk membangun Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional yang telah disepakati sesuai dengan arahan GBHN 1993 guna memantapkan Sistem Hukum Nasional dan Negara Hukum Republik Indonesia dalam PJP II ini sebagai bagian dari Kebangkitan Nasional Kedua. Untuk itu perlu digunakan metoda, proses, dan mekanisme yang setepat-tepatnya, berdasarkan hasil. pengkajian dan penelitian, serta pemikiran-pemikiran yang mendasar secara konseptual, yang diikuti oleh proses, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan secara utuh, terpadu dan menyeluruh.

5. Untuk mencapai sasaran jangka panjang pembangunan bidang hukum dalam PJP II, yaitu terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan satu Rencana Strategi Pembangunan Hukum Nasional yang menjadi acuan dan pegangan seluruh bangsa Indonesia.

6. Rencana Strategi Pembangunan Hukum Nasional tersebut meliputi:

a. Program Pembangunan Hukum Jangka Panjang (25 tahun); dan

b. Program Pembangunan Hukum Jangka Menengah (5 tahun),dalam program-program:

1). Perencanaan dan Pembentukan Hukum;

2). Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional;

3). Pembinaan Peradilan;

4). Penerapan dan Penegakan Hukum;

5). Pelayanan dan Bantuan Hukum;

6). Penyuluhan Hukum;

7). Pendidikan dan Latihan Hukum;

8). Pengawasan Hukum;

9). Pembinaan Sarana dan Prasarana Hukum yang dalam seminar ini telah dijabarkan menjadi:

oleh Kelompok Materi Hukum ( Kelompok A ) :

- Perencanaan dan pembentukan hukum;

- Penelitian dan pengembangan hukum;

- SJDI Hukum

oleh Kelompok Kelembagaan ( Kelompok B ) :

- Pembinaan Peradilan;

- Penyuluhan Hukum;

oleh Kelompok Pembinaan Profesi ( Kelompok 0 )

Keseluruhan program-program tersebut di atas masih akan ditindaklanjuti oleh lokakarya yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi dan organisasi.

Tim Perumus :

Ketua : Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono, SH.

Wakil Ketua : Prof. B. Mardjono Reksodiputro, SH. MA.

Sekretaris : Taryana Sunandar, SH.

Anggota :

1. Dr. Maria W. Sumardjono, SH. MPA. MCL

2. Dr. Bagir Manan, SH. MCL

3. Moh. Hasan Wargakusumah, SH.

4. H.A.S. Natabaya, SH. LL.M

5. H. Abdurrahman, SH. MH.

6. Prof. Dr. H. Loeby Loqman, SH.

7. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH.

8. Karo Hukum Sek Neg

9. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH.

10. K.G. Widjaja, SH.

11. POLRI

12. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

13. Suripto, SH.

14. Prof. Dr. Muladi, SH.

15. Drs. Saafrudin Bahar

16. Rusminah, SH.

Pleno

Beberapa Permasalahan Strategi Dalam

Pembentukan Perundang-undangan

 

1. Perencanaan Pembentukan

a. Salah satu bentuk peran DPR untuk dapat diwujudkannya Program Legislasi Nasional adalah diadakan suatu forum, di mana DPR dapat urun rembug dengan Pemerintah untuk menentukan skala prioritas tentang RUU yang perlu segera dipersiapkan;

b. Mekanisme penyiapan berbagai produk perundang-undangan yang ada sekarang seperti tertuang dalam INPRES No. 15 Tahun 1970 perlu ditingkatkan dan disempurnakan.

c. Perlu dilakukan selain telaahan sistematis terhadap lembaga, kinerja serta dampak sosialnya, juga kemanfaatannya untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini kita sudah mempunyai dan mengembangkan sarana pengamanan yang tepat yang berupa naskah akademik sebagai telaahan konseptual menyeluruh terhadap setiap rancangan undang-undang yang akan dibuat.

Dalam naskah akademik secara kasuistik dikaji bukan hanya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, tetapi juga jawaban terhadap pertanyaan apakah semua aspirasi dan kepentingan yang bersangkutan telah diperhatikan dengan baik. Naskah akademis dapat menjadi sarana institusionalisasi kebersamaan sebelum suatu rancangan undang-undang yang mengikat orang banyak mulai disusun oleh instansi yang berwenang. Naskah akademik bukan saja dapat dibuat oleh fihak manapun, tetapi juga harus bersifat terbuka untuk siapapun. Yang perlu dilakukan oleh setiap perancang undang-undang adalah menjabarkan arahan yang tercantum dalam GBHN secara kreatif ke dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang hendak disusun.

Untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang diperlukan dalam PJP II mendatang, diperlukan kerjasama serta saling pengertian antara:

- Para ideolog yang akan menjaga konsistensi ideologis nya;

- Para ahli dalam substansi yang akan diatur;

- Fihak yang akan dikenai peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

- Para yuris yang akan menuangkannya dalam kalimat-kalimat hukum yang tegas dan jernih.

Hukum Nasional diupayakan untuk mengantisipasi Segi-segi liberalisasi ekonomi dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yang meliputi :

1) Perlindungan terhadap hak milik intelektual untuk mengembangkan kreativitas dan memproduktifkannya baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat;

2) Pengembangan kewirausahaan yang berdasarkan pada sikap bahwa keuntungan yang diperoleh secara wajar dan memberi pekerjaan kepada orang banyak;

3) Bentuk usaha Perseroan Terbatas sebagai bentuk usaha yang merupakan himpunan modal. Negara dapat membatasi sifat kumulasi modal dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan undang-undang anti kartel;

4) Mengembangkan kebijaksanaan yang tepat untuk memanfaatkan potensi dinamik liberalisme itu sendiri untuk membantu keadilan sosial, misalnya dengan ketentuan pajak progresif atau yang kita kembangkan belakangan ini dengan keterkaitan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

2. Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional.

Inventarisasi, pengkajian, penelitian peraturan perundang-undangan yang sudah tidak dapat dilaksanakan karena tertinggal oleh perkembangan sosial ekonomi dan kecanggihan teknologi.

3. Aparatur

a. Bahwa keberdayaan DPR RI dalam pembentukan hukum masih perlu ditingkatkan, dalam arti perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas produk perundang-undangan yang dihasilkannya, termasuk kemauan dan kemampuan untuk melahirkan RUU Inisiatif. Untuk dapat memenuhi keberdayaan DPR tersebut, sangat ditentukan oleh berbagai faktor, baik faktor-faktor intern antara lain peraturan tata tertib DPR maupun faktor ekstern, berkaitan dengan dukungan masyarakat dan lembaga pemerintah terkait.

b. Peranan dari BPHN di bidang pembangunan hukum, yang sekarang ini adalah meneliti, mengkaji dan menyusun naskah akademik suatu RUU serta menyebarkan informasi hukum, perlu benar-benar diberi kewenangan yang lebih luas dan fasilitas yang memadai, dalam pengertian kalau perlu dikembangkan suatu pemikiran untuk menjadikan BPHN sebagai CENTER OF LAW, yakni tempat lahirnya gagasan-gagasan pembangunan hukum Nasional. Draft atau naskah akademik yang disusun oleh BPHN ini, harus dapat memperlihatkan suatu sistim perundang-undangan nasional yang terpadu, yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka pemantapan kelembagaan aparatur hukum, maka perlu peningkatan kemampuan profesional aparatnya, disamping peningkatan sumber daya manusia di unit-unit pengolah.

c. Dalam proses pembuatan undang-undang, diikutsertakan instansi penerap dan penegak hukum sejak awal.

Kelompok A

Program-program yang berkembang dalam kelompok A (Materi Hukum).

1. Program Perencanaan Hukum dalam PJP II

a. Mahkamah Agung perlu mengeluarkan SEMA, PERMA yang mewajibkan pengadilan lebih rendah mengikuti keputusan pengadilan yang lebih tinggi.

b. Melakukan pembinaan dalam berbagai bentuk terhadap para hakim, seperti DIKLAT, Seminar, Lokakarya, dan lain-lain.

c. Merangsang para akademisi untuk memberi komentar terhadap putusan pengadilan.

d. Mengkondisikan masyarakat agar dapat menerima adanya komentar-komentar dari para pakar/akademisi.

e. Meningkatkan hukum kebiasaan dalam kompendium hukum.

f. Melakukan program DIKLAT terpadu bagi perencana hukum, penegak hukum dan pelayanan hukum.

g. Meningkatkan Fungsi dan prosedur lembaga yang terlibat dalam pembentukan materi hukum.

h. Melakukan suksesi program-program GBHN dengan cara merevisi maupun dengan pengembangan program pembangunan secara berkesinambungan.

i. Pengembangan kemampuan pribadi agar mampu menangkal efek-efek yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

j. Membentuk materi hukum yang responsif terhadap masalah kesenjangan sosial ekonomi.

k. Saran agar dikaji kembali tata urutan Produk perundang-undangan kita.

I. Saran untuk dilakukan pengkajian mengenai budaya nasional secara lebih mendalam.

m. Untuk ukuran bagi meningkatkan kebiasaan menjadi hukum dipergunakan dua tolok ukur, yaitu :

1) Asas Necessitatis

2) Communis Opinio Doctorum

n. Unifikasi hukum dalam rangka keanekaragaman norma keagamaan dilakukan dalam bentuk harmonisasi hukum, karena itu perlu dibuat Pusat Harmonisasi Hukum di lingkungan BPHN.

o. Untuk sinkronisasi materi hukum yang mengkaitkan berbagai kepentingan sektoral diperlukan fungsi dari Pusat Harmonisasi Hukum yang selayaknya berada di BPHN.

p. Meningkatkan prosedur dan fungsi dari lembaga yang menangani masalah ratifikasi perjanjian internasional dan pelaksanaannya.

q. Harmonisasi Hukum dalam rangka meletakkan norma-norma agama dalam sistem hukum nasional.

2. Pembinaan Hukum Ekonomi

a. Dikembangkan Sistem Perbankan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan upaya "clean process" dan "clean product'

b. Perlu dipergunakan alat analisa untuk menentukan indeks ratio bilamana terjadi perbuatan "fair" atau "tidak fair" di bidang bisnis.

c. Perlu diadakan kajian interdisipliner dalam pengaturan tata ruang.

d. Agar deregulasi diatur dengan UU.

e. Agar dilakukan penafsiran terhadap kata-kata "dikuasai oleh negara" dan "rakyat" sebagai kesatuan.

f. Perlu peningkatan terhadap peranan dan mekanisme terhadap lembaga-lembaga pembuat UU.

g. Meratifikasi konvensi internasional tentang kontrak dan meciptakan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan konvensi internasional dan sekaligus taat asas pada asas hukum nasional.

3. Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II

1. Perlu penelitian yang berorientasi pada nilai terhadap peserta didik di Fakultas Hukum dan penyandang gelar Sarjana Hukum.

2. Pengembangan penelitian hukum normatif dan pengembangan penelitian hukum empiris/sosiologis.

 

Kelompok B

Program-program yang berkembang dalam Kelompok B (Kelembagaan).

a. Pelayanan dan Budaya Hukum

Memberdayakan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di Fakultas-fakultas Hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat.

b. Pembinaan Peradilan

1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang dilakukan melalui pembaharuan hukum acara perdata, yang lebih menekankan pada sistem peranan Hakim yang aktif di dalam proses perkara.

2. Sesuai dengan kebutuhan dan melihat perkembangan keadaan, dapat dibentuk peradilan khusus (peradilan ekonomi, peradilan anak, dan sebagainya) dalam lingkup peradilan umum di daerah sehingga lebih mendekatkan keadilan pada masyarakat.

3. Agar lebih memasyarakatkan cara-cara penyelesaian sengketa alternatif, misalnya: mediasi, konsiliasi, dan sebagainya untuk lebih memenuhi kebutuhan pencari keadilan.

4. Selama hakim masih bersifat generalis dalam memutuskan perkara perlu difikirkan pembentukan Forum Pakar dalam berbagai bidang hukum/spesialisasi, yang berfungsi sebagai wadah para ahli di dalam memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara.

 

Kelompok C

Program-program yang berkembang dalam Kelompok C (SDM) tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia.

1. Perencanaan dan Pembentukan Hukum.

a. Pembentukan hukum diarahkan untuk mendorong sikap-sikap warga negara yang kondusif terhadap program pembangunan nasional.

b. Perlu ditindak lanjuti peraturan perundang-undangan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan.

c. Penyempurnaan KUHAP agar benar-benar menggambarkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Disamping itu perlu tetap dibuka kemungkinan dibentuknya undang-undang tertentu yang mengatur ketentuan khusus acara pidana.

d. Melakukan pembangunan hukum secara sistemik.

2. Penelitian dan Pengembangan

a. Pusat-pusat pendidikan dan latihan penegak hukum dibuat sedemikian rupa agar sekaligus difungsikan sebagai pusat –pusat penelitian (Research Centre).

b. Mengembangkan pusat kajian hukum di UNAND, UNDIP dan UDAYANA sebagai tempat latihan bagi peneliti muda

c. Memberikan perhatian kepada peneliti muda hukum terhadap isue-isue hukum yang bersifat global maupun regional.

3. Pembinaan Peradilan

a. Meningkatkan dan menjaga kwalitas secara terus menerus agar aparatur hukum menjadi profesional, bersih, dan berwibawa serta penuh keteladanan.

b. Mengadakan wadah koordinasi antar penegak hukum (interdep).

c. Mengadakan diklat satu atap baik dalam preservice training maupun in service training.

d. Membentuk "Special Agency" untuk menanggulangi Hitech Crimes.

4. Penerapan dan Penegakan Hukum.

a. Di bidang penyidikan, POLRI perlu kerjasama dengan negara maju, sehubungan dengan pesatnya taktik dan tekhnik kriminal.

b. Memperjelas kedudukan POLRI sebagai bagian dari ABRI, baik di bidang operasional maupun administratif (Otonomi POLRI di lingkungan ABRI).

c. Pengkajian ulang kedudukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, termasuk hakim untuk mengurangi kendala psikologis antara para hakim dengan Departemen Kehakiman.

d. Pemantapan kedudukan Penasehat Hukum sebagai sub sistem peradilan, agar bersama-sama sub sistem peradilan lain berusaha rneningkatkan penemuan kebenaran materiel

e. Dilakukan usaha berlanjut untuk rneningkatkan peranan Lembaga Pemasyarakatan dalarn pembinaan nara pidana.

f. Meningkatkan fungsi penegakan hukum sehingga mencakup usaha untuk melaksanakan ketertiban, ketenteraman umum dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan serta hasil-hasilnya.

5. Pelayanan dan Bantuan Hukum

Meningkatkan pelayanan bantuan hukum, baik melalui lembaga bantuan hukum di. perguruan Tinggi maupun non Perguruan Tinggi.

6. Penyuluhan Hukum.

a. Menciptakan suatu penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah yang bertujuan memotivasi agar:

a). bekerja dengan baik, berdisiplin sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

b). aparatur pemerintah agar berperan sebagai penyuluh hukum.

b. Diadakan suatu ketentuan agar penyuluh di lingkungan aparatur pemerintah sebagai "jabatan fungsional".

c. Dilakukan penyuluhan hukum sejak dini dalam unit terkecil di dalam masyarakat, yaitu keluarga, baik dalam pengertian subbiologis maupun sosiologis.

d. Meningkatkan jumlah keberadaan Relawan yang berkwalitas untuk membina kelompok KADARKUM.

e. Membentuk Paguyuban di tingkat nasional yang menghimpun motivator KADARKUM.

f. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan terhadap kelompok KADARKUM.

g. Meningkatkan kerjasama Departemen Kehakiman dengan lembaga sosial untuk mensosialisasikan kesadaran hukum sedemikian rupa sehingga dirasakan sebagai suatu kebutuhan.

h. Melakukan penyuluhan Hukum Lingkungan secara khusus kepada para industriawan.

7. Pendidikan Hukum dan Diklat

a. Mengembangkan pendidikan tinggi spesialisasi hukum lain disamping pendidikan notaris, misalnya "tax lawyer", "patent lawyer", dll.

b. Mengembangkan pendidikan hukum berlanjut (CLE = Continning Legal Education), baik dalam pagar pendidikan tinggi maupun yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau masyarakat.

c. Mengadakan pertukaran dosen antar lembaga pendidikan hukum di ASEAN (intraregional faculty exchanges) untuk menghasilkan gagasan baru dalam kajian hukum Indonesia .

d. Meningkatkan peranan laboratorium hukum agar koordinasi dan penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran semakin efektif.

e. Pembinaan personil harus dilakukan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan sejak rekruitmen, pelatihan prajabatan, penugasan, pemberian kesempatan untuk pendidikan, penjenjangan dan pendalaman, alih tugas, alih wilayah serta pengendalian proporsional obyektif, yang memberi peluang bagi tumbuh berkembangnya kader-kader yang kreatif dan inovatif dengan wawasan luas.

f. Membina jenjang karier dan kepangkatan melalui jalur struktural dan fungsional.

8. Pengawasan

Mengembangkan secara intensif keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara "reward" dan "punishment".

9. Sarana dan Prasarana

a. Meningkatkan sarana dan prasarana baik pendidikan dan latihan, penyuluh hukum, pembuat hukum maupun penegak hukum

b. Meningkatkan pendayagunaan media penyuluhan hukum, khususnya TV swasta, dengan materi yang terpilih.

c. Diadakan Sistem Jaringan Informasi dan Dokumentasi yang menjamin akurasi data di bidang hukum.

Kelompok D

IV. Program-program Yang Berkembang Dalam Kelompok D Tentang Pembinaan Profesi Hukum.

1. Perencanaan dan Pembentukan Hukum

a. Perlu segera dibentuk suatu Undang-undang yang mengatur tentang Pengawasan dan Kode Etik Profesi Hukum, serta Kode Etik Antar Profesi Hukum, dengan tidak mengurangi hak bagi masing-masing organisasi profesinya untuk mengaturnya secara khusus.

b. Undang-undang tentang pengawasan Kode Etik Profesi Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas harus memperhatikan pula dan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku bagi suatu profesi antara lain peraturan Jabatan Notaris dan pembentukan Undang-undang Advokat, tentang Penyempurnaan Peraturan Jabatan Notaris, Undang-undang tentang Jabatan PPAT dan lain-lain.

c. Bagi suatu profesi hukum yang belum ada peraturan perundangan mengenai profesinya itu perlu segera diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

d. Penggantian ketentuan peninggalan zaman Kolonial yang sudah tidak sesuai lagi antara lain: R 0 (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid derJustitie, S 184723; S 1847-57, (Pasal 185-192).

2. Penelitian dan Pengembangan Hukum

Perlu dilakukan penelitian/pengkajian mengenai :

a. Penyempurnaan slstem dan metode pendidikan hukum dan pendidikan lanjutan untuk pemantapan profesionalisme profesi hukum.

b. Metode Rekruitmen, pembinaan dan pengawasan terhadap profesi hukum dengan tetap menjamin kebebasan pelaksanaan tugas-tugas profesinya.

c. Perkembangan penggunaan bahasa hukum dalam akte-akte otentik.

3. Pembinaan Peradilan

a. Dalam rangka mencari calon hakim yang lebih berbobot dirumuskan prosedur dan tata cara Rekruitment yang lebih modern dan lebih baik dari apa yang dilakukan sekarang.

b. Untuk meningkatkan kualitas para hakim diberikan kesempatan bagi para hakim untuk mengikuti pendidikan lanjutan (S2 dan S3) dan berbagai penataran-penataran yang biasa diadakan di Fakultas Fakultas Hukum.

c. Untuk lebih memfungsikan perpustakaan yang ada di Pengadilan, akan melengkapi perpustakaan tersebut dengan bahan-bahan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas para hakim.

4. Pelayanan dan Bantuan Hukum

a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pelaksanaan prinsip "peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan" perlu diwujudkan baik oleh instansi peradilan maupun oleh profesi hukum lainnya.

b. Meningkatkan kegiatan terpadu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

5. Pendidikan dan Latihan Hukum

a. Hakim:

1). Kegiatan pelatihan untuk para hakim untuk semua lingkungan peradilan sebagaimana yang sekarang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung sejak Pelita V dan dilanjutkan pada Pelita VI tetap dilanjutkan dengan ketentuan :

a). Tujuan pelatihan selain untuk memberikan pengetahuan hukum/tambahan pengetahuan hukum bagi para hakim, juga dimaksudkan untuk menumbuhkan integritas pribadi hakim (yang menyangkut etika profesi, legal reasoning, filsafat dan wawasan kebangsaan, dan untuk memberikan dorongan motivasi untuk mampu, berani dan mandiri dalam mengambil putusan yang adil dan benar.

b). Pengetahuan hukum yang diberikan bukan saja menyangkut pengetahuan hukum yang bersifat mendasar pada masa lalu, tetapi masih tetap relevan pada masa sekarang, juga untuk pengetahuan hukum yang baru berkembang (seperti Hukum Lingkungan, Hukum tentang Hak Milik Intelektual, dan lain-lain), dan hukum yang diperkirakan akan timbul pada masa mendatang (seperti misalnya hukum untuk masyarakat Indonesia, law in the changing world, dan lain-lain).

2). Supaya pelatihan ini tidak hanya sekedar diikuti secara proforma diperlukan tindak lanjutnya berupa kegiatan penataran yang berjangka panjang, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan masa jabatan calon hakim yang akan menjadi hakim.

3). Dikembangkan bentuk-bentuk pembinaan profesi hakim di luar pembinaan melalui sistem pelatihan hakim yang disebutkan di atas.

4). Untuk meningkatkan kualitas para Hakim dikembangkan kembali apa yang dinamakan "examinasi" bagi hakim yang akan melaksanakan promosi/kenaikan pangkat.

b. Profesi hukum

Dalam hubungannya dengan pembinaan tenaga profesi hukum, dikembangkan kerjasama antara asosiasi profesi hukum dengan Fakultas-fakultas Hukum yang dapat memperkembangkan sistem pendidikan hukum yang dapat melahirkan tenaga-tenaga profesi hukum yang kita perlukan dan memberikan kesempatan bagi tenaga profesi hukum mendapatkan pendidikan lanjutan dan atau pendidikan spesialisasi.

6. Penyuluhan Hukum

7. Penegakan Hukum

8. Program Pengawasan Hukum

a. Sebagai tolok ukur dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja profesi hukum dirumuskan standar baku mutu kinerja profesi hukum

b. Dalam rangka semakin meningkatkan disiplin dan tanggung jawab profesi. hukum dalam melayani masyarakat perlu ditegakkan kode etik profesi, dimana sanksi sosial dan publik, yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh dan dari kalangan organisasi profesi yang bersangkutan.

c. Pembinaan profesi hukum oleh instansi yang berwenang dilakukan bersama-sama dengan organisasi profesi hukum yang bersangkutan dilakukan secara terpadu.

d. Untuk manegakkan ketertiban diperlukan adanya pengawasan terhadap profesi hukum, yang meliputi syarat-syarat, baku mutu ;profesi, pelaksanaan kode etik dan hal-hal lain sepanjang tidak mengurangi kebebasan profesi hukum dalam melaksanakan tugasnya.

e. Kode etik profesi dirumuskan secara umum dalam bentuk garis besar da!am undang-undang yang mengatur tentang profesi hukum kemudian penjabarannya dituangkan da!am ketentuan khusus untuk masing-masing kelompok profesi hukum dan dilaksanakan oleh organisasi profesi bersangkutan.

f. Dalam rangka mengantisipasi arus globalisasi, perlu ditetapkan rambu-rambu yang berkenaan dengan berprakteknya lawyer asing di Indonesia.

g. Pengguna jasa profesi hukum perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan agar mendapatkan pelayanan yang terbaik dan penuh tanggung jawab dari profesi hukum

9. Program sarana dan Prasarana Hukum

a. Sejalan dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan globalisasi dikembangkan Pusat Kajian Hukum Internasional dan Perbandingan Hukum.

b. Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyimpanan arsip laporan keputusan-keputusan di kantor Pengadilan diperlukan untuk lebih mendukung pembinaan profesi hukum.

c. Pengembangan SJDI Hukum untuk pengembangan profesi hukum akan lebih ditingkatkan.

Pola Pikir dan Kerangka Sistem Nasional Serta

Rencana Pembangunan Hukum Jangka panjang

 

Pada tahun anggaran 1995/1996 sesuai tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menghasilkan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang yaitu :

I. Pengertian

- Yang dimaksud dengan Pola Pikir Sistem Hukum Nasional tidak lain dari pada apa yang biasanya diartikan sebagai "Vision" tentang Sistem Hukum Nasional

- Sedangkan Kerangka Sistem Hukum Nasional dibentuk oleh kuat (atau lemahnya) kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari Sistem Hukum Nasional yaitu budaya, hukum, materi hukum, aparatur hukum (termasuk lembaga, prosedur, mekanisme, dan sumber daya manusia) serta sarana dan prasarana hukum.

- Menurut GBHN Tahun 1993 dan ilmu hukum modern mengenai kerangka Sistem Hukum Nasional tersebut dapat dibagi dalam 4 (empat) macam kegiatan yaitu budaya hukum, materi hukum, aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum.

Dengan demikian, maka Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional saling pengaruh-mempengaruhi dan tidak terlepas satu dari yang lain, tetapi merupakan satu kesatuan yang utuh dan terpadu.

Di satu pihak Pola Pikir merupakan dasar dan tujuan pembangunan hukum nasional, yang dilaksanakan melalui 12 (dua belas) kegiatan pembangunan hukum nasional, namun di lain pihak wujud, corak dan tujuan Sistem Hukum Nasional tidak mungkin terwujud tanpa dilaksanakan kedua belas kegiatan yang merupakan Kerangka Sistem Hukum Nasional itu, dengan baik dan konsisten. Maka disinilah tampak kesisteman dari dan dalam Sistem Hukum Nasional kita.

II. Pola Pikir yang mendasari Sistem Hukum Nasional

A. Perkembangan dan Pembangunan Hukum di Indonesia

1. Masa Sebelum Kemerdekaan

Sejarah perkembangan hukum di Indonesia pada awalnya hanya berlaku hukum adat yang asli beserta segenap tatanan dan kelembagaannya. Baru sekitar abad ke 7 hukum adat meresepsi unsur-unsur hukum agama Hindu, keadaan tersebut sampai pada abad ke 14.

Dengan berjalannya waktu, kondisi tersebut mulai abad ke 14 berubah dengan penambahan unsur-unsur hukum Islam ke dalam hukum adat (misalnya Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Lombok, dll).

Ada daerah yang tetap mempertahankan sifat keasliannya (misalnya Nias, Mentawai, Toraja dan Asmat), namun ada daerah yang tetap mempertahankan agama Hindu seperti Jawa Tengah dan Bali.

Selanjutnya sekitar abad ke 17 bangsa Portugis, Belanda serta bangsa asing lainnya mulai menginjakkan kakinya ke beberapa daerah di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan hukum Eropa dan agama Kristen/Katolik mulai meresepsi ke hukum adat.

Berdasarkan hal tersebut melalui proses sejarah, pada waktu peraturan Indische Staatsregeling (S 1855-2) dinyatakan berlaku, maka hukum dan segenap aspeknya di Indonesia berdasarkan pasal 163 jo 131 Indische staatsregeling dibedakan ke dalam 3 (tiga) sub sistem hukum beserta tatanan dan kelembagaannya yaitu berdasarkan :

- Sistem Hukum Barat

- Sistem Hukum Adat dan

- Sistem Hukum Islam

2. Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan

Sampai pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 kondisi keanekaragaman hukum masih tetap berlaku. Apalagi melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum pra proklamasi tetap berlaku dan ditambah dengan produk-produk hukum nasional (berdasarkan UUD 1945) yang sejak tahun 1945 hingga sekarang semakin bertambah jumlahnya.

Keaneka ragaman hukum ini masih terus berlangsung karena masih banyaknya berbagai peraturan kolonial yang masih berlaku ataupun belum tercabut , meskipun sesungguhnya tidak seluruhnya masih diperlukan lagi. Oleh karena itu perlu dilakukan:

a) perubahan, pembaharuan dan penyesuaian atau penggantian peraturan kolonial ke peraturan hukum nasional

b) secara konseptual dan mendasar perlu dilaksanakan transformasi hukum Barat, hukum Islam maupun hukum adat ke dalam Sistem Hukum Nasional, sehingga menjadi bagian yang menyatu utuh, dan tidak terpisah-pisahkan dari Sistem Hukum Nasional kita yang berfilsafatkan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Oleh karena pada saat ini hukum positif kita masih terdiri dari unsur-unsur hukum adat, hukum Islam, hukum Barat dan hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

3. Pembangunan Hukum Nasional pada PJP I

Pada dasarnya pembangunan hukum nasional secara formal telah dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, namun mengingat situasi dan kondisi pada saat itu, maka upaya pembangunan hukum belum terlaksana secara sistematis dan terencana, baru pada tahun 1974 sejak Pelita II konsep pembangunan hukum secara menyeluruh mulai dilaksanakan.

Hanya sayang pembangunan hukum selama PJP I diberi tempat sebagai sektor pembangunan, sehingga dalam pelaksanaannya belum dapat dilakukan secara cepat berdasarkan perencanaan yang terpadu.

4. Pembanguan Hukum Nasional pada PJP II

Dengan terjadinya berbagai macam distorsi dalam perkembangan hukum dan adanya pengarahan dalam GBHN tahun 1993 yang telah menjadikan hukum menjadi bidang serta visi tentang Sistem Hukum Nasional dan arah pembangunan hukum kita menjadi semakin jelas dan sistematik maka pembangunan hukum nasional telah menggunakan pendekatan sistemik dan holistik.

Dengan demikian sistem hukum nasional Indonesia tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma hukum belaka, akan tetapi mencakup seluruh lembaga, aparatur, dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, filsafat dan budaya hukum, termasuk perilaku hukum Pemerintah dan masyarakat Indonesia .

Akhirnya sejauh mana Sistem Hukum akan dapat berfungsi secara efektif akan tergantung pula pada sarana dan prasarana yang disediakan untuk pembangunan hukum dan pemeliharaan lembaga-lembaga hukum, penelitian dan pelayanan hukum, penyuluhan hukum sampai kepada pengawasan hukum.

B. Asas-Asas dalam penyusunan Pola Pikir Sistem Hukum Nasional.

1. Hukum sebagai sistem

Apabila hukum nasional dipandang sebagai suatu sistem maka upaya pembangunan hukum menuju terwujudnya Sistem Hukum Nasional (SHN) tidak hanya meliputi pembangunan materi hukum akan tetapi juga pembangunan budaya hukum, lembaga dan aparatur termasuk penyempurnaan proses, prosedur dan mekanisme hukum serta modernisasi sarana dan prasarana hukum.

Untuk itu seluruh komponen dan unsur-unsur SHN harus dibangun secara simultan, sinkron, dan terpadu, dan hanya dengan pendekatan yang sistemik ini dapat dibentuk dan diwujudkan Sistem Hukum Nasional yang utuh menyeluruh berdasarkan filsafat Pancasila dan jiwa UUD 1945 serta sekaligus akan terpenuhi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Adapun unsur-unsur/komponen/fungsi atau variable hukum nasional itu dapat dibagi ke dalam paling sedikit 12 (duabelas) golongan atau kelompok besar yaitu:

a. Penataan Politik Hukum

b. Pengembangan Ilmu dan Filsafat Hukum

c. Pendidikan Hukum

d. Informasi Hukum

e. Pengkajian dan Penelitian Hukum

f. Penerapan/Pentaatan dan Pelayanan Hukum

g. Pembentukan Hukum

h. Penindakan Hukum

i. Perencanaan Hukum

j. Pengorganisasian/Pelembagaan

k. Evaluasi Hukum dan

I. Pengawasan Hukum

Jelaslah, bahwa untuk membangun Sistem Hukum Nasional kita dalam waktu yang sesingkat-singkatnya diperlukan perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek yang cermat berdasarkan penelitian yang seksama yang menggunakan pendekatan sistemik itu.

Kedua belas komponen tersebut akan saling pengaruh-mempengaruhi dan berinteraksi menghasilkan "corak" Sistem Hukum Indonesia pada kurun waktu yang tertentu. Masing-masing komponen atau unsur ini dapat berfungsi sebagai penggerak yang mengakibatkan perubahan yang berarti pada Sistem Hukum kita.

Jika demikian maka komponen/unsur/fungsi dari Sistem Hukum Nasional itu masing-masing merupakan (sub) sistem tersendiri, sehingga upaya pembinaan komponen-komponen tersebut dilaksanakan bersama-sama yang pada gilirannya membentuk Kerangka Sistem Hukum Nasional.

2. Hukum sebagai proses yang berkesinambungan dalam dinamika 3 (tiga) dimensi waktu

Ada tiga (tiga) dimensi waktu yang perlu kita perhatikan

dalam menentukan Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum

Nasional yaitu:

a. Dimensi masa lalu atau motivasi dan semangat gerakan kemerdekaan bangsa kita, terutama sejak Kebangkitan Nasional tahun 1908 yang kemudian diikrarkan dalam satu tekad untuk mewujudkan satu bangsa, lalu yang membawa kita ke Proklamasi Kemerdekaan yang kemudian diadakannya Kongres Kedua kaum Ibu Serta Wanita Indonesia pada tanggal 28 Desember 1928 yang membuktikan kemitraan antara wanita dan pria.

Dengan demikian maka dimensi masa lalu telah melahirkan 5 ( lima ) asas bagi pembangunan hukum nasional kita yaitu:

1). Asas perjuangan

2). Asas persatuan dan kesatuan

3). Asas kebangsaan

4). Asas kemitraan dan

5). Asas non diskriminasi

b. Dimensi masa kini yang diawali sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus dengan Pancasila sebagai fiisafat bangsa Indonesia serta UUD 1945. Selanjutnya kurun waktu PJP Pertama, PJP Kedua dan era reformasi yang akan membawa ke arah keterbukaan, sebagai implikasi liberalisasi, swastanisasi, globalisasi dan internasionalisasi yang semakin meluas.

Oleh karena dimensi masa kini memberi asas kepada pembangunan hukum nasional kita yaitu:

1). Asas konsistensi kepada asas Pancasila dan UUD 1945

2). Asas konstitusionalisme

3). Asas pembangunan (hukum) yang berencana dan terpadu

4). Asas keterbukaan

5). Asas liberalisasi

6). Asas deregulasi

7). Asas swastanisasi

8). Asas globalisasi

9). Asas kerjasama internasional

10). Asas IImu pengetahuan dan teknologi yang maju yang harus digunakan secara bermoral dan bertanggungjawab

11). Asas perlindungan pelestarian dan pengembangan

12). Asas komunikasi nasional, regional dan intemasional.

c. Dimensi masa depan yang penuh dengan berbagai kemungkinan dalam arus perubahan yang serba cepat dan mendasar. Dimensi ini memberikan asas kestabilan dalam perubahan yang terus menerus, sehingga pada akhirnya SHN untuk abad 21 nanti harus memperhatikan sedikitnya 18 (delapan belas) asas yaitu:

1). Asas perjuangan

2). Asas persatuan dan kesatuan

3). Asas kebangsaan

4). Asas kemitraan

5). Asas non diskriminasi

6). Asas konsistensi kepada asas Pancasila dan UUD 1945

7). Asas konstitusionalisme

8). Asas pembangunan (hukum) yang berencana dan terpadu

9). Asas keterbukaan

10). Asas liberalisasi

11). Asas deregulasi

12). Asas swastanisasi

13). Asas globalisasi

14). Asas kerjasama internasional

15). Asas ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju yang harus digunakan secara bermoral dan bertanggungjawab

16). Asas perlindungan pelestarian dan pengembangan

17). Asas komunikasi nasional, regional dan internasional

18). Asas kestabilan dalam perubahan yang terus-menerus

Ketiga dimensi waktu tersebut, satu sarna lain harus kita padukan di dalam satu pola pikir pembangunan hukum nasional dalam 25 tahun mendatang. Karena kita dapat dikatakan bahwa Pola Pikir Pembangunan Hukum Nasional harus :

a. tetap setia pada Sumpah Pemuda tahun 1928 (Wawasan Kebangsaan) Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan mencerminkan asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma Pancasila, jiwa, asas dan norma hukum yang terkandung dalam UUD 1945, sebagai cita hukum (rechtsidee) Sistem Hukum Nasional.

b. Mewujudkan semakin terselenggaranya Negara hukum RI yang berintikan keadilan dan kebenaran.

c. Mengembangkan lembaga-lembaga hukum serta membina pembentukan pranata dan norma-norma hukum baru

 

3. Hukum sebagai Sarana Pembangunan dan wahana Pemersatu Bangsa

Hukum sebagai subyek pembangunan diharapkan menjadi sarana pembaharuan masyarakat yang mengarahkan semua kegiatan dan perilaku masyarakat, sehingga menuju ke arah tujuan yang diinginkan yaitu masyarakat adil dan makmur, maju dan mandiri yang berintikan keadilan dalam negara hukum Pancasila.

Oleh karena itu pembangunan hukum mempunyai arti yang sangat strategis bagi upaya pembangunan Nasional secara keseluruhan, sehingga GBHN tahun 1993 menempatkan asas hukum sebagai salah satu asas pembangunan nasional bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

Akibatnya bahwa dalam rangka Pembangunan Nasional hukum itu sendiri juga menjadi obyek pembangunan, artinya bahwa berbagai aspek hukum seperti kesadaran hukum dan budaya hukum, materi hukum, lembaga, prosedur dan mekanisme serta gedung-gedung dan sarana fisik lainnya seperti sarana penelitian dan perencanaan hukum dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum juga masih harus dibangun pula sebelum ia dapat menunjang dan mengarahkan pembangunan nasional pada umumnya.

Di lain pihak hukum itu merupakan subyek pembangunan yang harus memberi arah kepada pembangunan di lain-lain sektor dan sebagai subyek pembangunan inilah hukum menjadi sarana pembaharuan masyarakat yang harus mengarahkan semua kegiatan dan perilaku masyarakat sehingga menuju ke arah tujuan yang diinginkan oleh tekad politik yang telah disetujui bersama.

4. Hukum Nasional yang direncanakan

GBHN tahun 1993 antara lain menegaskan bahwa penyusunan dan perencanaan hukum nasional harus dilakukan secara terpadu dalam Sistem Hukum Nasional.

Karena banyaknya pihak yang terlibat dalam proses pembangunan hukum nasional di negara hukum Republik Indonesia, maka diperlukan satu Rencana Strategi pembangunan Hukum Nasional sebagai grand design yang harus menjadi pegangan dan acuan semua pihak yang berpartisipasi dalam upaya pengembangan hukum jangka panjang itu.

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Pembangunan bidang hukum dalam PJP II perlu dilaksanakan sama seperti pembangunan di bidang ekonomi dalam PJP I

b. Perlu disusun suatu kerangka umum perencanaan dan program penyusunan perundang-undangan yang memuat arahan dan pedoman pelaksanaannya.

c. Pelaksanaan restatement dalam pembentukan hukum dilakukan melalui suatu panitia restatement dengan melibatkan para pakar hukum dan mantan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum.

Dalam rangka pembinaan yurisprudensi tetap perlu dilakukan pembinaan kualitas para hakim. Penerbitan yurisprudensi tetap perlu lebih digalakkan dengan disertai anotasi oleh para pakar dalam bidangnya.

d. Pembinaan profesi hukum dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan politik hukum dan kebijaksanaan pengembangan pendidikan tinggi bidang hukum.

e. Pelatihan terpadu penegak hukum diperlukan untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum.

Dalam pembangunan materi hukum atau substansi hukum nasional tidak hanya terdiri dari hukum tertulis, tetapi juga mencakup yurisprudensi tetap dan hukum kebiasaan bahkan dalam globalisasi ini juga mencakup hukum internasional, khususnya perjanjian, konvensi internasional. Karena pada saat ini hukum positif kita masih terdiri dari unsur-unsur hukum adat, hukum Islam, hukum Barat, disamping hukum yang bersumber pada Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, .maka tugas pertama kita tiada lain ialah untuk dalam waktu dekat mencabut atau menggantikan peraturan hukum yang berasal dari zaman kolonial yang masih berlaku di Indonesia melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

5. Wawasan Pembangunan Hukum (Wawasan Nusantara dan Wawasan Kebangsaan)

Hukum nasional harus mampu mengayomi dan memayungi seluruh bangsa dan negara dalam segala aspek kehidupannya. oleh karena itu harus digunakan satu wawasan yang sama dalam usaha membangun Sistem Hukum Nasional.

Wawasan ini meliputi 3 (tiga) segi tetapi bersama-sama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain yaitu :

a. Wawasan Nusantara

b. Wawasan Kebangsaan

c. Wawasan Bhinneka Tunggal Ika

d. Pancasila sebagai Cita Hukum Nasional dan UUD 1945 yang mengandung asas-asas Hukum Nasional

2. Cita Hukum Nasional

Para pejuang dan pendiri negara telah menetapkan Pancasila sebagai "Cita Hukum" (Rechtsidee) yang harus menjiwai perilaku segenap subyek hukum masyarakat Indonesia , sehingga terwujud Negara Indonesia sebagai "Negara Hukum" (Rechtsstaat).

Dengan memahami, menyadari dan mentaati secara konsekuen cita hukum, maka akan dapat terlihat dengan jelas sejauh mana hukum yang berlaku dalam kenyataan (das Sein) telah sesuai dengan "cita hukum" yang seharusnya berlaku (das sollen).

3. Asas-asas Hukum Nasional

Asas hukum mempunyai fungsi dan sifat sebagai pengintegrasi, penyeleksi dan penyalur ide karena asas hukum memadukan peraturan-peraturan yang cerai berai menjadi satu sistem.

Asas hukum menentukan mana peraturan yang dapat masuk atau dimasukkan ke dalam sistem. Asas hukum juga mempunyai fungsi sebagai saluran bagi masuknya ide serta sekalian kekayaan kultural suatu bangsa ke dalam system hukumnya.

Asas hukum mempunyai sifat dinamis (kuantitatif) berubah sesuai dengan perubahan serta perkembangan masyarakat kualitatif sebagai faktor yang mendorong perkembangan huk


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved