Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Seminar
Acara Kegiatan   |   Agenda Kegiatan   |   Seminar Hukum
11 Mar 1963
Semarang, 28 Feb 1968
Surabaya, 11 - 15 Apr 1974
Jakarta, 26 - 30 Feb 1979
Jakarta, 07 - 10 Feb 1990
Jakarta, 25 - 29 Jun 1994
Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 - 21 Jun 1995
Temu Konsultasi Pelaksanaan Hukum di Jajaran Departemen Hukum dan HAM RI
Yogyakarta, 06 - 08 Feb 2006
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Materi Khusus
Bandung, 14 Mar 2006
Temu Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Jakarta, 09 - 11 Apr 2006
Seminar tentang Keberadaan Komisi Judisial Dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia
Jakarta, 17 - 19 Apr 2006
Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 29 - 31 Apr 2006
Seminar Nasional Sistem Ekonomi Syari'ah dan Legislasi Nasional
Semarang, 06 - 08 Mei 2006
Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Islam dan Legislasi Nasional
Semarang, 08 - 09 Mei 2006
Yogyakarta, 19 - 22 Okt 2008
25 - 29 Jun 1994
Seminar Hukum Nasional VI
Jakarta
Seminar Hukum Nasional Ke VI, yang berlangsung sejak tanggal 25 s/d 29 Juli 1994 di Hotel Horison Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 20 Juni 1994 Nomor 100.DL. 04. 04 Tahun 1994, dengan maksud untuk menetapkan dasar-dasar pemikiran usaha Pembangunan Hukum Nasional dalam jangka panjang dan menengah, khususnya yang menyangkut budaya hukum, materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum.

Peserta yang hadir meliputi para ahli hukum seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi serta pejabat Pemerintah dengan mengambil thema:
"PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DALAM PJP KEDUA"


I. Setelah mempertimbangkan bahwa :

1. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Amanat tersebut mengandung makna bahwa hukum harus dapat menampilkan wibawanya baik sebagai sarana perwujudan ketertiban dan kesejahteraan, maupun dalam rangka membangun masyarakat Indonesia menuju pada masyarakat yang adil dan makmur.

2. Berlandaskan amanat UUD 1945, pada dasarnya sejak setelah kemerdekaan, sampai berakhirnya Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I) telah diupayakan pembangunan hukum secara bertahap, yang dalam pelaksanaannya sebagian telah berhasil di samping masih banyak bidang-bidang yang memerlukan penataan lebih lanjut. Pembangunan hukum tersebut sedang dan akan terus diupayakan dalam rangka menuju terbentuknya Sistem Hukum Nasional.

3. GBHN 1993 mengamanatkan pula bahwa dalam PJP II dalam rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, pembangunan hukum diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum Pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai. Penyusunan dan Perencanaan Hukum Nasional terus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.

4. Dalam Repelita VI menggariskan bahwa pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.

5. Pada akhir PJP II keadaan yang diinginkan di bidang pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya Sistem hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dan mantapnya wibawa hukum. Namun demikian, pembangunan hukum haruslah tetap memperhatikan kemajuan tatanan hukum. Pembangunan hukum juga mengacu kepada wawasan nusantara, yang mengandung pengertian bahwa seluruh Kepulauan Wawasan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional sehingga semakin kukuh.

6. Dengan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai selama Repelita sampai dengan Repelita V serta kebutuhan dalam tahap-tahap pembangunan yang akan datang, kebijakan dan langkah-langkah dituangkan dalam program-program.

Adapun program-program pembangunan di bidang Hukum dalam Pelita VI perlu ditingkatkan :

1. Program Perencanaan dan Pembentukan Hukum

2. Program Pengembangan Sistem Hukum nasional

3. Program Pembinaan Peradilan

4. Program penerapan dan penegakan Hukum

5. Program Penyuluhan Hukum

6. Program Pelayanan dan Bantuan Hukum

7. Program Pembinaan Sarana dan Prasarana Hukum

8. Program Pendidikan dan Latihan Hukum


II. Setelah mendengar

1. Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Hukum Nasional VI di Isatana Negara

2. Laporan Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia

3. Ceramah "Pembinaan Sistem Hukum dalam PJP II yang disampaikan oleh Bapak H. Oetojo Oesman, SH (di Hotel Horizon Jakarta )


III. Selanjutnya setelah mendengar pula penyajian-penyajian makalah dan pembandingnya sebagai berikut :



A. Sub Thema "Falsafah dan Budaya Hukum", dengan topik-topik :

1. "Pengembangan Filsafat Hukum nasional"

Penyaji : Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M

Pembanding : Prof. DR. Kunto Wibisono

2. "Pembinaan Kesadaran dan Perilaku Budaya Hukum Nasional"

Penyaji : Prof. DR. Sartjito Rahardjo, SH

Pembanding : Prof. DR. Koentjaraningrat

3. "Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan"

Penyaji : Prof. DR. Muladi, SH

Pembanding : Fachri Ferdian Fachrul .



B. Sub Thema "Materi Hukum" dengan topik-topik :

1. "Pengembangan Hukum Tertulis Perundang-undangan Indonesia ".

Penyaji : Prof. DR. A. Hamid S. Attamimi, SH

Pembanding : Prof. Dr. Solly Lubis, SH

2. "Pengembangan Yurisprudensi Tetap"

Penyaji : M. Yahya Harahap, SH

Pembanding : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati HartonQ, SH

3. "pengembangan Huku~ Kebiasaan"

Penyaji : Prof. DR.C.F.G. Sunaryati Hartono, SH

Pembanding : Prof. Herman Sihombing, SH

 

C. Sub Thema "Aparatur dan Mekanisme" dengan topik-topik :

1. "Pengembangan dan Penataan Kembali Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum di bidang Penegakan Hukum"

Penyaji : H. Ismail Saleh, SH

Pembanding : DR. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M

2. "Pembinaan Hubungan antara Lembaga-Lembaga Hukum dalam hal Pelayanan hukum"

Penyaji : DR. Bagir Manan, SH.,MCL

Pembanding : Nursyahbani Katjasungkana, SH

3. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"

Penyaji : Drs. Normin S. Pakpahan, SH.,MBA

Pembanding : H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M



D. Sub thema "Sarana dan Prasarana Hukum", dengan topik-topik :

1. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"

Penyaji : Drs. H. Ahmad Sanusi Has

Pembanding : Dr. Agus Haryanto, SH.,MA

2. "Peningkatan Fungsi dan Peranan Perpustakaan dan Kepustakaan"

Penyaji : Mastini Hardjoprakoso, MLS

Pembanding : Blasius Sudarsono, MLS .

3. "Pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum"

Penyaji : Ny. Kuswantyo Tami Haryono, SH

Pembanding : Rochana Zulki, SH


1. Pembahsan para peserta dalam sidang-sidang Pleno

Ke-1 : Dipimpin oleh Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH Sebagai moderator dan Ny. Rumonda Nasution, SH sebagai Sekretaris

Ke-2 : dan ke-3 dipimpin.oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator dan Hesti Hastuti, SH sebagai Sekretaris

Ke-4 : dan ke-5 dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris

Ke-6 : dan ke- 7 dipimpin oleh Prof. Satjipto Rahardjo, SH sebagai moderator dan Emmy Muzaemi, SH sebagai Sekretaris

Ke-8 : dan ke-9 dipimpin oleh Prof. Solly Lubis, SH sebagai moderator dan Raida L. Tobing, SH dan Bambang Iriana DJ, SH masing-masing sebagai Sekretaris

Ke-9 : dan ke-10 dipimpin oleh Prof. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA sebagai moderator dan Achmad Ubbe, SH dan I.G. Ngurah Widja, SH sebagai Sekretaris


2. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok

Ke-1 : Masalah Budaya Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dan Hesti hastuti, SH sebagai Sekretaris

Ke-2 : Masalah Materi Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator Dr. Loebby Luqman, SH sebagai co moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris

Ke-3 : Masalah Aparatur Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator Prof. Dr. Badra N. Arief, SH co moderator dan Raida L. Tobing, SH sebagai Sekretaris

3. Pembahasan dan Musyawarah dalam rapat Panitia Pengarah, panitia Perumus, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut :


A. Mengenai Falsafah dan Budaya Hukum

1. Tentang Falsafah Hukum Nasional

a. Usaha Pengembangan Filsafah Hukum Nasional di Indonesia bertumpu pada 3 konsep dasar :

1) Pemahaman hukum yang bersifat "normatif sosiologis" yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu, sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditunjukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa serta sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh;

2). Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan dari gila-gila Pancasila;

3). Cita-cita filsafat yang telah dirumuskan oleh para Pendiri Kenegaraan dalam konsep " Indonesia adalah Negara Hukum" dan setiap orang sama didepan hukum, mengandung arti :

a). Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pad a hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat yang berkesinambungan

b). Persamaan kedudukans ctiap orang dihadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan.

Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan hukum dimuka pengadilan.

b. Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum filsafat hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek :

1). ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang enheren dengan pengetahuan;

2). epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tatacara menggunakan sarana dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan;

3). aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan lain sebagainya.

c. Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi filasafat hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hokum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arahan pengembangan filsafat Hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam menyusun, membina dan mengembangkan filsafat hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

d. Dalam hubungannya dengan pengembangan filsafat Hukum Nasional perlu juga dikembangkan adanya critical masa yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat filsafat untuk bersikap kritis-radikal kreatif dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian maka nilai-nilai filsafat yang "universal" perlu digali untuk menemukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan filsafat hukum pada khususnya. Untuk itu perlu dikembangkan kondisi yang maskin' kondusif untuk mengembangkan filsafat Hukum pancasila tersebut.

e. Sistem hukum Nasional yang juga merupakan system Hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.

f. Mengenai sas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat banyak ketidakcocokan dengan kenyataan di masyarakat dan ada pula yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidak adilan sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagai studi melengkapi antara satu dengan yang lain.

g. Hukum dan kekuasaan dalam kenyataannya masih sering tidak saling melengkapai antara satu dengan yang lain.



2. Tentang Budaya Hukum Nasional :

a. Budaya Hukum adalah nilai-nilai serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transpormasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industri berdasarkan UUD 1945 dan pancasila dan oleh sebab itu dituntut untuk membangunan dirinya.

b. Budaya hukum merupakan salah satu komponen dan sistem hukum, yang sekaligus tidak dinyatakan secara eksplisit, oleh para penyusun UUD 1945 telah dicantumkan dalam Penjelasannya budaya hokum Indonesia tidak berdiri sendiri melainkan merupakan fungsi-fungsi dari :

1). sistem perundang-undangan yang belum tertera dengan baik, baik dalam hal adanya kekosongan-kekosongan, maupun kualitasnya (adanya perundang-undangan kolonial).

2). Pengaruh-pengaruh dari sektor di luar hukum,

3). pengaruh-pengaruh negatif dari pembangunan ekonomi

4). penghormatan terhadap lembaga-lembaga hukum yang terasa semakin tidak menggembirakan seperti yang sering disebut sebagai pelecehan hukum,

5). suasana global dari kehidupan kita.

c. Hukum suatu bangsa bersifat "Bangsa Sentris" oleh karena itu wajar bilamana bangsa Indonesia mengajarkan "Sistem hukum pancasila" SHP untuk menggambarkan karateristiknya.

d. Konsep "rule of law" di masa yang akan datang mempunyai watak legisme liberal, sehingga untuk penerapannya masih perlu disesuaikan dengan budaya Indonesia .

e. Sebagai suatu landasan filsafat hukum nasional mempunyai fungsi koreksi, yaitu mengkoreksi sendiri kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam praktek dan karena itu merupakan suatu sistem yang secara sibernetis, senantiasa "membangun dirinya sendiri" harus menuju kepada tujuan masyarakat Pancasila adalah suatu proses yang tidak pernah berhenti.

f. Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum Pancasila.

g. Menata dan membangun kesadaran serta perilaku hukum adalah membangun kehidupan moral bangsa secara keseluruhan, yang tidak bisa menunggu sampai kesejahteraan hidup meningkat secara substansial.

h. Rendahnya kesadaran hukum di indonesia tidak hanya dimiliki oleh rakyat saja, akan tetapi juga oleh penguasa.

i. Lemahnya kesadaran hukum di Indoensia antara lain disebabkan :

1). kurangnya kepastian yang diberikan oleh hukum yang berlaku;

2). adanya perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat;

3). masih lemah komitmen dan pihak penguasa dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat;

j. Perbedaan perilaku hukum yang timbul dalam masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh hukum saja, akan tetapi juga oleh faktor-faktor lain, seperti pendidikan dan agama.

k. Untuk berlakunya hukum dalam masyarakat tidak saja diperlukan landasan yang bersifat yuridis dan fisolofis tetapi juga suatu Iandasan yang bersifat sosiologis sehingga hukum itu mempunyai wibawa berlaku dalam masyarakat.

I. Mengingat konsep tentang "rechtsstaat" lebih banyak dijiwai oleh pemikiran yang tumbuh dan berkembang di luar Indonesia maka dalam pelaksanaan di Indonesia perlu untuk mendapat dukungan dan budaya hukum Indonesia sehingga konsep tersebut benar-benar sesuai dengan watak dan corak Indonesia.

m. Pengembangan Sistem hukum pancasila tidak hanya memerlukan dukungan dari pemerintah yang bersih dan berwibawa tetapi juga oleh Pemerintah yang "baik hati" yang didasarkan pada supremasi moral.

n. Hal lain lagi yang berhubungan dengan Budaya Hukum Indonesia adalah relatif rendahnya disiplin bangsa.



3. Tentang peningkatan sumber daya manusia

a. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) dibidang hukum pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan nilai-nilai profesionalisme dan kesejawatan (corporateness), tetapi juga semangat kejuangan dan bela negara.

b. GBHN merupakan dokumen yang tidak hanya memuat kebijakan nasional, tetapi juga sarat dengan nilai, filosofi dan konsep yang mendasar dengan dimensi yang luas.

c. Penegakan hukum (law enforcement) pada hakekatnya merupakan penegakan sistem nilai (jiwa) yang ada dibelakang norma secara menyeluruh.

d. Diskresi dalam penegakan hukum yang aktual akan berdampak negaratif apabila tidak dipantau dengan baik dan dijadikan masukan dalam pembaharuan hukum (law reform).

e. Ketentuan hukum tidak hanya merupakan perangkat norma, tetapi merupakan instrumen keadilan yang sarat dengan nilai-nilai hak-hak asasi manusia.

f. Disamping muatan-muatan pendidikan dan latihan untuk sumber daya manusia bidang hukum yang kita kenai, baik ketrampilan dasar (penalaran hukum, ketrampilan membaca hukum, penulisan hukum, penyelusuran literatul hukum, metodologi penelitian hukum, etika dan tanggungjawab profesi hukum) maupun ketrampilan dasar tambahan untuk pekerjaan profesi (ketrampilan merunding, ketrampilan penyelesaian sengketa dan perselisihan, ketrampilan memberi nasehat, mengumpulkan fakta dan analisa peristiwa menyusun kontrak, menyusun produk-produk hukum, menyusun perjanjian internasional, ketrampilan berpekara, ketrampilan akuntasi dan ketrampilan komputer). Perlu disempurnakan dengan :

1). Pengetahuan dan ketrampilan untuk menghayati dan menelusuri jiwa dan nilai-nilai yang ada di belakang perundang-udangan (legal spirit).

2). Ketrampilan untuk melakukan diskresi yang beralasan.

3). Ketrampilan untuk meningkatkan dokrin dasar bangsa terutama Pancasila dengan etika profesi.

4). Kemampuan untuk memahami dokumen HAM baik nasional maupun internasional.

5). Kemampuan untuk memahami RUU yang relative sudah mantap.

6). Ketrampilan manajemen, khususnya : Decision making process, analisa sistem dan swot analysis.

7). Kemampuan "public-speaking"

8). Perbandingan hukum



g. Dalam hal-hal tertentu perlu dikembangkan "integrate education" dengan menekankan pada partisipasi dan lokakarya.

h. Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum perlu ditingkatkan kualitasnya tidak hanya segi intelektualitasnya akan tetapi juga segi moralnya melalui lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal.

i. Dalam rangka lebih menopang kegiatan pembangunan hukum nasional, para pejabat dan pemimpin perlu meningkatkan kualitasnya dalam sikap keteladanan dan sikap yang konsisten dan para pejabat dan pemimpin.

4. Hal-hal khusus yang dibahas dalam sidang komisi yang menyangkut pengembangan filsafat hukum nasional, budaya hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum hasilnya disebutkan dalam lampiran dari hasil rumusan ini.



B. Mengenai Materi Hukum

1. Tentang hukum tertulis

a. Kedudukan UUD 1945 dan Penjelasannya sangat strategis dalam pengembangan perundang-undangan Indonesia . Karena mencakup substansi tentang lembaga negara dan hukum, cita hukum dan Pancasila sebagai norma tertinggi.

b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis hendaknya bersifat "komplementer".

c. Pembentukan hukum tidak tertulis lebih "Iuwes" daripada pembentukan hukum tertulis karena bisa mengatasi kesenjangan antara keabsahan hukum dan efektifitasnya.

d. Perlu keseimbangan dan keserasian antara peraturan yang mengatur bidang ekonomi dan non-ekonomi.

e. Fungsi peraturan tidak hanya pemberian sanksi, tetapi juga harus menghilangkan kuasa terjadinya tindakan melawan hukum.

f. Pembaharuan hukum nasional harus didahului dengan persamaan persepsi mengenai politik hukum nasional.

g. Perlu pendekatan sistem yang menyeluruh dan terpadu dalam pembaharuan hukum.

h. Perlu identifikasi skala prioritas pembuatan dan pembahasan pertauran perundang-undangan sesuai dengan Tahap Pembangunan PJP II.

i. Atas dasar pengalaman empiris, perlu pemikiran dipercepat mekanisme dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mengingat kebutuhan pembangunan yang makin cepat.

j. Pengembangan hukum memerlukan prasarana berupa pemahaman terhadap:

- norma fundamental negara,

- Gila hukum,

- Gila bangsa.

k. Walaupun pembangunan ekonomi yang cepat menurut terjadinya "delegated legislation" yang dilakukan pemerintah secara cepat, namun dalam penyusunannya tetap harus dipegang teguh asas-asas hukum yang berlaku.



2. Tentang Yurisfrudensi

a. Yurisfrudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum, karena dalam sistem hukum nasional memegang peranan sebagai sumber hukum.

b. Tanpa yurisfrudensi fungsi dan wewenang peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dapat mengalami kemandulan dan stagnasi.

c. Yusrifrudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan, karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial dan pengayoman.

d. Diperlukan langkah yang sistematis untuk meningkatkan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional.

e. Asa kebebasan jangan dipertentangkan dengan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional. Asas kebebasan hakim menunjuk pada kebebsan hakim terhadap pengaruh eksekutif.



3. Tentang Hukum Kebiasaan

a. Hukum kebiasaan mengandung dua pemahanan :

1 ). Dalam arti : identik dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hukum adat.

2). Dalam arti kebisaan yang diakui masyarakat dan pengambil keputusan (decision maker), sehingga lambat laun menjadi hukum (gewoonte recht, customary law). Hukum kebiasan ini bersifat nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan, terutama dalam bidang hukum tatanegara, hukum kontrak, hukum ekonomi den lain sebagainya.

b. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum yang penting dalam kehidupan nasional.

c. Belum adanya kriteria yang jelas tentang hukum kebiasaan, khususnya dalam penegakan hukum, mendorong terbentuknya sikap den budaya hukum yang sangat legistis dalam pjp I, yang cenderung mengidentikan hukum dengan undang-undang.

d. Dalam era pjp II, masyarakat hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menghormati hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, disamping peraturan perundang-undangan den yurisfrudensi tetap.

e. Usaha-usaha untuk memantapkan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, hendaknya memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini.

1). pranata hukum kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2). bukan dimaksudkan untuk menyampingkan peraturan perundang-undangan nasional.

3) Dilakukan penelitian hukum adat yang diarahkan untuk menemukan asas dan norma hukum yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional.



Selanjutnya implementasi pemikiran-pemikiran di atas dalam bentuk saran dan program pembangunan, dirumuskan sebagaimana terlampir pada huruf C (Kesimpulan Khsusus).



C. Mengenai Aparatur Hukum

1. Kelembagaan Hukum

a. Penataan dan pengembangan lembaga hukum hendaknya diorientasikan, pada :

1). pemantapan lembaga hukum yang berfungsi penuh, mandiri dan berwibawa.

2). pemantapan perundang-undangan dibidang organisasi/profesi hukum dan pelayanan hukum (antara lain bidang bantuan hukum, konsultan hukum dan notaris).

3). kemampuan menunjang perkembangan masyarakat, pembangunan nasional dan kerjasama internasional.

b. Dalam rangka menunjang kerjasama internasional perlu diadakan lembaga khusus yang mampu memberikan pelayanan informasi hukum, misalnya di bidang ekonomi mengenai "legal opinion" dan lain-lain.

c. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga hukum perlu :

1). dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan profesi hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing;

2). dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegak hukum.

d. Perlu ditingkatkan lembaga-lembaga yang dapat berhubungan dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.



2. Aparatur Hukum (Sumber Daya manusia)

a. Yang dimaksud dengan aparat hukum (dalam arti luas) adalah pelaksana tugas penelitian, pembentukan, pelayanan umum yang menghasilkan tindakan-tindakan maupun penegakan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik secara aktual maupun dalam bentuk keputusan-keputusan hukum dan pelayanan/bantuan hukum lainnya. Aparat hukum terdiri dari aparat hukum dalam lingkup penyelenggaraan tugas administrasi negara dan di luar lingkup tersebut, yang meliputi :

1). Tenaga peneliti hukum;

2). Tenaga perencana hukum;

3). Tenaga perancang undang-undang;

4). Tenaga pendidik hukum;

5). Polisi;

6). Jaksa;

7). Hakim;

8). Pejabat Hukum dilingkungan ABRI;

9). Petugas Pemasyarakatan;

10). Pejabat Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen;

11). pengacara / penasehat hukum;

12). Notaris;

13). Konsultan Hukum;

14). Arbiter;



b. Pengadaan (rekruitmen) dan pengembangan karier aparat hukum perlu melalui :

1). seleksi yang sesuai dengan kemampuannya;

2). pendidikan khusus yang sesuai dengan jabatannya;

3). sistem magang yang ditetapkan untuk waktu tertentu.

c. Sistem pendidikan bagi aparat hukum perlu diorientasikan pada kematangan dan kemampuan profesionalisme.

d. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan bagi aparat penegak hukum dan tindakan tegas terhadap segala penyimpangan.

3. Manajemen Hukum (tata kerja/tata laksana hukum)

Manajemen Hukum meliputi hal-hal dibidang penelitian, pembentukan peradilan, penerapan dan penegakan hukum, penyuluhan hukum, pelayanan dan bantuan hukum, pendidikan dan latihan aparatur hukum.

a. Dalam bidang penelitian perlu peningkatan kemampuan tenaga peneliti di bidang hukum dengan cara pelatihan mengenai metode penelitian ilmu sosial lainnya.

Penelitian hukum dilakukan dan diarahkan baik untuk menunjang perkembangan ilmu hukum maupun sebagai bahan dalam rangka pengambilan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional.

b. Dalam bidang pembentukan hukum, perlu diajarkan dan dikembangkannya pendidikan dan pelatihan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan penelitian, perencanaan, perancangan, pembentukan, dan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang peraturan-peraturan hukum yang baik, tepat dan dapat mencapai tujuan dibentuknya hukum tersebut.

c. Dalam pembinaan peradilan yang masih perlu penyempurnaan adalah dalam bidang organisasi, landasan beracara, kebebasan hakim, pelaksanaan putusan, lembaga antar penegak hukum, dayaguna pemeriksaan perkara dan pemantapan yurisprudensi tetap sebagai salah satu sumber hukum.

d. Dalam bidang penerapan dan penegakan hukum yang masih perlu ditingkatkan adalah peran lembaga-lembaga penegakan hukum non pemerintahan, antara lain, lembaga arbitrase, lembaga bantuan hukum, lembaga konsiliasi, serta masih terdapatnya tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum yang diatur dalam Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-undang tentang Perikanan. Oleh karenanya perlu diwujudkan baik dalam pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian dan tentang Pemasyarakatan maupun pembentukan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, Undang-undang tentang Arbitrase dan Undang-undang tentang Konsiliasi, serta perlu ditata kembali peraturan yang menimbulkan tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum.

e. Dalam bidang penyuluhan hukum yang perlu disempurnakan adalah masalah koordinasi sehubungan dengan banyaknya instansi yang melaksanakan, substansi dan metode penyuluhan, sehingga perlu ditingkatkan koordinasi antar instansi, penguasaan tentang materi dan metode penyuluhan.

f. Dalam pelayanan dan bantuan hukum, khususnya yang dilaksanakan lembaga non pemerintah perlu disempurnakan landasan kerjanya. Sehingga dipandang perlu pembaharuan pengaturannya, misalnya Undang-undang tentang Jabatan notaris. Sedangkan pelayanan dan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh administrasi negara perlu penyederhanaan prosedur, efisiensi kelembagaan dan waktu.

g. Dalam bidang pendidikan dan latihan penyelenggaraannya harus langsung dengan kebutuhan sumber daya manusia yang meliputi pemantapan profesionalisme. integritas moral dan kematangan intelektual, dan kemungkinan adanya sistem pemagangan sehingga perlu adanya upaya meninjau dan menyempurnakan pendidikan dan latihan yang meliputi sistem substansi dan metodenya.

Sedangkan untuk mewujudkan sistem pemagangan perlu dikoordinasikan dengan Departemen Tenaga Kerja.



D. Mengenai Sarana dan Prasarana Hukum

1. Modernisasi sarana dan prasarana hukum harus memperhatikan bahwa :

a. Dalam penyusunan Pola Perencanaan Hukum akan terkait masalah piranti lunak dan piranti keras, antara lain peraturan, struktural organisasi, rekruting profesi, sarana informasi hukum (perpustakaan dan SJDI), pendidikan, penelitian dan pengembangan, koordinasi, gedung, peralatan kantor, transportasi dan lain-lain. Pola pengembangan sarana dan prasarana, berkaitan erat dengan pola-pola perencanaan hukum, penyuluhan, jaringan informasi hukum, penerapan/penegakan hukum, pelayanan hukum, dan lain-lain.

b. Instansi yang berperan utama dalam Perencanaan Hukum, akan menghadapi tantangan modernisasi.

Modernisasi sarana dan prasarana hukum akan meliputi gedung, tata bangunan dan tata ruangan, peralatan kantor, alat transportasi, komputerisasi, peru mahan, kesejahteraan pegawai, penerbitan dan perpustakaan.

c. Keberhasilan dalam mencapai tujuan, penggunaan peralatan yang canggih serta sarana dan prasarana yang lengkap akan tergantung pada pemakaian (user).

Modernisasi di bidang sarana dan prasarana akan turut pula menentukan keberhasilan pelayanan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial.

d. Arsitektur gedung penegak hukum dan pelayanan hukum, seperti gedung kepolisian, rumah tahanan, kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan, kantor imigrasi, seyogyanya dilandasi oleh pola pembangunan gedung yang memberi kesan tidak menakutkan tetapi tetap berwibawa, sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak ragu-ragu menghubungi petugasnya. Penerapan pola-pola pembangunan gedung termasuk dilakukan pada saat membangun gedung baru, rehabilitasi atau pada waktu renovasi.

e. Pembanguanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) dan RUBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan), perlu dilakukan secara bergilir dan bertahap selama PJP II sesuai dengan ketentuan KUHP dan pola pembangunan sesuai dengan yang telah digariskan.

f. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak, pembangunan LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) anak perlu mendapat prioritas.

g. Dalam rangka meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan fungsi penegakan maupun pelayanan hukum, perlu segera dirintis dan dikembangkan komputerisasi registrasi tahanan dan narapidana.

h. Untuk mempercepat usaha pembinaan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka pemasyarakatan, perlu dikembangkan perpustakaan di RUTAN dan LAPAS.

2. Dalam rangka peningkatan fungsi dan peranan Perpustakaan dan Kepustakaan di bidang hukum haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kepustakaan hukum, khususnya yang diperlukan untuk melaksanakan program pembangunan, haruslah dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. Selanjutnya perpustakaan dan kepustakaan hukum haruslah menjadi salah satu dasar pengembangan sistem informsi hukum.

b. Untuk mendukung sistem informasi hukum tersebut, maka setiap perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus melakukan pembenahan koleksi sesuai sistem yang telah ditetapkan bersama, yaitu sistem pencarian kembali (katalog, bibiliografi, indeks dan abstrak) yang seragam.

c. Tenaga-tenaga yang bekerja dalam perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus berintikan satu atau lebih tenaga profesional untuk keperluan pengolahan dan pelayanan informasi, sebaiknya seorang pustakawan bidang hukum.

d. Sistem informasi hukum adalah sub-sistem dari sistem informasi nasional seperti telah dijelaskan dalam Repelita VI, yang a.l. menghendaki terciptanya sistem informasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di seluruh sektor pembangunan serta harus berkemampuan memanfaatkan pusat-pusat informasi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu perlu direncanakan langkah-langkah sebagai berikut :

1). Peningkatan kemampuan perolehan informasi hukum;

2). Penataan dan pembangunan pangkalan data melalui pembakuan struktur, formal dan klasifikasi data, serta pemilikan sistem yang cocok.

3). Pendidikan dan pelatihan terus menerus bagi tenaga pelaksana agar selalu menguasai aplikasi teknologi informasi yang mutakhir.

4). Peningkatan jangkauan pelayanan seluas mungkin diiringi dengan upaya memasyarakatkan sistem informasi hukum.

5). Pembangunan dan penataan jaringan komunikasi data (melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) disertai dengan peningkatan koordinasi antara simpul dan pembina informasi hukum.

3. Tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dimufakati, bahwa pembinaannya dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan informasi hukum bagi semua pelaku pembangunan hukum dan masyarakat pada umumnya secara mudah, cepat, tepat dan mutakhir serta dapat menjangkau ke seluruh pelosok tanah air, dengan memperhatikan program pembangunan pada 5 (lima) aspek yang terkait yaitu :

- Pengorganisasian SJDI Hukum,

- Personalia, pendidikan dan pelatihan,

- Pemupukan koleksi,

- Teknis dan sarana,

- Mekanisme dan otomasi.

Pengorganisasiaan SJDI Hukum dimaksudkan untuk memantau dan mendayagunakan fungsi-fungsi dokumentasi hukum pada setiap instansi, baik di pusat maupun didaerah. Penanganan SJDI Hukum dan perpustakaan hukum memerlukan dukungan tenaga-tenaga yang trampil (profesional), dan memiliki kemampuan pengolahan dokumentasi secara manual agar data yang dimiliki setiap instansi merupakan kumpulan data yang lengkap dan mutakhir.

Dalam pengolahan SJDI Hukum dan Perpustakaan hukum perlu dimanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti telepon, facsimile, mesin toto copy, micro reade, micro printer, komputer, CD-ROOM, dan lain-lain.

Mekanisme dan otomasi dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan penyebarluasan bahan dokumentasi serta meningkatkan pendayagunaan tukar-menukar bahan dokumentasi dalam sistem pelayanannya. Dengan memperhatikan pada lima aspek terkait tersebut, akan diperoleh kemudahan mendapatkan data dan informasi hukum secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat serta dapat ditingkatkan kepastian hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

Untuk memberi tempat bagi partisipasi masyarakat, mempercepat jangkauan pelayanan hukum serta untuk meringankan anggaran negara. SJDI hukum perlu dikembangkan dan dikelola sebagai unit swadana sesuai peraturan yang berlaku. Dalam waktu dekat perlu diadakan

proyek perintis di salah satu daerah.

4. Agar dapat menunjang pengembangan sarana dan prasarana hukum, maka kesemuannya ini harus didukung anggaran dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Rumusan sidang-sidang kelompok merupakan lampiran dan kesimpulan Seminar hukum Nasional Ke-VI ini.

REKOMENDASI KHUSUS

1. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum, perlu dimasyarakatkan dan dilestarikan.

2. Seminar Hukum Nasional Ke-VII diusulkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelang penyusunan Repelita VII yang akan datang.

3. Sebelum Seminar Hukum Nasional Ke-VII, diselenggarakan pertemuan untuk mempertanggungjawabkan dan evaluasi pelaksanaan hasil-hasil Seminar Hukum nasional Ke-VI ini.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved