Dari berbagai kegiatan seperti di atas, khususnya terkait dengan kegiatan Pertemuan Ilmiah, pada tahun 1979 telah diselenggarakan Seminar Hukum Nasional ke IV. Berikut dibawah ini adalah laporan hasil Seminar Hukum Nasional ke IV tahun 1979 tersebut.
Seminar Hukum Nasional ke-1V dengan Tema "Pembinaan Hukum Nasional dalam Rangka Penegakan Negara Hukum yang didambakan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. 1/2/13 tanggal 8 Februari 1979, telah menyelesaikan sidang-sidangnya pada tanggal 26 sampai dengan 30 Maret 1979 bertempat di Bali Room Hotel Indonesia Sheraton Jakarta dengan dihadiri oleh para ahli hukum dari seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi, profesi maupun perorangan yang bergerak dan berminat di bidang hukum.
I. Setelah mempertimbangkan bahwa : .
a. Dalam rangka peningkatan usaha pembinaan hukum nasional perlu diadakan penilaian terhadap hasil-hasil kegiatan pembinaan hukum nasional selama Pelita II untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi usaha memantapkan kerangka pembangunan hukum dalam masa Pelita III sesuai dengan arah kebijaksanaan dan tujuan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV Tahun 1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
b. Di samping itu berbagai masalah pokok dalam pembinaan hukum nasional perlu mendapat pembahasan secara luas baik yang menyangkut batang tubuh hukum nasional itu sendiri maupun yang menyangkut unsur-unsur hakiki dari paham negara hukum yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
II. Setelah mendengar :
1. Pidato Bapak Presiden RI pada pembukaan Seminar Hukum Nasional ke IV di Istana Negara.
2. Pidato Pengarahan Bapak Menteri Kehakiman Mudjono, SH, serta
3. Pidato Sambutan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji, SH.
4. Pidato Sambutan Tertulis Jaksa Agung, Ali Said, SH.
5. Pidato Sambutan Tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia , Dr. Awaloedin.
6. Pidato Sambutan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta .
7. Pidato Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, J.G.T. Simorangkir, SH.
III. Selanjutnya setelah mendengan pula uraian-uraian :
1. Kertas-kertas kerja berikut pembahasannya :
a. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, disampaikan oleh Prof.Mr.H. Makmoen Soelaiman, dari Fakultas Hukum UNSRI dengan pembahas-pembahas :
1). Harjono Tjitrosubono, SH dari Peradin Pusat;
2). Bismar Siregar, SH dari Pengadilan
3). A. Karim Nasution, SH dari Kejaksaan Agung.
b. Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan datang, oleh : Prof. R. Soebekti, SH. bekas Pensiunan Ketua Mahkamah Agung yang dibahas oleh :
1) Prof. R. Sardjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;
2) Prof. Mahadi, SH. dari Fakultas Hukum USU;
3) Prof. Dr. Moh. Koesnoe, SH. sebagai perorangan.
c. Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan, oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh sebagai perorangan, yang dibahas oleh:
1) Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;
2) Gt. Ibrahim Aman, SH. dari Fakultas Hukum UNLAM.
d. Hak-hak asasi Warga Negara ditinjau dari sudut Undang- Undang Dasar 1945 dan Perundang-undangan, oleh : S. Tasrif, SH. dari Peradin, yang dibahas oleh :
1) Harun Alrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UI;
2) Dr. Anwar Harjono, SH. sebagai perorangan.
e. Masalah Kebebasan dan Pembatasan-pembatasannya ditinjau dari Filsafat Bangsa Indonesia oleh : Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI yang dibahas oleh:
1) Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;
2) Purnadi Purbatjaraka, SH. dari Fakultas Hukum UI.
f. Peradilan Tata Usaha Negara dan Perlindungan Hak-hak Asasi, Oleh : Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh :
1) Prof. Mr. Herman Sihombing, dari Fakultas Hukum UNAN;
2) B.R.M. Hanindyoputro, SH. dari Mahkamah Agung.
g. Masalah Penegak Hukum dan Kesadaran Hukum, oleh : Dr. Soerjono Soekanto, SH,MA. Dari Fakultas Hukum UI, yang dibahas oleh :
1) Letnan Kolonel Palwoko, SH. dari POLRI;
2) H. Haris, SH. dari Kejaksaan;
3) Yap Thiam Hien, SH dari Peradin;
4) Letnan Kolonel M. Isa dari BABINKUM ABRI.
h. Masalah Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Indonesia dewasa ini oleh : Prof.Dr. Achmad Sanusi, SH. dari IKIP Bandung, yang dibahas oleh :
1) Ny. S. Saljo, SH. dari ISWI;
2) Ora. Jaumil Agus Akhir dari Fakultas Psikologi UI.
i. Peranan hukum dalam pembangunan, oleh Prof. Dr. Priyatna Abdurrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh:
1) Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Maschun Sofwan, SH dari Fakultas Hukum UGM;
2) Albert Hasibuan, SH. dari PERSAHI;
3) G.H.S.L. Tobing, SH. dari INI;
4) Kartomo , MA . Dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI;
5) M.S. Kismadi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Kemasyarakatan Fakultas Ekonomi UI.
j. Re-Orientasi Pendidikan Hukum oleh Prof. Abdul Gani, SH. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dibahas oleh:
1) Prof.Ny. Emmy Pangaribuan Simandjuntak, SH. Dari Fakultas Hukum UGM;
2) Ny. S. Hanifa Wignjosastro, SH. dari Fakultas Hukum UI;
3) Dr. Ny. Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD;
4) Soekardjo Hadidjojo, SH. dari Peradin.
2. Ceramah-ceramah tentang :
a. Budaya Hukum Indonesia , disampaikan oleh Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;
b. Prospek Harmonisasi Hukum di Lingkungan Negara-negara ASEAN, oleh: Prof.Dr. Sudargo Gautama, SH. dari Fakultas Hukum UI;
c. Ketahanan Nasional dalam Negara Hukum oleh Pangkopkamtib dari Departemen Hankam.
3. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang Pleno :
Ke-I, dipimpin oleh Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakultas Hukum UGM sebagai ketua yang dibantu oleh Husni Sofjan, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;
Ke-II, dipimpin oleh Dr. Santoso Poedjosoebroto, SH. Dari Mahkamah Agung sebagai ketua yang dibantu oleh M. Hasan Wargakusumah, SH. dari Fakultas Hukum UN PAD sebagai sekretaris;
Ke-III, dipimpin oleh Dr. Ny . Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD sebagai ketua, yang dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH. dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris;
Ke-IV, dipimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. dari Fakultas Hukum Unair sebagai ketua, yang dibantu oleh Toto Kasihan, SH. dari UNSRI sebagai sekretaris;
Ke-V, dipimpin oleh Prof.R. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua yang dibantu oleh T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris;
Ke-VI,dipimpin oleh Moh. Masduki, SH. (perorangan) sebagai ketua yang dibantu oleh Sardjono, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;
4. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok :
Ke-I, Masalah Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, dipimpin oleh Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakutas Hukum UGM sebagai Ketua, dibantu oleh Husni Soffyan, SH dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.
Ke-II, Masalah Sistem Hukum Nasional, dipimpin oleh Dr. Mariam Darus, SH. dari Fakultas Hukum USU sebagai ketua, dibantu oleh Purwahid Patrik, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai sekretaris;
Ke-III, Masalah Hak-hak Asasi Warga Negara, dipimpin oleh Saudara Harjono Tjitrosubono, SH. dari MAHINDO (Majelis Hukum) dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris.
Ke-IV, Masalah Penegakan dan Kesadaran Hukum, dimpimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. sebagai ketua, dibantu oleh Minang Warman, SH sebagai sekretaris;
Ke-V, Masalah Hukum dan Pembangunan, dipimpin oleh Prof.A. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua, dibantu T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris.
5. Pembahasan dan musyawarah dalam rapat panitia pengarah, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
A. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional
Pendahuluan
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :
a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum;
c. Pusat Dokumentasi Hukum;
d. Sekretariat Badan.
Tugas Pokok Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan pengembangan hukum nasional berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Pembinaan Hukum Nasional berfungsi :
a. membina penyusunan rancangan undang-undang dan kodifikasi;
b. membina penyelenggaraan pertemuan ilmiah bidang hukum;
c. membina penelitian dan pengembangan hukum nasional;
d. membina pusat dokumentasi, perpustakaan dan publikasi hukum.
I. Tinjauan Umum Pembinaan Hukum Nasional
1. Umum
a. Dalam melaksanakan tugas pembentukan hokum (law making) Badan Pembinaan Hukum Nasional hendaknya memperhatikan skala prioritas dengan mengutamakan bidang-bidang hukum yang bersifat netral sesuai dengan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara, REPELITA serta kedelapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah.
b. Dengan adanya Program Legislatif Nasional yang mencakup kegiatan perencanaan bidang-bidang hukum yang diprioritaskan dalam REPELITA III sebagaimana yang telah disepakati bersama/dikukuhkan oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen yang bersangkutan, diharapkan agar ketentuan/ mekanisme perundang-undangan yang digariskan dalam Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 lebih ditingkatkan oleh departemen-departemen/lembaga-lembaga nondepartemen serta sekretariat kabinet.
c. Secara umum kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam perencanaan hukum dan kodifikasi, penelitian dan pengembangan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum dinilai positif, maka kegiatan tersebut hendaknya ditingkatkan dan dikembangkan.
d. Sepanjang mengenai kegiatan pembinaan hukum nasional di luar tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun ada kaitannya dengan tugas tersebut, disarankan :
1) Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) agar lembaga-lembaga penegak hukum lebih meningkatkan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dan REPELITA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a) Penanggulangan perkara yang masih lambat;
b) Penahanan, penyitaan dan penggeledahan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c) Mekanisme administrasi peradilan yang belum tertib yang menyangkut hubungan fungsional kepolisian, kejaksaan dan pengadilan;
d) Dan lain-lain.
2) Dalam menerapkan hukum positif, para penegak hukum wajib mendasarkan pelaksanaannya pada penghayatan dan pengamalan Pancasila.
2. Khusus
Evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam bidang :
a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi
1) Sejumlah hasil rencana kodifikasi dan naskah akademik yang telah dihasilkan sejak tahun 1974 mengenai bidang-bidang hukum yang diprioritaskan program legislatif nasional, hendaknya benar-benar diproses menjadi undang-undang dalam waktu yang singkat.
2) Kegiatan perencanaan naskah akademik yang akan datang hendaknya memperhatikan bidang hukum yang diprioritaskan dalam program legislatif nasional, dengan memperhatikan delapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah dan hasil tersebut hendaknya dimanfaatkan oleh departemen yang bersangkutan.
3) Penyusunan naskah akademik hendaknya didasarkan pada penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
4) Dalam kegiatan penyusunan naskah akademik dan pengkajian hasil naskah akademik hendaknya dimanfaatkan seluas-luasnya tenaga-tenaga ahli baik dari kalangan teoritis maupun praktisi.
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
1) Sejumlah kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional bertalian dengan bidang-bidang hukum dalam lapangan program legislatif nasional hendaknya dimanfaatkan dalam bidang-bidang hukum yang bersangkutan.
2) Kegiatan penelitian hukum hendaknya lebih ditingkatkan untuk menunjang kegiatan pembinaan hukum nasional.
c. Pusat Dokumentasi Hukum
1) Kegiatan di bidang publikasi dan dokumentasi hendaknya lebih ditingkatkan.
2) Kegiatan dalam bidang bibliografi dan katalogisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan meliputi peraturan daerah dan peraturan departemen.
3) Penterjemahan buku-buku bahasa Belanda dan bahasa asing lainnya dibidang hukum dipergunakan untuk menunjang kegiatan penelitian dan pendidikan hukum.
4) Peraturan perundang-undangan dalam bahasa Belanda yang dianggap perlu hendaknya segera diterbitkan terjemahan resminya.
5) Pembentukan perpustakaan hukum nasional dan penyelenggaraan sistem jaringan informasi hukum hendaknya dilaksanakan.
II. Status I Legalitas Badan Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tetap merupakan bagian Departemen Kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 dan 45 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. : Y.S. 4/3/7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. : 4/8/5 Tahun 1978 tentang Penyempurnaan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.
III. Lain-lain
a. Disarankan agar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengangkat penasehat-penasehat ahli bidang-bidang hukum tertentu.
b. Pembinaan tenaga di bidang penelitian, perencanaan hukum dan kodifikasi serta dokumentasi hukum/perpustakaan hendaknya lebih ditingkatkan.
c. Disarankan hasil penelitian dan naskah akademik dipublikasikan secara selektif untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
B. Sistem Hukum Nasional
1. Pencerminan nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan
a. Pancasila yang mengandung nilai-nilai kejiwaan bangsa Indonesia merupakan dasar tertib hukum Indonesia , pedoman dan penunjuk arah perkembangannya dengan sistem yang terbuka dan adalah batu ujian mengenai kepatutan dan perundang-undangan.
b. Dalam menyusun undang-undang, pembentuk undang-undang perlu dengan tepat menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yang mendasari ketentuan undang-undang itu. Dengan demikian peraturan-peraturan hukum merupakan pelaksanaan undang-undang itu tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.
c. Pencerminan nilai-nilai Pancasila di dalam perundang-undangan merupakan hakekat pembentukan sistem hukum nasional.
2. Mengenai Sistem Hukum Nasional
a. Sistem hukum nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia .
b. Landasan hukum nasional ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
c. Asas-asas umum dari hukum nasional adalah asas-asas yang tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978) yaitu :
1) Asas manfaat
2) Asas usaha bersama dan kekeluargaan
3) Asas demokrasi
4) Asas adil dan merata
5) Asas perikehidupan dalam keseimbangan
6) Asas kesadaran hukum
7) Asas kepercayaan pad a diri sendiri
d. Fungsi hukum nasional ialah pengayoman.
e. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepastian hukum untuk memperlancar pembangunan nasional, hukum nasional sejauh mungkin diusahakan dalam bentuk tertulis. Di samping itu hukum yang tidak tertulis tetap merupakan bagian dari hukum nasional.
f. Untuk memelihara persatuan dan kesatuan, hukum nasional dibina ke arah unifikasi dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam bidang-bidang yang erat hubungannya dengan kehidupan spiritual.
g. Untuk membulatkan sistem hukum nasional yang dicita-citakan diperlukan persiapan dan pembahasan yang lebih mendalam.
h. Mengenai berbagai subsistem dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk memperhatikan hal-hal berikut :
1) Hukum pidana
Sistem pidana harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
2) Hukum acara pidana
Dalam pembuatan Undang-undang Hukum Acara Pidana didasarkan pada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Hukum acara perdata
Untuk lebih menjamin penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, disarankan antara lain pengaturan tentang :
(a) Lembaga prorogasi (Ioncat tingkatan)
(b) Undang-undang Arbitrase
4) Lembaga peradilan
a) Untuk melancarkan penyelesaian perkara dalam lingkungan peradilan tingkat pertama disarankan diadakan pengadilan spesialisasi/kamar untuk perkara-perkara khusus.
b) Lembaga-lembaga adat yang di beberapa daerah masih berfungsi untuk mendamaikan sengketa, hendaknya dimanfaatkan.
5) Hukum perdata
Penyelenggaraan unifikasi di bidang hukum perdata perlu memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
3. Inventarisasi Masalah
a. Untuk memberikan pedoman dalam menentukan system hukum nasional, Aigemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) perlu segera diganti.
b. Dalam pembinaan hukum nasional untuk lapangan-lapangan tertentu dimungkinkan kodifikasi, namun hendaknya diperhatikan agar kodifikasi itu tidak menghambat dinamika masyarakat.
c. Sifat terbuka dari sistem hukum nasional memungkinkan pemantapan sub-sistem hukum baru sejalan dengan pembangunan.
d. Ada pendapat yang mempermasalahkan apakah ada relevansi pembedaan antara hukum publik dan hukum privat untuk sistem hukum nasional.
C. Hak-Hak Asasi Warga Negara / Manusia
1. Masalah hak-hak asasi warga negara/manusia
a. Dicapai konsensus, bahwa hak asasi warga negara/manusia diakui dan telah cukup dijamin dalam hokum tala negara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang perlu segera dilengkapi penjabarannya dalam perundang-undangan pelaksanaannya.
Sementara perundang-undangan pelaksanaan tersebut belum lengkap, semua pihak wajib menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia.
b. Karena Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan perundang-undangan lainnya cukup menjamin hak-hak asasi warga negara/manusia, maka Universal Declaration of Human Rights tidak perlu dijadikan lampiran dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Hak-hak asasi warga negara/manusia hanya dapat dibatasi untuk kepentingan umum, keharusan menghormati hak orang lain, perlindungan/kepentingan keselamatan bangsa, moral umum dan ketahanan nasional berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.
d. Negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti yang luas, yang menjamin hak-hak dan kewajiban asasi warga negara/ manusia, memajukan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
e. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan pelaksanaan hukum dan perundang-undangan untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan melindungi harkat serta martabat manusia.
Dalam rangka ini, perlu segera diundangkan Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menggantikan hukum acara yang lama, yang lebih menjamin hak-hak asasi dan kepastian hukum, dan yang antara lain memuat : asas praduga tak bersalah, as as kebebasan berkomunikasi, asas hak untuk menunjuk sendiri pembela.
f. Pada umumnya dianggap bahwa hak uji material terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung dan adanya Mahkamah Konstitusi atau badan lain yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah tidak sesuai dengan sarana pengawasan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pula pendapat yang menyatakan supaya hak uji materiil yang ada pada Mahkamah Agung lebih disempurnakan.
2. Masalah Peradilan Tata Usaha Negara
a. Dalam hal urusan tata usaha negara, diperlukan pengaturan yang lebih tegas tentang tanggungjawab aparatur negara dalam bidang dan batas-batas kewenangannya masing-masing.
b. Untuk dapat lebih menjamin terlaksananya negara hukum serta negara kesejahteraan Indonesia dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia, perlu segera diundangkan Undang-undang tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini ada dua pendapat yang intisari perbedaannya adalah sebagai berikut :
Pendapat pertama:
1. sebagai dasar peradilan tata usaha negara adalah Ketetapan Pejabat Pemerintah yang menimbulkan perkara.
2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara hanya terbatas pada perselisihan hukum (rechtsvragen) saja.
3. dikenal adanya peradilan tata usaha negara yang murni dan yang semu.
4. perselisihan antara instansi pemerintahan termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara.
Pendapat kedua:
1 yang dijadikan sebagai dasar peradilan tata usaha Negara adalah setiap tindakan pejabat aparatur negara yang menimbulkan. "kerugian pada pihak rakyat dalam bidang tata usaha negara".
2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara mencakup baik rechtsvragen maupun doelmatigheidsvragen.
3. tidak mengenal peradilan tata usaha negara yang semu.
4. perselisihan antara instansi pemerintahan tidak termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara, karena termasuk kompetensi instansi atasan yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat tersebut di atas mengakibatkan perbedaan juga pada bidang organisasi dan prosedur kerjanya.
D. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum
1. Pendahuluan
Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditetapkan bahwa salah satu wawasan pembangunan nasional adalah kesatuan hukum yang didasarkan pada kesadaran hukum masyarakat.
Adanya kesatuan hukum seyogyanya dicerminkan oleh adanya penegakan hukum yang mantap, yang didukung oleh penegak hukum yang berwibawa dan masyarakat yang meyakini kewibawaan tersebut. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menelaah secara mendalam fakta, masalah-masalah dan cara-cara untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kesadaran hukum.
2. Permasalahan Pokok
Sebagai permasalahan pokok dalam soal penegakan hukum dan kesadaran hukum dapat dikemukakan kurangnya kaitan yang serasi antara peraturan perundang-undangan, perilaku penegak hukum, fasilitas penegakan hukum dan harapan masyarakat. Dalam hubungan ini ada empat faktor utama yang harus diperhatikan :
a. Perundang-undangan
Perundang-undangan yang dewasa ini mengatur proses penegakan hukum kurang lengkap, kurang jelas, kurang sinkron, kurang serasi dan kurang memadai.
Misalnya :
1) HIR jo. Undang-undang Nomor 1 Ort tahun 1951.
2) Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara RI .
3) Undang-undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI .
4) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman RI ;
sehingga dapat memberi peluang bagi pelaksanaan yang berbeda-beda menurut masing-masing pelaksana, dan juga tidak memberikan jaminan bagi kesatuan kontinuitas dalan tugas yustisi.
b. Perilaku penegak hukum
Terdapat petunjuk bahwa sebagian penegak hukum tidak/kurang memahami dan menyadari fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan menurunnya wibawa penegak hukum di mala masyarakat.
c. Fasilitas
1) Terbatasnya tenaga penegak hukum baik kuantitas maupun kualitas.
2) Terbatasnya sarana prasarana baik kuantitas maupun kualitas serta kurangnya dana bagi lembaga.
3) Kesejahteraan yang kurang memadai bagi penegak hukum.
Hal-hal tersebut di alas mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
d. Masyarakat
1) Terlihat gejala-gejala adanya kegelisahan dan keresahan pada sebagian anggota masyarakat yang disebabkan antara lain oleh :
a) kurang adanya jaminan perlindungan hukum;
b) kurang adanya perlakuan yang sarna di dalam hukum;
c) penyelesaian perkara yang kurang cepat, tepat dan murah.
2) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang kurang sehat, kurangnya penyuluhan hukum dan kurangnya itikad dari sebagian masyarakat untuk mematuhi hukum.
Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan masyarakat mencari penyelesaian masalahnya di luar sarana-sarana hukum yang tersedia ataupun menyalahgunakan sarana-sarana hukum tersebut.
3. Cara Mengatasi Masalah
a. Perundang-undangan
1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan disarankan agar lebih diperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
2) Pembentukan hukum acara baru yang berisi prinsip-prinsip antara lain:
a) keserasian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara unsur penegak hukum agar terjamin kontinuitas dalam pelaksanaan tugas yudisial.
b) yang menghormati harkat dan martabat warga masyarakat serta menjamin hak-hak dan kepentingannya.
b. Perilaku
1) Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan/ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum;
2) Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
c. Fasilitas
1) Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.
2) Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.
d. Cara mengatasi masalah dalam masyarakat
1) Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.
2) Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
3) Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan.
4. Inventarisasi Pendapat
Mengenai pengertian penegakan hukum ada pendapat-pendapat sebagai berikut :
a. Penegakan hukum adalah keseluruhan rangkaian kegiatan penyelenggaraan/ pemeliharaan keseimbangan hak dan kewajiban warga masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta pertanggungjawaban masing-masing sesuai dengan fungsinya secara adil dan merata, dengan aturan hukum dan peraturan hukum dan perundang-undangan yang merupakan perwujudan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Penegakan hukum adalah keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Peranan Hukum Dalam Pembangunan
a. Pendahuluan
Dikonstatir bahwa :
1) Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
a) pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat;
b) penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah;
c) penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan;
d) pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan;
e) faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat;
f) faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.
2) Sesuai dengan fungsi tugas peranan hukum termaksud maka sarjana hukum dalam pembangunan dapat berperan sebagai :
a) pelaksana dan penegak hukum;
b) penegak keadilan;
c) penyelesai persoalan ("problem solvers");
d) penyuluh hukum;
e) peneliti hukum;
f) perancang hukum (law drafters);
g) perencana hukum (legal planners).
3) Hukum belum berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana mestinya.
4) Di samping hukum harus menunjang pembangunan, hukum itu sendiri masih harus dibangun dan dibina pula sebagai unsur ketahanan nasional dan bagian integral dari pembangunan nasional.
a Kesimpulan dan saran-saran
1) Sebagai konsekuensi dari multi fungsi hukum dalam pembangunan, maka hukum nasional Indonesia harus merupakan hukum pembangunan (development law), yang dalam REPELITA III perlu berpartisipasi dalam hal menyelesaikan berbagai masalah pembangunan yang menyangkut 8 (delapan) jalur pemerataan, khususnya dalam hal pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan bantuan hukum pada golongan masyarakat yang kurang mampu.
Di samping partisipasi hukum dalam berbagai sektor pembangunan, diperlukan juga partisipasinya dalam bidang pembangunan lintas-sektoral terutama yang dominan seperti masalah kependudukan, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
2) Sarjana hukum perlu diikutsertakan sejak awal proses perencanaan pembangunan seperti dalam lembaga-lembaga perencanaan di pusat dan daerah agar dapat dihindarkan akibat-akibat sampingan yang tersebut dalam pembangunan.
3) Dengan meningkatkan partisipasi hukum dalam pembangunan, melalui peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan keputusan pejabat administrasi negara, yang mengembangkan pranata-pranata dan lembaga-lembaga hukum, maka sekaligus akan terbentuk system hukum nasional yang dicita-citakan.
Dalam hubungan ini diperlukan pula adanya suatu sistem informasi hukum yang baik.
Namun demikian, penyusunan sistem hukum nasional dan partisipasi hukum dalam pembangunan tidak akan terselenggara secara memuaskan, apabila tidak ditunjang oleh tenaga, anggaran, peralatan dan sarana-sarana fisik lain yang memadai.
4) Pendidikan hukum adalah sarana khusus untuk pembentukan warga masyarakat yang tinggi kesadaran hukumnya dan penciptaan tenaga sarjana hukum yang dapat memenuhi berbagai fungsi yang diharapkan oleh masyarakat, seperti yang dirumuskan di sini dan dalam kesimpulan Seminar Evaluasi Pembaharuan Pendidikan Hukum di Denpasar (17-19 Mei 1978).
Pada umumnya sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang perlu diberikan dalam pendidikan hukum yang formal adalah:
a) pengetahuan umum tentang hukum positif. sejarah hukum sosiologi hukum dan filsafat hukum;
b) kemampuan berpikir secara logis, sistematis dan kreatif;
c) kemampuan analisa dan penalaran;
d) ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam berbagai peranan sarjana dan profesi hukum;
e) perhatian dan kesadaran terhadap keseluruhan lingkungan non hukum;
f) kemampuan melakukan penilaian yang wajar dan obyektif;
g) kemampuan mengantisipasi berbagai masalah pembangunan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang dan merencanakan hukum secara tepat;
h) pengembangan watak dan kepribadian (mental) yang tangguh dan berwibawa.
5) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan hukum yang baik, maka diperlukan re-orientasi terhadap: a) kurikulum minimal, b) silabus c) metoda belajar mengajar, d) perpustakaan, e) penelitian, f) pengabdian masyarakat terhadap sikap mental para pendidik sendiri sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai menjelang PELITA III serta kebutuhan hukum di masa yang akan datang.
Dalam rangka ini perlu diperhatikan program pendidikan pustakawan hukum: pembinaan perpustakaan hukum dan tersedianya suatu majalah hukum yang bermutu.
Selanjutnya diperlukan syarat-syarat khusus dalam pembinaan tenaga pengajar dan mahasiswa.
6) Penyelenggaraan pendidikan sarjana hukum perlu ditingkatkan menurut kurikulum silabus yang kurang lebih mencerminkan kriteria sebagai berikut :
a) dalam jenjang pendidikan sarjana muda (semester I-IV) diberikan mala kuliah yang mencerminkan asas-asas dan pengertian dasar dari hukum pada umumnya dan mata kuliah lain yang merupakan pelengkap seperti bahasa Indonesia dan bahasa asing (antara lain Belanda dan Inggris) dan ilmu-ilmu sosial lainnya;
b) dalam jenjang pendidikan sarjana I (semester VII-VIII) diberikan mata kuliah tentang hukum positif, ketrampilan .penegak hukum positif (pendidikan klinis) dan hukum internasional dan bidang-bidang hukum baru;
c) dalam jenjang pendidikan sarjana (semester IX-X) diberikan bidang-bidang pendalaman masalah-masalah dan cara-cara pembaharuan hukum dan masalah-masalah hukum di masa depan.
Pendidikan tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga minimal sampai tingkat sarjana muda, dipertahankan keseragaman kurikulum di seluruh Indonesia , tetapi sesudah pendidikan sarjana muda kepada fakultas diberikan keleluasaan untuk berkembang sesuai dengan pola ilmiah pokok perguruan tinggi yang bersangkutan dan kemampuan tenaga pengajaran.
Dengan timbulnya berbagai masalah pembangunan dan masalah sosial yang baru, dibutuhkan spesialisasi dalam pendidikan hukum yang dapat diajarkan dalam program pasca sarjana (S2). Sedang pengadaan tenaga peneliti dan perencana hukum dapat dipenuhi oleh program doktor (S3), di sam ping program pasca sarjana (S2) yang khusus bagi tenaga peneliti dan pengajar hukum.
Introduksi sistem kredit dalam pendidikan hukum diperlukan untuk rnemungkinkan pengembangan kurikulum dan persiapan pengembangan karir bagi calon sarjana hukum.
7) Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap lingkungan dan berbagai masalah kemasyarakatan, diperlukan peningkatan riset mengenai berbagai masalah hukum dan nonhukum yang timbul di dalam masyarakat oleh tenaga pengajar dan/atau mahasiswa.
Peningkatan kegiatan riset dan penulisan karya ilmiah ini sekaligus akan juga meningkatkan dan menyebarkan (up to date kiln) pengetahuan dan kemampuan mengajar tenaga pengajar, serta meningkatkan kemampuan penalaran para mahasiswa.
8) Bantuan hukum dan penyuluhan hukum (KKN) merupakan bentuk-bentuk pengabdian masyarakat bagi mahasiswa hukum dan pengajar hukum.
Pengabdian masyarakat turut membina penambahan pengetahuan dan pembentukan watak sarjana hukum yang ber-Pancasila, dan sebagai orang yang berperan dalam profesi hukum menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi man usia.
9) Pendidikan hukum nonformal diperoleh masyarakat melalui penyuluhan hukum.
10) Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan pendidikan hukum perlu diperhatikan pembentukan kader tenaga pengajar dalam jumlah yang cukup.
11) Program pembaharuan dan pengembangan pendidikan hukum seyogyanya diserahkan kepada perguruan tinggi, dalam hal ini fakultas-fakultas hukum bersama-sama dengan Konsorsium Ilmu Hukum sebagai unit yang mempunyai otoritas bidang.