Seminar Hukum Nasional III diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 11-15 Mei 1974 oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Universitas Airlangga dengan Thema : "Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional"
Seminar ini diadakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 25 Pebruari 1974 No.J.H/114/B/7 4 dan dimaksudkan untuk :
Menetapkan dasar-dasar pemikiran, permasalahan dan mekanisme usaha pembinaan hukum, dalam rangka meningkatkan usaha pembaharuan hukum nasional sebagai sarana pembangunan.
Seminar tersebut diikuti oleh para tokoh teoritisi, praktisi, dan pejabat-pejabat Pemerintah.
Adapun masalah yang dibahas dalam Seminar ini antara lain adalah :
a. Pembaharuan Pendidikan Hukum Dalam Pembinaan Dan Pembaharuan Hukum Nasional.
Oleh : Sub Konsorsium Ilmu Hukumyang dibahas oleh para pembahasnya:
- Amiroedin Syarif, S.H.
- R. Soenarto Soerodibroto, S.H.
- Palti Raja Siregar, S.H.
- Erman Rajagukguk, S.H.
b. Perundang-Undangan Pembinaan Hukum Dan Pembangunan Nasional.
Oleh: Prof. Koentjoro Poerbopranoto, S.H.,yang dibahas oleh para pembahasnya :
- Roesminah, S.H.
- A. Hamid SA, S.H.
- Cosmas Batubara
- Amir Dt Palindih, S.H.
c. Peranan Peradilan dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional.
Oleh : Dr. Ny . Soenarjati Hartono, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :
- R. Poerwoto S. Gandasubrata, S.H.
- Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.
- Prof. Tahir Tungadi, S.H.
d. Peranan Profesi Hukum dan Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional
Oleh: S. Tasrif, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya:
- Ny Sri Widojati Wiratmo Sukito, S.H.
- GH Loemban Tobing, S.H.
e. Penelitian Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional
Oleh : Teuku Moh. Radhie, SH., yang dibahas oleh para pembahasnya:
- Soetandyo Wignjosoebroto, MPA.
- F. Sugeng Istanto, S.H.
- F.X. Kalangi, S.H.
f. Pembaharuan Hukum dan Hukum yang hidup dalam masyarakat (Hukum adat sebagai unsur dalam Pembinaan Hukum Nasional)
Oleh : Imam Soediyat, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya: -
- Prof. Mahadi, S.H.
- Soerjono Soekanto, S.H.,MA.
- Satjipto Rahardjo, S.H.
- Busthanul Arifin, S.H.
g. Dokumentasi Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional
Oleh : B. Mardjono Reksodiputro, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :
- Dra. Soemartini
- Sri Soemantri, S.H.
- Mr. Soemarno P. Wirjanto
Adapun hasil Seminar Hukum Nasional III tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mengenai Pendidikan Hukum :
1) Agar lembaga pendidikan hukum secara langsung bekerja
sama dengan Departemen Kehakiman cq.Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan Departemen-Departemen, Instansi-instansi lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas penelitian dan perumusan-perumusan "naskah ilmiah" dari rancangan peraturan umum yang diperlukan dalam pembangunan, atas saran-saran dan pola-pola (kerja) yang disarankan oleh Sub Konsorsium Ilmu Hukum.
2) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum membuka pintu kerjasama seluas-luasnya dengan setiap instansi pembentuk, pelaksana maupun penegak hukum dipusat dan daerah agar dapat dihindari kesalahfahaman dalam penafsiran dan dapat dicapai kesatuan bahasa, dalam pembinaan dan pembaharuan Hukum Nasional.
3) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum dalam membentuk dan membina tenaga ahli/sarjana hukum untuk pembangunan (hukum) dimungkinkan untuk mensinkronisasikannya dengan melalui penataran dalam lingkungan Departemen Kehakiman khususnya dan Departemen serta Instansi lain pada umumnya.
4) Agar dalam meningkatkan ketrampilan dan kepribadian tenaga sarjana/ahli dan mahasiswa yang dilakukan dengan sistem pendidikan klinis (clinical legal education), lembaga pendidikan hukum perlu bekerjasama dengan kalangan profesi (konsumen tenaga hukum pada umumnya).
5) Agar setiap lembaga pendidikan hukum menyediakan diri untuk menjadi lembaga dokumentasi hukum dalam arti seluas-luasnya dengan menekankan pada fungsi informatif dari pada lembaga tersebut.
6) Agar lembaga pendidikan hukum dalam usaha kerjasama luar negeri menitikberatkan pada hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan kemungkinan pembaharuan dan Pembinaan Hukum Nasional.
7) Agar kepada seorang yang mengadakan penelitian hukum untuk pembuatan disertasi diberikan fasilitas seperlunya.
8) Bahwa dalam melakukan pembinaan personil (baik panitera maupun hakim) perlu diadakan usaha-usaha sebagai berikut :
a) Melakukan pendidikan intern selama menjadi calon hakim (atau panitera).
b) Diadakannya kursus penyegaran (refreshing course) bagi hakim.
c) Diadakannya (upgrading) yang dikaitkan pada suatu sistem promosi.
b. Mengenai Perundang-Undangan :
1) Dasar Pembinaan Hukum Nasional adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2) Pembinaan Hukum Nasional meliputi seluruh hukum positip Indonesia , baik Hukum Sipil maupun Hukum Militer, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3) Penemuan dan pembentukan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah tugas badan-badan legislatif, eksekutif dan peradilan dalam bentuk perundang-undangan, keputusan-keputusan dan dalam putusan-putusan hakim.
4) Perundang-undangan terutama dalam masyarakat dinamis dan yang sedang berkembang merupakan sarana untuk merealisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, social-budaya, politik dan pertahanan/keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahapan pembangunan nasional.
5) Dalam era pembangunan yang sedang dialami Bangsa Indonesia sekarang ini pembentuk undang-undang disamping harus cukup mampu untuk meletakkan landasan hukum yang kokoh untuk usaha-usaha pembangunan, juga harus dapat memberikan jaminan hukum untuk terlaksananya tahap-tahap pembangunan secara tertib serta teratur dengan mengurangi penyimpangan-penyimpangan serta penyalahgunaan sejauh mungkin.
6) Dalam rangka tugas-tugas iventarisasi peraturan-peraturan hukum positif, seleksi dan sistematika peraturan-peraturan hukum, menyiapkan konsep-konsep Rancangan Undang-Undang, mensistimatisir dan membentuk kelancaran mekanisme perundang-undangan, maka kegiatan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional perlu ditingkatkan.
Dalam penyelenggaraan tugas-tugas tersebut supaya bekerjasama dengan Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan, dengan Universitas-universitas dalam hal ini Fakultas-fakultas Hukum, dan dengan Organisasi-organisasi profesi hukum.
7) Untuk dapat lebih meningkatkan segi yuridis daripada perundang-undangan, sebaiknya pembuatan konsep Rancangan Undang-Undang dikoordinir oleh Menteri Kehakiman.
8) Berhubung masih ada perundang-undangan yang memuat materi dan ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan, maka perlu diadakan penelitian-penelitian dan penyempurnaan-penyempurnaan.
9) Berhubung banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman sebelum Republik Indonesia masih diperlukan, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan pembaharuan-pembaharuannya perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan dilakukan kesejajaran (niverllering) terhadapnya.
10) Untuk lebih dapat mencapai keseragaman dalam rumusan serta bentuk peraturan perundangan, perlu dikeluarkan petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme dan tehnik perundang-undangan.
11) Karena undang-undang harus dapat mencakup jangka waktu yang cukup panjang dan berlaku untuk masyarakat umum, maka peraturan materinya harus padat dan perumusannya harus jelas, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah di mengerti umum.
12) Kebijaksanaan perundang-undangan dan kesadaran hukum masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi dan saling menyempurnakan, sehingga kedua-duanya secara serentak perlu dibina dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Perlu ditetapkan pedoman dan pengarahan guna penyuluhan rakyat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat.
13) Untuk pembinaan hukum administrasi negara perlu dilaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mengenai peradilan tata usaha negara.
c. Mengenai Dokumentasi Hukum
1) Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar dapat secepatnya berfungsi.
2) Dalam tahap permulaan perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a) Untuk mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan hukum penting lainnya, agar dilakukan :
(1) Perbaikan cara pengundangan dan penerbitan peraturan perundang-undangan melalui Lembaran Negara dan Lembaran Daerah.
(2) Perbaikan serta penyeragaman cara penerbitan peraturan-peraturan Departemen.
(3) Penerbitan secara berkala dan konsolidasi dari peraturan perundang-undangan tertentu.
(4) Penerbitan katalog bulanan dan tahunan yang berisi daftar peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
(5) Penerbitan secara teratur dan tetap yurisprudensi dalam jangka waktu tertentu dari yurisdiksi tertentu dengan bantuan Fakultas-fakultas Hukum.
(6) Penerbitan secara teratur dan tetap bahan-bahan hukum penting lainnya, dengan disertai katalog bulanan yang berisi daftar bahan-bahan menurut sumber penerbitan.
b) Untuk dapat mulai secepatnya mendayagunakan semua informasi hukum yang telah ada, perlulah :
(1) Segera disusun, dibina dan dikembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Segera ditentukan satu Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mengkoordinir dan membina kebijaksanaan nasional dalam pengelolaan informasi hukum melalui unit-unit perpustakaan fakultas-fakultas hukum.
(3) Segera ditentukan beberapa perpustakaan-fakultas hukum sebagai unit-unit yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyebaran informasi hukum dalam rangka sistem jaringan di atas.
(4) Segera ditentukan bahwa sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini dibina, dikembangkan oleh serta diberi alokasi biaya dari Departemen Kehakiman dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Dalam tahun 1974 diselenggarakan suatu lokakarya yang akan mempersiapkan sarana yang dibutuhkan agar sistem jaringan tersebut di atas telah mulai berfungsi dalam PELITA KEDUA.
d. Mengenai Peranan Peradilan
1) Perlu diadakannya inventarisasi dan dokumentasi hukum yang meliputi :
a) Yurisprudensi, yaitu putusan-putusan Pengadilan dalam tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang sudah mempunyai kekuatan pasti/tetap, dan dilakukan dengan bantuan fakultas-fakultas hukum setempat.
b) Tulisan-tulisan, komentar-komentar serta karangan-karangan para ahli/sarjana hukum mengenai segala masalah yang menyangkut bidang hukum.
2) Mengadakan publikasi yang teratur dan pembentukan perpustakaan-perpustakaan yang up-to-date.
3) Personalia :
a) Bagi para calon hakim perlu diadakan seleksi mengenai:
- kemampuan teknis hukumnya.
- kepribadian dan moral
Dalam segi pengalaman harus melalui praktek sebagai pembantu Jaksa, pembantu Advokat dan sebagai Panitera.
b) Untuk mendapatkan suatu pengertian dalam melaksanakan profesinya masing-masing perlu diadakan penataran bersama antara Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat.
4) Penyempurnaan deferensiasi Pengadilan yang terdiri dari bagian waris, hubungan kekeluargaan, perdagangan dan lain-lain.
5) Lain-lain:
a) Perlu adanya keseragaman istilah/bahasa hukum sehingga satu istilah mempunyai satu pengertian, karena itu perlu ditunjuk satu badan khusus yang menyusun dan mengembangkan istilah/bahasa hukum tersebut.
b) Peradilan-peradilan semu (quasi rechtspraak) seperti Panitia Perumahan, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Piutang Negara dan sebagainya agar dihapuskan dan tugasnya dilimpahkan kepada Peradilan Umum.
c) Agar jangan dibentuk (dikriir) peradilan-peradilan diluar lembaga-lembaga peradilan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang No. 14 Tahun 1970).
d) Perlu segera direalisir peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
e) Untuk kepastian hukum agar segera dibentuk Hukum Acara (Pidana/Perdata) yang bersifat Nasional.
f) Agar hakim dan Penegak Hukum lainnya mempergunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum disamping sumber hukum lainnya.
g) Setiap orang yang profesinya dibidang hukum, terutama yang bertugas dilingkungan Peradilan agar selalu mawas diri, dan melaksanakan profesinya secara jujur untuk mengabdi kepada hukum dan cita-cita keadilan.
h) Perlu dipertimbangkan adanya suatu Undang-undang yang mengatur secara tuntas mengenai kedudukan, hak/wewenang dan kewajiban Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat didalam proses peradilan demi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.
e. Mengenai Peranan Profesi Hukum
1) Tugas membina dan memperbaharui hukum nasional adalah tugas bersama, terutama tugas dari para ahli/sarjana hukum.
2) Organisasi-organisasi profesi hukum dapat memberikan sumbangan besar dalam pembinaan hukum nasional melalui perundang-undangan baru, yurisprudensi-yurisprudensi, uraian-uraian, tulisan-tulisan atau karangan-karangan dibidang hukum sesuai dengan apa yang digariskan dalam REPELITA II mengenai bidang hukum.
3) Semua profesi hukum melalui organisasinya masing-masing agar memberikan bahan-bahan kepada LPHN sebagai sumbangan yang konkrit dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional.
4) Perlu adanya pengaturan bagi Advokat dan Notaris yang memuat juga antara lain pengawasan oleh instansi tertentu terhadap pelaksanaan tugas Advokat dan Notaris diluar bidang peradilan, izin praktek bagi Advokat dan keharusan Advokat diambil sumpahnya.
5) Diusulkan agar rancangan undang-undang mengenai Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yang pernah dibahas dalam Kongres PERADIN tahun 1973 segera dibahas dan diajukan oleh Pemerintah kepada DPA.
f. Mengenai Penelitian Hukum
1) Bidang Organisasi :
Dewasa ini dikonstatir bahwa penelitian hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
a) Penyelenggaraan penelitian hukum yang tersebar diantara badan-badan ini menimbulkan persoalan-tentang efisiensi dan efektivitas penelitian hukum itu sendiri, seperti duplikasi, pemborosan tenaga dan dana, hal mana tidak dapat dibiarkan pada masa pembangunan nasional.
b) Agar penelitian dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional dapat efisien dan efektif perlu diadakan penyempurnaan peraturan lingkungan kerja badan-badan tersebut dalam bidang penelitian hukum.
c) Selanjutnya untuk memungkinkan pemanfaatan secara maksimal potensi penelitian hukum bagi kepentingan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional, maka perlu pula diciptakan suatu pola nasional dalam bidang penelitian hukum yang berkaitan dengan tujuan pembangunan nasional dalam keseluruhan.
d) Bahwa dalam rangka penciptaan pola umum nasional dibidang penelitian hukum yang berhubungan dengan pembinaan dan pembaharuan hukum perlu dengan segera ditegaskan fungsi serta kedudukan baru dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.
2) Bidang materi/obyek :
a) Mengenai materi atau obyek penelitian dalam kerangka program penelitian hukum nasional, perlu ditentukan suatu rancangan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh.
Namun demikian, mendahului adanya rancangan tersebut perlu didahulukan :
(1) Inventarisasi hukum positif.
(2) Penelitian tentang kesadaran hukum rakyat yang sedang dalam masa transisi.
(3) Penelitian tentang kemampuan dan kewibawaan para penegak hukum.
3) Bidang Sarana :
a) Penyelenggaraan penelitian bidang hukum secara baik membutuhkan adanya sarana yang cukup, Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa keadaan sarana untuk penelitian dibidang hukum pada dewasa ini masih kurang, hal mana terlihat diantaranya dalam :
(1) tenaga peneliti
(2) perpustakaan
(3) dokumentasi
(4) pembiayaan
b) Khusus mengenai tenaga peneliti, perlu mendapat perhatian masalah kaderisasi dan pembinaannya.
c) Dalam hal ini perlu diciptakan pula suasana yang dapat menimbulkan gairah karya dalam bidang penelitian.
4) Bidang publikasi :
Untuk dapat memanfaatkan hasil penelitian dan demikian pula untuk dapat mengevaluasi serta menggerakkan komunikasi ilmiah, maka hendaklah setiap hasil penelitian dituangkan dalam suatu laporan menurut pola yang telah lazim dalam ilmu pengetahuan, untuk dipublikasi.
5) Lain-lain:
Berkenaan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pihak aging dibidang hukum, perlu ditentukan pedoman-pedoman sebagai berikut :
a) Sasaran penelitian diarahkan kepada kepentingan pembinaan den pembaharuan hukum nasional di Indonesia.
b) Penelitian dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga peneliti Indonesia .
c) Laporan hasil penelitian agar disampaikan kepada instansi yang berwajib dibidang penelitian hukum untuk dipublisir di Indonesia .
g. Mengenai pembaharuan hukum dan hukum yang hidup dalam masyarakat:
Kesimpulan-kesimpulan :
1) Pembinaan Hukum Nasional harus memperhatikan Hukum Adat yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2) Untuk itu pendekatan yang tepat adalah pendekatal sosiologis yang dapat dijadikan alat untuk mengadakan analisa sosial. Atas dasar analisa sosial tersebut diadakan proyeksi sosial. Oleh karena itu, maka penelitian hukum juga harus menggunakan pendekatan yang tidak hanya bersifat ilmu hukum, melainkan juga menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggunakan ilmu-ilmu social lainnya sebagai penunjang.
3) Unifikasi hukum dan pembentukan hukum melalui perundang-undangan dalam proses pembangunan memerlukan skala prioritas. Dalam rangka memperhatikan skala prioritas yang demikian, maka bidang-bidang hukum yang sifatnya universal dan netral yaitu bidang-bidang hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik den sosial danbidang-bidang hukum yang langsung menunjang kemajuan ekonomi dan pembangunan, perlu diprioritaskan dalam pembentukannya. Sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan pribadi, kehidupan spiritual dan kehidupan budaya bangsa memerlukan penggarapan yang seksama dan tidak tergesa-gesa.
4) Menyadari pentingnya koditikasi dalam rangka pembinaan hukum nasional khususnya dan pembangunan nasional umumnya, dengan mengingat kebutuhan yang mendesak, maka usaha kearah koditikasi dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian lapangan hukum tertentu secara bertahap, baik dengan undang-undang maupun dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
5) Pengambilan/pengoperan hukum aging yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat diterima, asalkan hal tersebut dapat memperkembangkan dan memperkaya hukum nasional kita.
6) Perlu digiatkan penelitian, terutama dibidang hukum adat diseluruh daerah, untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata tentang Hukum Adat yang benar-benar hidup diseluruh tanah air. Sebab, kenyataan yang hidup di daerah itulah yang patut diabstrasikan dalam norma-norma hukum umum yang dapat diterima oleh seluruh rakyat. Penelitian secara menyeluruh mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang meliputi daerah-daerah diseluruh Indonesia itu dapat dipergunakan untuk mengadakan pemecahan persoalan (problem solving), dengan jalan :
a) Penemuan hukum (rechtsvinding).
b) Pembentukan hukum (rechtsvorming).
c) Pengembangan hukum (rechtsuitbouw).
7) Akselerasi pembinaan hukum nasional hendaknya dibarengi dengan usaha peningkatan taraf penghidupan masyarakat yang relevan untuk berkonvergensi dengan bangsa lain.
8) Keterbelakangan dan pluritormitas tata kehidupan masyarakat yang pada pokoknya diakibatkan oleh kekurang lancaran komunikasi perlu diatasi dengan ekstensifikasi pendidikan, baik formil maupun non formi dan penyuluhan hukum (legal information) secari horizontal, simultan dengan pembangunan prasarana dan sarana komunikasi.
Saran-saran:
1) Pembinaan Hukum Nasional hendaknya melalui :
a) perundang-undangan
b) yurisprudensi
c) penetapan-penetapan lembaga eksekutif
d) pendidikan hukum
2) Setiap peraturan yang diadakan, hendakny didukung oleh penelitian. Penelitian demikian hendaknya dilakukan tidak hanya melalui "pure research" tetapi juga melalui penelitian yang bersifat "mission oriented research" (dalam rangka pembinaan hukum nasional) yang dilakukan, baik oleh fakultas-fakultas hukum maupun lembaga no fakultas.
3) Pelaksanaan penelitian yang termaktub dalam kesimpulan No.6) tersebut di atas agar segera mulai direalisir.
4) Perlunya usaha penyusunan kompendium nasional yang meliputi semua bidang hukum dalam rangka pembinaan dan dokumentasi hukum.
5) Usaha-usaha pembinaan hukum seperti tersebut di atas tidak akan dapat tercapai tanpa adanya biaya yang memadai.
Didalam seminar ini disamping prasarana-prasarana juga diberikan ceramah mengenai :
- Kerjasama regional dalam rangka pembaharuan hukum nasional.
- Pengaruh perdagangan dan modal asing terhadap hukum nasional.
- Pembangunan hukum nasional.
- Beberapa pokok pikiran mengenai perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa hukum.
Pada periode tahun tersebut juga diadakan :
a. Lokakarya Tata Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, diselenggarakan di Jakarta .
b. Lokakarya tentang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
c. Diskusi Hukum Waris Adat Bali diadakan di Denpasar dalam rangka kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
d. Diskusi Hukum Waris diadakan di Jakarta .