Selasa, 07 Sep 2010 .: "Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas 2010 telah ditetapkan". Selengkapnya, kunjungi Banner PROLEGNAS. :..: "Pertemuan ASLOM ke-13 di Denpasar Bali 27-30 April 2010" :. Indonesia English Search : 
Seminar
Acara Kegiatan   |   Agenda Kegiatan   |   Seminar Hukum
11 Mar 1963
Semarang, 28 Feb 1968
Surabaya, 11 - 15 Apr 1974
Jakarta, 26 - 30 Feb 1979
Jakarta, 07 - 10 Feb 1990
Jakarta, 25 - 29 Jun 1994
Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 18 - 21 Jun 1995
Temu Konsultasi Pelaksanaan Hukum di Jajaran Departemen Hukum dan HAM RI
Yogyakarta, 06 - 08 Feb 2006
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Materi Khusus
Bandung, 14 Mar 2006
Temu Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Jakarta, 09 - 11 Apr 2006
Seminar tentang Keberadaan Komisi Judisial Dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia
Jakarta, 17 - 19 Apr 2006
Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Jakarta, 29 - 31 Apr 2006
Seminar Nasional Sistem Ekonomi Syari'ah dan Legislasi Nasional
Semarang, 06 - 08 Mei 2006
Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Islam dan Legislasi Nasional
Semarang, 08 - 09 Mei 2006
Yogyakarta, 19 - 22 Okt 2008
28 Feb 1968
Seminar Hukum Nasional II
Semarang

Seminar Hukum Nasional II diadakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 30 Februari 1968 di semarang dan bertempat di Universitas Diponegoro dan diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional II ini adalah untuk mendapatkan dan mengumpulkan pikiran-pikiran ilmiah tentang cara-cara yang efektif Menegakkan Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila guna usaha pengembangan hukum nasional serta perwujudan dari pada tertib hukum untuk menegakkan sendi-sendi hukum dan keadilan.

Seminar diikuti oleh tokoh-tokoh teoritisi, praktisi serta pejabat-pejabat pemerintah, dengan mengambil tema:

Pelaksanaan Negara Hukum Berdasarkan Demokrasi Pancasila.

Topik-topik yang dibahas dalam seminar ini :



a. “Mekanisme Demokrasi Pancasila".

Dibawakan oleh pemrasaran : Prof.Dr. Ismail Suny, SH,M.C.L. dengan para pembahas utamanya:

1) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.

2) Dr. Deliar Noer

3) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.

4) Bustaman, S.H.




b. "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas".

Dibawakan oleh pemrasaran : Z. Asikin Kusuma Atmadja, S.H. Dengan para pembahas utamanya:

1) Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

2) Djamaluddin Dt. Singo Manguto, S.H.

3) Soetijono Darsosentono, S.H.

4) Soegiri Tjokrodidjojo, S.H.

5) KoI.CKH.A. Tambunan, S.H.

6) Prof Mahadi, S.H.




c. "Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia"

Dibawakan oleh pemrasaran : Ny. Nanny Razak, S.H. dengan para pembahas utamanya :

1) Kadarusman, S.H.

2) Soerjadi, S.H.

3) A. Zainal Abidin, S.H.

4) Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.

5) Sumamo P. Wirjanto, S.H.




d. "Hukum Dagang".

Dibawakan oleh pemrasaran : prof. R. Sukardono, S.H. dengan para pembahas utamanya :

1) Kosasih Poerwonegoro, S.H.

2) U.R. Pattileuw, S.H.

3) Drs. Rachmat Muljomiseno

4) Prof. Ko Tjay Sing, S.H.

5) Prof. Soebijono Tjitrowinoto, S.H.



Adapun hasil dari Seminar Hukum Nasional II adalah sebagai berikut :



a. Mengenai "Mekanisme Demokrasi Pancasila" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

- Hal-hal yang telah mendapatkan konsensus :

1) Seminar menerima baik sebagai bahan, prasaran tentang "Mekanisme Demokrasi Pancasila", yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Ismail Suny, S.H,M.C.L., beserta pembahasan-pembahasan terhadapnya dari para pembahas utama yaitu :

a) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.

b) Dr. Deliar Noer

c) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.

d) Bustaman, S.H.

Serta pembahas-pembahas dari para peserta lainnya.

2) Untuk mengembangkan mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, perlu dirumuskan dan diperinci pengertian tentang Demokrasi Pancasila yang memang diakui harus dibahas/dipelajari secara khusus dan mendalam pada forum tersendiri. Untuk kelengkapan sistematik dari kesimpulan seminar ini, wujud tentang Demokrasi Pancasila yang dirumuskan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVIII MPRS/1968 selaku salah satu unsur Mekanisme Demokrasi Pancasila, dipakai sebagai pangkal tolak/pembuka jalan.

3) Yang diuraikan dalam prasaran "Mekanisme Demokrasi Pancasila" adalah Mekanisme Demokrasi Pancasila dalam sektor pemerintahan menurut UUD 1945. Seminar berpendapat bahwa untuk mengembangkan Mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, dibutuhkan pengaturan seluruh kehidupan sosial politik masyarakat yang memuat segala unsur kekuatan dan kelembagaan yang memanifestasikan peranan warga negara dalam merealisasikan tujuan perjuangan kemerdekaan rakyat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

4) Mekanisme Demokrasi Pancasila berdasarkan Pembukaan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 sebagai suatu keseluruhan, mencakup mekanisme pemerintahan tingkat pusat, tingkat daerah sampai dengan tingkat desa. Dalam rangka ini terkandung faham otonomi daerah seluas-Iuasnya yang termuat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang telah dilengkapi dengan garis besar petunjuk pelaksanaannya oleh Ketetapan MPRS No. XXII MPRS/1966 dan Nota Pimpinan MPRS No. 3/PIMP/1968 yang bersifat mengikat.

5) Untuk menjamin kelangsungan Demokrasi Pancasila serta mekanisme pelaksanaannya dalam rangka Ketetapan MPRS No. XXVII/1966 pada sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi diberikan pendidikan tentang Demokrasi Pancasila.

6) Dalam menggerakkan Demokrasi Pancasila golongan intelegensia memikul tanggung jawab yang penting.

7) Berhubung terbatasnya waktu dan kompleksnya masalah yang terkandung dalam tema Mekanisme Pancasila, Seminar menganjurkan kepada LPHN dan menyerukan kepada seluruh lembaga-Iembaga/organisasi-organisasi lain yang erat berkepentingan seperti PERSAHI, LlPI, KOKAR MENDAGRI dan sebagainya untuk mengembangkan hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ll ini lebih lanjut.

8) Untuk memanfaatkan dari hasil-hasii Seminar Hukum Nasional ll, Seminar menyarankan kepada LPHN untuk menyampaikan seluruh bahan seminar serta kesimpulannya kepada pemerintah, MPRS, DPRGR dan DPA untuk digunakan sebagai bahan dalam rangka penyusunan perundang-undangan yang berhubungan dengan mekanisme Demokrasi Pancasila yang menjamin kelancaran pelaksanaan dan mencakup persyaratan-persyaratan bagi lembaga-Iembaga, pejabat-pejabat dan pengemban-pengemban kepercayaan rakyat lainnya yang bertugas menggerakkan Mekanisme Demokrasi Pancasila termaksud dan juga kepada masyarakat.

- Hal-hal yang belum mendapatkan konsensus

1) Tentang hubungan sipil militer :

Pendapat A

- Seminar mencatat adanya masalah hubungan sipil militer dan menganggap perlu agar diadakan pembahasan lebih lanjut tentang hal ini.

- Dalam pengkaryaan militer di luar bidang Hankam perlu diperhatikan :

a) penempatan the right man in the right place

b) agar tidak menghambat karier pihak sipil

c) penghapusan privileges sebagai militer

d) agar pembinaan kepemimpinan masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri.

e) agar tidak memanifestasikan dominasi golongan militer di bidang politik.

Pendapat B :

Bahwa Mekanisme Demokrasi Pancasila terdiri dari keseluruhan unsur baik yang merupakan lembaga, fungsi, tugas, maupun aktivitas yang didasarkan pada UUD 1945, dengan tugas pelaksanaan demokrasi menuju realisasi tujuan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada pokoknya bergerak melalui :

a) Lembaga-Iembaga negara : MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan, DPA.

b) Lembaga-Iembaga kemasyarakatan yang merupakan organisasi-organisasi rakyat, yang berintikan organisasi-organisasi perjuangan rakyat, yang ikut serta secara aktif selama masa perang kemerdekaan Republik Indonesia 1945 sampai dengan 1950, yaitu Partai Politik, Organisasi Massa, Organisasi Karya, Organisasi Veteran Republik Indonesia, ABRI.

c) Perorangan-perorangan warga negara langsung dengan menggunakan hak dan kewajiban warga negara (hak berserikat dan hak berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, hak pilih dan sebagainya). Mekanisme Demokrasi Pancasila tersebut bergerak menurut peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD 1945. Dalam hal ini memanglah masih diperlukan undang-undang organik sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.



2) Persyaratan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Pendapat A :

a) Demokrasi Pancasila membenarkan dan mengharuskan eksistensi partai politik sebagai manifestasi dari hak-hak politik rakyat untuk menjalankan kedaulatan dalam negara.

b) Pancasila bukan saja mengajarkan tujuan yang harus dicapai (kemerdekaan dan keadilan sekaligus), akan tetapi juga menentukan cara mencapai tujuan yang harus sesuai dengan semangat dan jiwa Pancasila.

c) UUD 1945 hanyalah boleh dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan terhadap Pancasila. Berhubung dengan itu diperlukan konsepsi pelaksanaan Pancasila dalam segala bidang kehidupan (politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya) yang akan mempedomani pelaksanaan-pelaksanaan setiap konstitusi.

d) Pemilihan umum adalah salah satu bagian mutlak dari mekanisme Demokrasi Pancasila yang harus dilaksanakan secara berkala.

Ketetapan MPRS tentang jangka waktu pemilihan umum adalah satu jaminan bagi penyelenggaraan mekanisme Demokrasi Pancasila, dan oleh karenanya pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera menyelesaikan undang-undangnya.

e) Prinsip toleransi merupakan satu unsur penting dalam mekanisme Demokrasi Pancasila, yang tidak saja menjadi dasar dalam melakukan musyawarah untuk mufakat tetapi juga dalam mencapai kestabilan dalam penghidupan kenegaraan dan kemasyarakatan termasuk kehidupan politik dan keagamaan.

Pendapat B :

Menurut falsafah Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, maka prinsip "het doeI heiligt de middelen", tujuan menghalalkan cara, adalah tidak dibenarkan.

Dengan demikian tidak memerlukan tafsiran khusus untuk ini.



3) Gagasan Mekanisme Demokrasi Pancasila Dalam Rangka UUD 1945.

Pendapat A :

Pelaksanaan UUO 1945 atas dasar Pancasila mengandung konsekuensi diaturnya infrastruktur politik sebagai berikut :

a) Sistem kepartaian harus menjamin 5 jenis keseimbangan, yakni keseimbangan-keseimbangan di antara kepentingan individu dan masyarakat, diantara dimensi hidup fisik dan dimensi hidup rohaniah, diantara nilai-nilai integratif (politik, agama, moral) dan nilai-nilai disintegratif (ekonomi, ilmiah, esthetika) diantara tujuan dan cara mencapai tujuan (kemerdekaan dan keadilan sekaligus): system yang paling memenuhi syarat adalah system dua partai.

b) Harus ada jaminan kesempatan riil yang sama bagi semua kekuatan revolusi untuk berperan dan memperjuangkan kepentingan hidupnya..

Untuk dapat memenuhi syarat ini di masa Indonesia masih berada dalam tahap agraris yang terbelakang (Iebih kurang 10-15 tahun), perlu diadakan perwakilan khusus bagi golongan tani dan buruh dalam lembaga-Iembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Pendapat B :

Di dalam lembaga-Iembaga perwakilan untuk sementara diperlukan perwakilan kualita di samping perwakilan kuantita. Perwakilan kepentingan (buruh dan tani) lebih termasuk unsur kuantita. Oleh sebab itu penyediaan perwakilan buruh dan tani akan memperlambat proses perombakan sifat kepartaian yang seharusnya juga memperhatikan kepentingan buruh dan tani tersebut.

Yang ideal adalah agar wakil-wakil rakyat dapat mencerminkan kedua unsur kualita dan kuantita tersebut pada diri masing-masing.

b. Mengenai "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan :



Pendahuluan

Masalah menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas pada hakikatnya merupakan masalah pengaturan dari judicial power organization, personil dan judicial administration di atas landasan ideeI Pancasila dan di dalam rangka struktur Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila.

Kekuasaan Kehakiman yang bebas bukan merupakan tujuan, melainkan bersama-sama dengan kekuasaan-kekuasaan negara lainnya merupakan prasarana utama untuk secara bahu membahu mencapai tujuan negara dan bangsa Indonesia sebagai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan sesuai dengan sistem pembagian kekuasaan sebagai hal yang melekat pada kehidupan ketatanegaraan.

Oleh karena itu di dalam usaha-usaha menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas di negara hukum Indonesia harus diperhatikan tidak hanya soal-soal efektivitas dan efisiensi, tetapi terutama jiwa, semangat dan tradisi bangsa dan rakyat Indonesia .

Disebabkan masalah menegakkan kekuasaan kehakiman meliputi banyak masalah-masalah serta aspek-aspek, maka sesuai dengan alam Demokrasi Pancasila adalah wajar bahwa masalah tersebut menimbulkan pandangan-pandangan serta pendapat-pendapat yang berbeda-beda (varietas) meskipun mengenai beberapa hal-hal pokok diperoleh kata sepakat dari semua peserta.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan setelah mendengar prasaran, pembahasan-pembahasan utama dan pembahasan-pembahasan umum, maka Komisi II merumuskan pendapat-pendapatnya sebagai berikut:

Hal-hal yang disepakati :

1) Kekuasaan Kehakiman yang bebas merupakan syarat mutlak dalam suatu negara Hukum. Di negara Indonesia Pancasilalah yang merupakan faktor utama dan menentukan untuk mengisi pengertian dan menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas.

2) Kebebasan dalam melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman mengandung di dalamnya suatu kebebasan dari campur tangan dari fihak kekuasaan-kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari fihak extra yudisiil, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh undang-undang.

Kebebasan yang demikian itu tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

3) Penentuan dan pengaturan dari pada rangka dan dasar-dasar mengenai organisasi serta kewenangan badan-badan peradilan adalah kewenangan dan tanggung jawab dari pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan wewenang ini tidak boleh disalahgunakan untuk secara langsung atau tidak langsung melanggar kebebasan Kekuasaan Kehakiman dalam menjalankan tugas yudisiilnya.

4) Untuk menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas diperlukan pengaturan personil dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

a) Penerimaan hakim didasarkan pada watak, mentalitas, tingkah laku tidak tercela, di samping keahlian serta kemampuan dan pengalaman di bidang hukum.

b) Penunjukan-penunjukan hakim berdasarkan semata-mata alasan politis tidak dibenarkan.

c) Seorang hakim dilarang menjadi anggota sesuatu partai politik dan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

d) Perlu adanya jaminan-jaminan tertentu mengenai masa jabatan dalam perundang-undangan.

e) Pemecatan hakim hanya dapat dilakukan dalam hal-hal khusus yang ditentukan dalam undang-undang.

5) Agar supaya Hakim dapat menyelenggarakan tugasnya secara bebas, tenang dan tenteram, maka perlu diusahakan pengadaan yang wajar di bidang materiil dan finansiil berupa pengkajian serta pemberiari fasilitas-fasilitas dan peralatan yang cukup.

Hal-hal yang menimbulkan varietas pandangan

1) Tentang hak menguji materiil

Persoalan adalah apakah hak menguji ada pada Mahkamah Agung atau tidak.

a) Pendapat pertama menyetujui penyerahan wewenang tersebut kepada Mahkamah Agung dengan variasi-variasi sebagai berikut :

- Hak menguji meliputi seluruh hukum dan perundang-undangan (Tap MPRS dan peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang).

- Terbatas pada undang-undang dan peraturan yang lebih rendah.

- Terbatas hanya pada peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang.

b) Pendapat kedua tidak menyetujui penyerahan wewenang itu kepada Mahkamah Agung, karena wewenang tersebut merupakan wewenang MPR.

c) Pendapat ketiga menyatakan bahwa hak menguji tersebut tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung, Undang-Undang Dasar ataupun setidak-tidaknya suatu Ketetapan MPR dapat memberikan hak menguji ini kepada orang yang ditunjuk olehnya.

d) Hak menguji undang-undang merupakan wewenang pada Hakim untuk menyampingkan undang-undang melalui perkara yang sedang dihadapinya karena dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

e) Khususnya mengenai Ketetapan MPR ada yang mengusulkan supaya Mahkamah Agung diberi hak menilai dan menyatakan pendapatnya apa Ketetapan yang bersangkutan bertentangan dengan Pembukaan serta Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.

2) Tentang Status Hakim

Yang jadi persoalan adalah pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman dapat membahayakan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas.

a) Wewenang pengurusan dan pembinaan para hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri selama belum dilaksanakan pelepasannya dari Departemen Kehakiman maka hal ini berarti Kekuasaan Kehakiman belum terlepas dari pengaruh eksekutif dan belum ada jaminan bagi kedudukan hakim seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

b) Fungsi peradilan dari Kekuasaan Kehakiman tidak mutlak, diikatkan dengan pengurusan personil, materiil dengan finansiilnya. Kebebasan dari Kekuasaan Kehakiman adalah kebebasan terutama dalam urusan-urusan pengadilan.

Pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman tidak merupakan bahaya potensiil atau rintangan bagi penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang bebas.

Lagi pula dalam prakteknya mengenai hal ini selalu diadakan kerjasama atau konsultasi dengan Mahkamah Agung.

c) Pengurusan dan pembinaan para hakim jika dilakukan secara eksklusif baik oleh Kekuasaan Legislatif, Eksekutif atau Kehakiman sendiri, menimbulkan bahaya-bahaya potensiil, sehingga perlu pengaturan dalam Undang-undang yang mengharuskan diadakannya suatu kerjasama atau setidak-tidaknya suatu konsultasi antara penguasa yang berwenang dengan Kekuasaan Kehakiman. Kerjasama atau konsultasi tersebut menghendaki diikutsertakannya Mahkamah Agung.

d) Khususnya dalam soal-soal penangkapan, pemindahan, promosi dan pemberhentian para hakim, bukan saja pendapat Mahkamah Agung yang dijadikan landasan melainkan juga pendapat dari suatu Majelis Khusus.

Dalam Majelis Khusus tersebut antara lain duduk juga wakil dari Mahkamah Agung dan dari Departemen Kehakiman.

e) Masalah kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipecahkan dengan hanya mengajukan problema tentang badan manakah yang berwenang menyelenggarakan pengurusan dan pembinaan para hakim, melainkan perlu difikirkan pemecahan masalah-masalah ekstra yudisial yang dapat mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugasnya.

f) Pemindahan wewenang pengurusan dan pemindahan para hakim dari Departemen Kehakiman kepada badan lain bukan merupakan jaminan bahwa tidak akan ada terjadi pengangkatan-pengangkatan secara politis, atau keganjilan-keganjilan yang lain.

3) Tentang hubungan Mahkamah Agung dengan lingkunganlingkungan peradilan.

Persoalannya adalah apa semua peradilan berpuncak pada Mahkamah Agung atau tidak.

Ada 3 pendapat :

a) Dikehendaki bahwa Mahkamah Agung merupakan puncak dari semua peradilan (teknis, organisatoris, personil, dan administratif).

b) Hanya peradilan umum yang secara penuh berpuncak pada Mahkamah Agung.

c) Pihak lain tidak mempersoalkan masalah pimpinan oleh Mahkamah Agung terhadap lingkungan-lingkungan peradilan melainkan memberikan kemungkinan-kemungkinan bagi semua peradilan untuk mendudukkan perkara-perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, sehingga dengan demikian tercipta kesatuan dalam hukum.

Catatan :

Dalam pada itu ada dua rumusan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam pendahuluan yang berbunyi sebagai berikut :

a) Bahwasanya pangkal tolak pemikiran untuk menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas adalah kenyataan, masih berlakunya selaku hukum positif Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, kedua undang-undang mana, disamping membolehkan Presiden untuk campur tangan dalam Kekuasaan Kehakiman, juga memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

b) Dalam sejarah negara Republik Indonesia, terutama dalam tahun-tahun menjelang peristiwa G-30-S, temyata bahwa Kekuasaan Kehakiman tidak mampu sepenuhnya memberikan perlindungan hukum dari kekuatan-kekuatan masyarakat maupun kekuasaan diluar Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai 2 usul tersebut tidak tercapai kesatuan pendapat dalam Panitia Perumus dan setelah diajukan kepada komisi juga tidak dapat dicapai kesatuan pendapat baik mengenai kedua usul tersebut, maupun rumusan-rumusan lainnya.

Berhubung dengan itu, maka persoalan tersebut kami serahkan kepada pimpinan seminar.

c. Mengenai "Hukum Acara Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia" Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

UMUM

Pada garis besarnya perlu diadakan penyempurnaan/jaminan hukum dan Praktek Acara Pidana mengenai hal-hal sebagai berikut :

1 ) Asas Legalitas :

Hukum Pidana materiil harus pasti sifatnya, sehingga tidak diperbolehkan untuk menyandarkan tuduhan-tuduhan dan penghukuman atas dasar analogi dengan peraturan pidana lain.

2) Anggapan tidak bersalah (Presumptsion of Innocence)

Setiap tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai pada saat kesalahannya itu dibuktikan.

3) Penangkapan dan pendakwaan (Arrest an accusations)

a) Kekuasaan untuk mengadakan penangkapan harus diatur dengan undang-undang dan hanya dapat dibenarkan jika ada persangkaan yang cukup kuat terhadap tersangka.

b) Setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus diberitahukan dasar hukumnya.

4) Penahanan selama perkara disidangkan (Detention pending trial).

a) Penahanan sambiI menunggu perkara disidangkan hanya diijinkan menurut ketentuan undang-undang.

b) Tidak dapat dibenarkan penahanan yang selalu diperpanjang dengan alasan-alasan sibuknya pekerjaan atau alasan-alasan lain semacam itu.

5) Hak-hak minimum dari seorang tersangka untuk mempersiapkan pembelaannya (minimum rights of accussed persons necessary for the preparation of their defence).

a) Seorang tersangka mulai dari saat ditahan harus diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan penasehat hukum yang dipilihnya sendiri, kecuali jika kepentingan pemeriksaan tidak mengijinkan.

b) Seorang tersangka harus diberikan hak dan kesempatan untuk mengemukakan saksi yang meringankan (adecharge) biarpun pada pemeriksaan pendahuluan maupun pada waktu perkaranya disidangkan.

6) Pemeriksaan terhadap tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan dan penyidikan lanjutan) dan dalam persidangan (the examination of the Accused before and during the preliminary proceedings and at the trial).

a) Tidak diperbolehkan untuk mempergunakan ancaman-ancaman kekerasan atau tekanan jiwa, atau membujuk dengan janji-janji agar mengadakan pengakuan atau memberikan keterangan-keterangan.

b) Surat-surat atau komunikasi telepon tidak diperbolehkan diganggu gugat kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang.

7) Keharusan bagi kebebasan suatu kekuasaan yudikatif dan persidangan yang terbuka (The necessity for independent tribunal and the conduct of the trial in public).

a) Sesuatu kekuasaan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak untuk masyarakat bebas di bawah Rule of Law.

b) Juga sangat essentieel adanya korps pengacara (lawyer), yang bebas di bawah pengawasan dari pihak pengadilan.

c) Semua persidangan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam hal menurut ketentuan undang-undang.

8) Terhadap keputusan/penetapan pengadilan diadakan kesempatan naik banding/perlawanan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang.

Khusus

Masalah-masalah yang perlu dipelajari antara lain:

1) Harus ada jalan untuk dalam waktu 24 jam bagi tersangka mengajukan protes terhadap tidak sahnya (illegalitet) pada suatu badan yang terlepas sama sekali dari instansi-instansi yang melakukan penyelidikan.

2) Sehubungan dengan ini tiap tersangka berhak mengetahui secepat mungkin sifat tuduhan terhadapnya dan untuk berembuk dengan penasehat hukumnya sendiri. Tersangka harus segera diberitahukan tentang hak-haknya pada waktu penahanan.

3) Agar dapat mempersiapkan pembelaan tersangka harus mengetahui tidak saja tuduhan-tuduhan tetapi juga bukti 'terhadap dirinya.

4) Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya (self incrimination).

5) Memperluas kemungkinan melepaskan/merubah status dari tahanan sementara yang diatur lebih lanjut oleh undang-undang.

6) Penahanan selama perkaranya disidangkan (Detention pending trial) jaminan atau "bail" seharusnya diperbolehkan, kecuali dimana sifatnya yang berat dari tuduhan atau jika terdakwa dikira tidak akan hadir pada sidang pengadilan atau akan mempersulit jalannya peradilan, umpamanya akan mengancam atau menekan para saksi, dapat membenarkan penolakannya.

7) Tersangka harus ada hak untuk hadir dengan penasehat hukumnya, jika saksi-saksi a charge diperiksa dan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan (crosexamine) kepada saksi-saksi ini.

8) Remedies for abuse of "Fair trial" procedure Bagi tiap terdakwa atau tersangka harus tersedia ala-talat atau jalan hukum (rechtsmiddelen) untuk mengadakan penuntutan, sipil atau kriminal, terhadap tiap orang yang bertanggungjawab mengenai penahanannya yang tidak menurut hukum (illegal) ataupun terhadap perlakuan yang tidak patut selama penahanannya.

9) Hak banding penuntut umum dalam hal "vrijspraak" murni.

10) Hak kasasi bagi penuntut umum terhadap putusan/Pengadilan Tinggi mengenai perlawanan jaksa/ penolakan.

11) Pemeriksaan dan putusan diluar hadirnya terdakwa.

12) Diadakan kemungkinan penahanan rumah, penahanan kota .

13) Tiap orang yang dituduh harus diperingatkan, bahwa dia berhak untuk tidak memberikan keterangan-keterangan.

14) Penggeledahan rumah tersangka tanpa izin hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.

15) Kekebalan pembela dalam persidangan.

16) Masalah keaktifan dan kepasifan hakim dalam persidangan.

17) Code ethik penegak hukum.

18) Mengubah tuduhan yang sudah dibacakan.

19) Tuntutan pembayaran kerugian sekaligus diputuskan bersama dalam perkara kriminal.

20) Peraturan tentang herziening.

21) Tentang wewenang dan pertanggungjawaban mengenai penyelidikan sehubungan dengan hak asasi manusia.

d. Mengenai topik "Hukum Dagang"

Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1) Prinsip politik ekonomi nasional perdagangan dan pengusahaan serta hukum :

a) Maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi.

b) Pengertian perusahaan dengan latar belakang pertumbuhan bentuk-bentuk hukum usaha.

c) Masalah dana pembangunan semesta berencana.

d) Fungsi dan bidang usaha PN dan PD di bidang kegiatan-kegiatan ekonomi nasional.

e) Fungsi dan bidang usaha perkumpulan koperasi dalam kegiatan perdagangan.

f) Perseroan Terbatas.

g) Pemberian status badan hukum kepada persekutuan dengan Firma dan persekutuan komanditer.

h) Menghapuskan adanya stille vennoot dalam persekutuan komanditer.

2) Penetrapan, pemberian bentuk dan rumusan-rumusan dan membandingkan dengan pasal-pasal RUU KUHD.

Sehubungan dengan pelbagai pendirian, tanggapan, pendapat dan saran yang menyangkut pelbagai prinsip yang didiskusikan, diajukan beberapa rumusan-rumusan terhadap pasal-pasal KUHD, yang bersifat prinsipiil, penegasan, tehnis juridis dan penghalusan bahasa.

3) Penyempurnaan terhadap RUU tentang KUHD yaitu:

a) Konsiderans

b) Memutuskan

c) Diktum

- Pasal 2 ayat 1 , 2 dan 3

- Pasal 3

- Pasal 4

- Pasal 5

d) Bab III bagian I tentang Perusahaan Negara

e) Bab III bagian II tentang Perusahaan Daerah

f) Bab III bagian III tentang Perkumpulan Koperasi

g) Bab III bagian IV tentang Perseroan Terbatas

h) Bab III bagian V tentang Persekutuan dengan Firma

i) Bab III bagian VI tentang Persekutuan Komanditer

4) Penyusunan RUU KUHD harus dilanjutkan dan disempurnakan serta menyetujui maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi KUHD berikut susunan dan sistematik yang telah dipakai.

5) Menyampaikan hasil-hasil pengolahan dalam Komisi Hukum Dagang atas dasar pendirian, tanggapan/ pendapat dan saran (seperti terlampir) terhadap naskah RUU KUHD kepada Menteri Kehakiman untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan lebih lanjut dari Kodifikasi Hukum Dagang.

Catatan :

1) Karena yayasan tidak termasuk dalam salah satu badan-badan tersebut dalam RUU KUHD dan adanya yayasan tersebut adalah berdasarkan convention saja, maka sebaiknya RUU tentang yayasan yang sudah diajukan LPHN kepada Menteri Kehakiman dapat segera diajukan ke DPR untuk disetujui.

2) Berhubung dengan penting dan sulitnya materi hukum laut perdata, maka Komisi IV Hukum Dagang menganggap perlu membahas secara khusus dan tersendiri, maka pembicaraan bab V dari buku Pemrasaran sementara ditunda.

Diminta agar Menteri Kehakiman cq LPHN untuk mengadakan Seminar itu dalam waktu yang dekat di Jakarta .

3) Mengenai sifat persetujuan mendirikan badan-badan hukum perlu diadakan peninjauan secara khusus dan mendalam, karena dapat menimbulkan soal-soal hukum yang sulit.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
Copyright @ 2010, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved