Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1963 telah mengadakan suatu Seminar Hukum Nasional yang pertama di Jakarta, yaitu bertempat di Aula Universitas Indonesia di Salemba.
Maksud dan tujuan seminar sebagaimana diucapkan oleh Ketua Umum Drs. Soesanto Tirtoprodjo, S.H. dalam pidato pembukaannya antara lain sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan Seminar:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ll Peraturan Peralihan menetapkan, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945 masih berlaku sampai diganti yang baru atau dicabut.
Kemudian Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1945 mengulangi ketentuan peralihan tersebut, tetapi dengan tambahan :
"Asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti asal tidak bertentangan dengan jiwa kemerdekaan".
Sebagai akibat dari peraturan peralihan tadi, maka banyak peraturan perundang-undangan berasal dari zaman kolonial hingga sekarang masih berlaku.
Untuk menggantikan perundang-undangan kolonial itu dengan perundang-undangan nasional, MPRS dalam Ketetapannya No. II/MPRS/1960 menugaskan persiapannya kepada Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, yang disingkat LPHN.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 194 tahun 1961 yang menentukan bahwa tugas LPHN antara lain:
"Menyiapkan Peraturan Perundang-undangan untuk meletakkan dasar-dasar Tata Hukum Nasional".
Inti dari LPHN ialah Badan Perencananya yang dilantik oleh PYM Presiden pada tanggal 21 Agustus 1961.
Badan Perencana LPHN antara lain telah berhasil merumuskan beberapa dasar-dasar atas asas-asas tata hukum nasional.
Sebelum menyampaikan perumusan itu kepada pemerintah, LPHN memandang perlu mengadakan seminar untuk menguji asas-asas tata hukum nasional yang telah dirumuskan itu kepada pendapat masyarakat pada umumnya dan pendapat kalangan ahli hukum pada khususnya.
Seminar dimaksud pula untuk mengumpulkan bahan-bahan ilmiah untuk menyusun hukum nasional Indonesia sesuai dengan cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
Adapun masalah-masalah yang dibahas dalam Seminar yang pertama adalah :
a. Revolusi Indonesia dan Manifestasinya Dalam Hukum
Pemrasaran: Prof. Soejono Hadinoto, S.H.
b. Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum
Pemrasaran: Wongsonegoro, S.H.
c. Dasar Pokok, Fungsi, Sifat dan Bentuk Tata Hukum Nasional Pemrasaran: Dr. Soeprapto, S.H.
d. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris Pemrasaran: Prof. Dr. Hazairin, S.H.
e. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Perjodohan atau Hukum Perkawinan.
Pemrasaran: Prof. Djojodigoeno, S.H.
f. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana Pemrasaran: Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
Selanjutnya Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri/Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. dalam pidato pada pembukaan Seminar Hukum Nasional di Istana Negara tanggal 11 Maret 1963 telah menyampaikan pokok Konsepsi hukum Nasional antara lain:
"Hukum Nasional lndonesia haruslah satu atau jalin menjalin dengan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila".
Peraturan-Peraturan Hukum dipelbagai bidang haruslah sesuai dengan cita-cita itu, haruslah merupakan pancaran dari cita-cita itu.
Oleh karena sulit berbicara tentang hukum, maka konsepsi yang timbul pada kami daripada hukum nasional lndonesia tidaklah kami uraikan, melainkan hanya kami gambarkan dengan sebuah Pohon Beringin yang melambangkan Pengayoman. Silahkan menangkapnya, silahkan menyelaminya, silahkan menelaahnya.
Ternyata makin meluas kalangan yang tertarik oleh dan menerima Beringin Pengayoman, dan makin merata pula penyebarannya, tokoh-tokoh seminar ini akan turut meratakan penyebarannya, tokoh-tokoh yang prasarannya tidak mengenai sesuatu hal tertentu melainkan yang membentangkan Hukum Nasional lndonesia, Hukum Kepribadian Indonesia atau Hukum Revolusi Indonesia, akan terus mengkobarkan itu.
Mengenai lambang hukum yang baru, yaitu Pohon Beringin Pengayoman, Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. mengemukakan bahwa hal itu diilhami oleh gagasan kepribadian Indonesia dan bersumber pada alam dan budaya Indonesia . Jiwa yang menghidupi lambang itu adalah jiwa yang menghidupi revolusi dan seluruh masyarakat Indonesia , yaitu Pancasila.
Orang yang dengan heran dan marahnya menghadapi perubahan lambang hukum, karena terpaku dan terbelenggu oleh pendapat-pendapat yang ia pelajari, takkan mampu menyelaminya, akan tetapi takkan mampu pula mencegah atau menghalang-halangi tumbuhnya Pohon Beringin.
Beringin Pengayoman bukanlah anggitan atau pilihan kami, melainkan telah tumbuh dari benih yang terkandung dalam pengakuan rakyat yang sedang berevolusi total, kepribadiannya bangkit kembali, menjebol dan mengganti semua yang tidak serasi. Kami hanya turut merasakan dan melihatnya.
Pohon Beringin terus meninggi, tanpa suara Onhoorbaar groeit de beringin.
Lebih penting dari menyelami atau menelaah Pohon Beringin ialah meneduh di bawahnya dan meresapkan suasananya, sehingga kita benar-benar berada di dalam alam hukum Indonesia , hukum nasional lndonesia, hukum revolusi Indonesia .
Apabila para Meester in de rechten dipersilahkan menukar gelarnya dengan Sarjana Hukum Indonesia atau S.H., maka itu adalah undangan untuk meneduh di bawah Pohon Beringin Pengayoman bukan sekedar penggantian nama saja.
Dalam hubungannya Lambang Pengayoman dengan pengadilan, Menteri Kehakiman menyatakan bahwa: Pohon Beringin Pengayoman yang menyuluhi mahkamah-mahkamah pengadilan adalah: atribut pertama dari ingkang ngasto pengadilan, di luar pengadilan. Atribut pertama dari Presiden Republik .Indonesia, dari Undang-Undang Dasar 1945, sejarah penyusunannya dan Konstruksi tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang sejiwa dengan Undang-Undang Dasar tertulis dan nyata sekali bahwa itu benar. Presiden adalah pusat negara, yang memegang kekuasaan pemerintahan langsung menurut Undang-Undang Dasar, Presidenlah yang diadakan terlebih dahulu sebelum dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menjalankan kekuasaan kedua badan ini selama badan-badan itu belum terbentuk.
Apakah tidak baik atribut itu diperlihatkan dengan suatu tanda?
Pengayoman dapat digambarkan dengan Pohon Beringin atau dengan yang sekarang berdiri di podium ini, yang telah mendapatkan fiat dari PYM Presiden sendiri.
Apakah yang kami lihat terjadi di bawah pengayoman? Disinari oleh pengayoman gogrok rontoklah ajaran muluk-muluk, yang ternyata asing bagi alam kita: adagium-adagium yang seakan-akan tidak terbantah, goyang diuji kebenarannya di bawah pohon beringin.
Janganlah sayang meninggalkan ajaran-ajaran yang tinggi-tinggi, apabila ajaran itu tidak sesuai. Kita semua mempunyai tugas membina hukum nasional, dan tidak untuk memperkembangkan ajaran-ajaran hukum demi keagungan ajaran-ajaran itu tanpa sungguh-sungguh diuji kebenarannya bagi pembinaan hukum nasional. Janganlah kita mendapatkan suatu undang-undang dalam bahasa nasional Indonesia yang berisi hukum asing, apabila kita mengkodifikasi sesuatu yang perlu dikodifikasi, kami ulangi: Sesuatu yang perlu dikodifikasi.
Bahwa pekerjaan tidak mudah, kami akui sepenuhnya. Kita, langsung atau tidak langsung, mendapatkan pengajaran dari orang-orang asing dengan konsepsi-konsepsi yang belum tentu universal, belum tentu pula benar bagi kita, juga dalam hal mereka mencoba mengerti kita atas hukum kita. Tiang-tiang pancang apabila kita tidak mau mengatakan fondamen, yang dipancangkan dalam pengajaran kita adalah tiang-tiang kolonial; atau tiang-tiang pancang yang dientaskan dari celupan kolonial. Maka kita harus mencari, menggali, menangkap untuk tut-wuri handayani, membimbing.
Kami bergembira sekali mengetahui bahwa yang menyambut pengayoman adalah tokoh-tokoh seminar dari pelbagai kalangan, diantaranya seorang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan.
Betul para Dekan Fakultas Hukum Negeri menjadi Penasehat Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dan lembaga yang juga mempunyai anggota-anggota Guru Besar menerima sepenuhnya Pengayoman, akan tetapi dari kalangan Fakultas Hukum yang bukan anggota lembaga, baru sekarang ada pernyataan yang kami bacakan tadi.
Hukum yang berlaku sekarang berlaku sebagai pengganti kodifikasi yang tidak berlaku lagi itulah hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis itu ialah saringan dari pada kodifikasi tadi yang sungguh-sungguh telah hidup sebagai hukum di Indonesia, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan asas-asas hukum Indonesia, kesemuanya itu setelah disesuaikan dengan keadaan sekarang. Bagi warga negara Indonesia yang dulu tunduk pada hukum sipil Eropa itu juga berlaku hukum yang mungkin telah timbul dikalangannya, di luar Burgerlijk Wetboek yang memenuhi syarat-syarat di atas. Jadi Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel bukan kodifikasi lagi, akan tetapi isinya tidak sarna sekali mati, bahkan mungkin beberapa dari saringan-saringan tadi berkembang sehingga merata berlaku untuk seluruh warga negara. Sebaliknya mungkin juga beberapa saringan akan ditinggalkan, karena ketentuan-ketentuan hukum lain, yang merata.
Jadi perkembangan hukum akan fIeksibel sekali, baik hukum yang berasal dari saringan kodifikasi termaksud di atas, maupun hukum lain, sesuai dengan nationbuilding kita, bahkan inilah cerminan dari nationbuilding kita di dalam hukum; tidak mengenal lapisan yang terpisah dari yang lain, tidak mengenal diskriminasi.
Bahkan di samping ini harus dijaga supaya hanya peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku, itu sudah barang tentu, dan berhubungan dengan gagasan di atas, maka pasal-pasal yang merendahkan agama Islam harus tidak dilakukan lagi. Dengan tidak adanya golongan-golongan itu maka peraturan untuk orang Islam berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kalau ada pengecualian atau variasi maka itu tidak di dasarkan atas penggolongan melainkan atas keadaan setempat dan pada suatu waktu.
Begitu pula tidak ada lagi istilah seperti Christen-Inlanders atau Christen Indonesia , yang dahulu dimaksud sebagai lingkaran dari Christen European atau Christen Vreemde Oosterling.
Menyaring hukum yang masih berlaku dan sebagai konsekwensi dari gagasan baru tadi tidaklah mudah dan seperti telah kami katakan di atas, kami menginginkan sekali adanya kesatuan pengelihatan antara perencana hukum, pelaksana hukum, dan pengajar hukum.
Di lain pihak perlu merumuskan kedudukan tugas dan sitat-sitat hukum, karena hukum pada hemat kami adalah landasan, dasar dan alat Negara dalam keadaan apapun, dengan tekanan di dalam praktek/hukum pada alat Negara. Dalam keadaan revolusi, kedudukan hukum sebagai alat revolusi harus nyata. Tugas hukum ialah memberi pengayoman dengan tujuan agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.
Melihat kedudukan dan tugas hukum tadi maka pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini hukum selalu bergerak berkembang seirama dengan masa dan seirama dengan revolusi total ini.
Maka pada umumnya kami tidak dapat condong dengan ide kodifikasi yang mengatur bidang-bidang dan bagian-bagian dari pada hukum dengan lengkap pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini.
Namun kami dapat menyetujui diadakannya kodifikasi hukum pidana, akan tetapi dalam bidang perdata kami hanya condong dengan pengaturan bidang-bidang atau materi-materi yang sungguh membutuhkan kodifikasi.
Untuk itu Negara harus menentukan tempat dan tujuan hukum pidana, menentukan apakah pidana itu dan apakah yang hendak dicapai dengan pidana. Karena Lembaga Pembinaan Hukum Nasional memasukkan pembinaan hukum pidana nasional ke dalam tugasnya, maka kami tidak merumuskan hal-hal itu. Yang telah kami rumuskan ialah tujuan dari pidana penjara. Disamping menimbulkan rasa derita karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosial lndonesia yang berguna; atau dengan singkat, tujuan pidana penjara ialah: pemasyarakatan. Dengan rumusan ini yang terang sekali disuluhi oleh Pengayoman maka pidana penjara tidak lagi tanpa arah, tidak lagi seakan-akan bertujuan menyiksa.
Negara yang telah mengambil kemerdekaan bergerak seseorang dan pada waktunya akan mengembalikan orang itu ke masyarakat lagi, mempunyai kewajiban terhadap orang terpidana itu dan terhadap masyarakat.
Kalau kami mengatakan bahwa orang harus dipidana yang berat, setimpal dengan akhlak buruk orang itu, belum berarti bahwa menjatuhi pidana itu adalah tindakan balas dendam atau mempunyai unsur balas dendam.
Terserah Seminar yang terhormat untuk mengupasnya.
Pidana berat berarti bahwa derita karena kehilangan kemerdekaan harus dirasakan berat karena lamanya, yang disebabkan karena pendidikan untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna memerlukan waktu yang lama.
Karena berat entengnya pidana yang harus dijatuhkan pada seorang harus didasarkan atas pertimbangan yang masak dihubungkan dengan keadaan, maka setelah kami mendapatkan peringatan dari Paduka Yang Mulia Presiden tentang pidana yang dijatuhkan alas tindak pidana ekonomi maka kami mengadakan pertemuan dengan Yang Mulia Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Yang Mulia Menteri/Jaksa Agung yang disertai Jaksa Agung Muda Sdr. Kolonel Soenarjo, dalam pertemuan mana kami minta dan disetujui oleh pihak Mahkamah Agung dan Jaksa Agung bersama memimpin penyelesaian tindak pidana ekonomi.
Ketika kami sendiri menjadi hakim, jaksa selalu di samping kami dan kami berdua menyelesaikan soal bersama-sama, karena ini mengenai nasib seseorang. Kami tidak mengetahui bahwa cara ini salah; bahwa seharusnya jaksa duduk jauh dari hakim berhadapan satu sarna lain dan masing-masing meninjau soalnya sendiri.
Terserah Seminar yang terhormat bagaimana yang benar.
Berdasarkan maksud dan tujuan Seminar tersebut, maka Seminar Hukum Nasional Pertama ini menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
a. Bidang "Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum".
Dengan itikad memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada usaha mensukseskan revolusi, menyadari sedalam-dalamnya, bahwa revolusi bangsa Indonesia telah sampai kepada tingkat menuju realisasi cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan Amanat Penderitaan Rakyat dan tuntutan budi nurani umat manusia, dan dengan pertimbangan bahwa prasaran Prof. Sujono Hadinoto, S.H. yang berjudul Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum membuka jalan ke arah pengertian wajar tentang hubungan timbal balik diantara hukum dengan kehidupan manusia dan masyarakat, diantara hukum dengan rakyat dan diantara hukum dengan revolusi, serta menimbulkan pula pengertian wajar tentang arti hukum, kedudukan hukum dan tugas hukum di dalam revolusi bangsa Indonesia, oleh karenanya dipandang perlu untuk mengusulkan bahan-bahan pertimbangan berupa prinsip-prinsip yang dapat dipakai sebagai pegangan pokok bagi setiap pembina hukum Indonesia dipelbagai bidang, dan dengan berpangkal pikiran kepada Pancasila dan progresivisme sebagai dasar pokok dari revolusi Indonesia dan oleh karenanya juga sebagai dasar pokok dari hukum Indonesia, serta dengan menyadari keperluan untuk mengintegrasikan hukum dan revolusi, menganjurkan untuk menentukan pokok-pokok pikiran sebagai di bawah ini :
1) Pokok-pokok Ajaran Hukum Indonesia
- Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia adalah Pancasila;
- Hukum Nasional sebagai alat revolusi dengan arti Tut Wuri Handayani serta sebagai ekspresi cita-cita politik rakyat berfungsi pengayoman dalam arti membina, mengatur, melindungi tertib masyarakat sosialis Indonesia dan tertib sosialis Indonesia, dimana terjamin keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.
- Hukum Nasional lndonesia mencerminkan sifat-sifat dari asas gotong-royong, kekeluargaan, toleransi dan anti imperialisme serta kolonialisme juga anti feodalisme dalam segala bentuk.
2) Politik Pembinaan Hukum Indonesia
- Hukum Indonesia di bina sesuai dengan tingkat-tingkat revolusi;
- Pembinaan Hukum diarahkan kepada unifikasi hukum dalam segala bidang dengan memperhatikan ciri-ciri khas dan tingkat perkembangan masyarakat sedaerah.
3) Cara pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional
- Didalam pembinaan hukum nasional ditentukan prioritas dari masalah-masalah yang harus diatur.
- Pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mempergunakan tenaga-tenaga yang mengerti dan meyakini jiwa dan semangat revolusi serta mempunyai kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar-besarnya bagi usaha untuk mewujudkannya;
- Isi dan cara pemberian pengajaran ilmu pengetahuan hukum disesuaikan dengan jiwa dan semangat revolusi dan dilakukan oleh tenaga-tenaga pengajar yang cakap dan mengerti serta meyakini jiwa dan semangat revolusi dengan berpedoman pada wejangan PYM Presiden Republik Indonesia.
b. Bidang Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum.
Menganjurkan :
1) Penyempurnaan dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional, dalam rangka realisasi kebudayaan nasional Indonesia dalam hukum, antara lain menambahkan unsur-unsur susunan tata hukum, sumber dan tujuan hukum sesuai dengan kesimpulan-kesimpulan yang bersangkutan dalam naskah-naskah prasaran dan pembahasan.
2) penyusunan pedoman-pedoman bagi pelaksanaan pembinaan hukum nasional sebagai kelanjutan realisasi kebudayaan Indonesia dalam hukum.
3) Pembinaan perundang-undangan nasional dalam bidang kebudayaan dalam arti luas :
a) Atas dasar pangkal pandangan dan isi yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan bangsa Indonesia dalam rangka yang berpangkal pada kepribadian Indonesia yang merupakan sumber agung yang menjiwai hukum nasional negara hukum Republik Indonesia yang berkebudayaan dalam rangka penyelesaian revolusi.
b) Sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
4) Penyempurnaan tata hukum nasional sebagaimana yang telah diajukan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional hendaknya dilengkapi dengan penelitian dan pengkajian oleh tenaga-tenaga dari instansi-instansi yang berwenang di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia dengan bimbingan dan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejalan dengan anjuran YM Menteri Kehakiman dalam pidatonya di Tretes pada tanggal 9 Desember 1961.
5) Pendidikan mental dan rohani hendaknyalah dijalankan sedemikian sesuai dengan panggilan budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur seperti tercantum dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jiwa 1945 dapat digelorakan terus-menerus secara teratur demi kelancaran penyelesaian revolusi.
Khusus guna membentuk "manusia susila berwatak dan berperikemanusiaan serta berperikepribadian Indonesia supaya manusia Indonesia menjadi manusia sosialis Indonesia , jangan hanya intelek tanpa watak, tanpa rasa susila dan tanpa idealisme", sebagaimana ketentuan dalam pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Adapun realisasinya dalam hukum sebagai dasar dan asas tata hukum nasional ialah bahwa hukum mempunyai sifat paedagogis Tut wuri handayani.
6) Dalam rangka pembinaan hukum nasional hendaknya digunakan tata bahasa dan istilah yang tidak baku dan tidak kaku, melainkan yang memenuhi irama dari rasa pengertian selaras dengan revolusi.
7) Dalam rangka pembinaan hukum nasional, hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dapat menciptakan syarat-syarat riil bagi perkembangan kebudayaan daerah untuk mewujudkan dan memupuk kebudayaan nasional lndonesia.
8) Hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan pernyataan dukungan kepada YM Menteri Agama akan adanya Undang-undang Pokok Agama.
c. Bidang "Dasar Pokok, Fungsi, Sifat-sifat dan Bentuk Hukum Nasional".
Menganjurkan :
1) Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia ialah Pancasila yang sesuai dengan tafsiran penggalinya.
2) Hukum nasional berfungsi Pengayoman. Dengan pengertian bahwa di dalamnya terkandung dinamika dan aktiva.
Hukum nasional bersifat :
a) Gotong royong;
b) Kekeluargaan;
c) Toleransi yang berdasarkan perikemanusiaan;
d) Anti kolonialisme, anti imperialisme dan anti feodalisme dalam segala manifestasinya;
e) Pemersatuan guna "nation building".
3) Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4) Selain Hukum Tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia.
5) Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi.
6) Bentuk-bentuk tertulis dari hukum nasional dan cara pengundangannya supaya diselenggarakan sedemikian rupa hingga sebanyak mungkin terjamin kepastian hukum, perlindungan kepentingan rakyat dan sedikit mungkin birokrasi.
7) Semua peraturan hendaknya dirumuskan secara sederhana dan terang, sehingga dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat dan hendaknya berurat-berakar pada bumi Indonesia, sehingga dekat dengan rakyat.
8) Pencipta dan pelaksana hukum harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
9) Hukum kolonial merupakan penghambat bagi pembentukan hukum nasional berdasarkan Pancasila, maka karena itu harus dihapuskan.
d. Bidang Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris, menganjurkan :
1) Tujuan sosialis Indonesia sebagai pancaran Pancasila hendaknya selalu menjiwai penyusunan Undang-undang Waris Nasional, dengan mengindahkan prinsip keseimbangan pembagian antara laki-laki dan perempuan.
2) Kewarisan Parental dalam menjalankan belum tentu harus segera berakibat penarikan garis kekeluargaan parental seluruhnya, karena itu dalam usaha menuju terlaksananya sistem kekeluargaan parental itu hendaknya kewarisan parental dilaksanakan dengan kebijaksanaan sesuai dengan perkembangan keadaaan.
3) Pada prinsipnya dapat diterima prasaran Prof. Dr. Hazairir S. mengenai hukum kewarisan yang meliputi hal-hal tersebut dibawah ini :
a) Hukum kewarisan dalam kesatuan bulat tata hukum nasional.
b) Unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan
c) Hukum kewarisan nasional berdasarkan Pancasila
d) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan UU kewarisan parental individual dan sosialisme Indonesia boleh berlaku terus.
e) Hukum kewarisan tertulis dari zaman kolonial dicabut seluruhnya.
f) Peraturan Fara'in untuk orang Islam diakui sebagai realisasi dalam kewarisan parental individu.
g) Untuk rakyat yang bukan beragama Islam tidak diadakan variasi dalam sistem kewarisan parental individual.
h) Hukum kewarisan Islam adalah parental individual, receptie theorie exit.
i) Hukum kewarisan parental individual untuk rakyat yang bukan beragama Islam, berlandaskan hukum adat yang sesuai dengan Pancasila.
j) Janda dan duda sebagai ahli waris
k) Sistem kewarisan parental untuk rakyat Indonesia harus individual.
I) Tanggung Jawab ahli waris secara terbatas.
m) Waktu berbagi selekas-lekasnya 40 hari setelah kematian. Pengluasan tugas Balai Harta Peninggalan:
- menurut Hukum Islam
- menurut Hukum Adat
n) Zakat Bait/mal.
o) Kewarisan situnggal (mati punah sepunah-punahnya).
p) Suami/istri saling mewaris dalam monogami dan poligami.
e. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dan Bidang Hukum Perkawinan.
1) Menganjurkan :
Adanya pencatatan resmi dari semua perkawinan
2) Menyatakan :
a) Perkawinan bertujuan untuk membentuk brayat (keluarga).
b) Dalam pinsipnya perkawinan adalah monogami tanpa menutup pintu bagi poligami yang harus diatur sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan.
c) Tanggung jawab suami/istri dalam brayat adalah seimbang
d) Perkawinan harus berdasarkan persetujuan bulat dari kedua mempelai
e) Kedua mempelai harus sudah mencapai umur yang minimumnya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
f) Agar dimungkinkan kepada suami/istri, membuat : perjanjian tersendiri yang mereka anggap perlu.
g) Agar dijamin jangan ada perceraian sewenang-wenang.
h) Akibat perceraian diatur seadil-adilnya.
i) Pelanggaran hukum dalam hal perkawinan dan perceraian harus ditentukan sanksinya, bilamana perlu dengan sanksi pidana.
j) Agar Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) diperluas adanya dan diikutsertakan dalam segala kesulitan perkawinan serta diberi kedudukan hukum.
k) Peraturan perkawinan tidak boleh melanggar asas-asas pokok dari suatu Agama.
3) Menganjurkan selekas mungkin diadakan Undang-undang Perkawinan sah.
f. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana"
1) Menyerukan dengan sangat agar supaya rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan.
2) Menganjurkan dalam KUHP baru itu bagian umum yang memuat asas-asas umum (fundamental) antara lain asas legalitas hendaknya disusun secara progesif sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi, setelah mempelajari aturan-aturan pidana umum dalam KUHP di lain-lain negara.
3) Bagian umum dari KUHP tersebut dalam pasal pertamanya memuat dasar dan tujuan hukum pidana Indonesia , yang dirumuskan sebagai berikut:
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini ditentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang tabu atau pantang serta ancaman-ancaman pidananya apabila larangan-larangan itu dilanggar dengan tujuan agar supaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa cita-cita bangsa Indonesia jangan dihambat atau dihalangi dengan perbuatan-perbuatan jahat tadi, sehingga baik negara masyarakat dan badan-badan maupun warga negara serta penduduk lainnya mendapat pengayoman, serta membimbing mereka kearah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/Usdek, sehingga dengan demikian penyelesaian revolusi dapat terjamin.
4) Yang dipandang sebagai perbuatan jahat tadi, adalah perbuatan-perbuatan yang dirumuskan unsur-unsurnya dalam KUHP ini maupun dalam perundang-undangan lainnya. Hal ini tidak menutup pintu bagi larangan perbuatan menurut hukum adat yang hidup dan tidak menghambat pembentukan masyarakat, yang dicita-citakan tadi, dengan sanksi adat yang masih dapat sesuai dengan martabat bangsa.
5) Kemudian dalam bagian umum hendaknya dimuat antara lain:
a) Meskipun perbuatan secara formal termasuk rumusan delik, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat, hal mana ditentukan oleh hakim, maka perbuatan itu tidak merupakan delik.
b) Pembelaan terpaksa.
c) Daya paksa
d) Dasar dari pertanggung jawaban pidana, yaitu dengan sengaja dan kealpaan.
e) Tidak mampu bertanggung jawab (non-compos mentist)
f) Delik percobaan
g) Delik penyertaan
h) Jenis-jenis pidana, dan dasar serta tujuannya
i) Konsensus
j) Ne bis in idem
k) Gugurnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan pidana
I) Lingkungan berlakunya undang-undang pidana Indonesia .
6) Mengenai bagian khususnya, yang tidak mengadakan lagi penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik (kejahatan dan pelanggaraan), maka disamping adanya delik-delik yang bersifat universal, hendaknya dimasukkan pula jenis-jenis delik seperti disarankan oleh saudara pemrasaran dalam cakupan prasarannya.
7) Bagian khusus antara lain memuat
a) Delik terhadap keamanan negara, antara lain: sabotase ekonomi dan perlindungan terhadap rahasia-rahasia negara, militer dan diplomatik.
b) Delik-delik ekonomi, mismanagement, poor management, penyalahgunaan milik negara, kegagalan dalam melaksanakan syarat-syarat persetujuan dengan negara yang khususnya ditujukan terhadap mereka yang memegang pimpinan perusahaan negara.
c) Menciptakan delik-delik agama, antara lain belasphemi.
d) Peninjauan delik susila, antara lain pelacuran dilihat dari segi-segi customer, pelacurnya sendiri, rumah atau tempat pelacuran dan eksploitannya.
e) Perzinahan.
8) Unsur-unsur hukum agama dan hukum adat dijalankan dalam KUHP.
9) Penerapan Hukum Pidana Militer terhadap orang-orang yang bukan militer, ditinjau lebih lanjut.