 |
Temu Konsultasi Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Seluruh Indonesia
Cisarua, Bogor, 23 - 25 Mar 2009 |
|
 |
Simposium Tentang Menuju Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional Bagi Warga Negara Indonesia
Jakarta, 06 - 07 Mei 2009 |
|
 |
Forum Dialog : Urgensi Pengkajian & Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Sistem Hukum Nasional
Banjarmasin, 18 Jun 2009 |
|
 |
Lokakarya Prolegnas Tahun 2009- 20014 , Dengan Tema : Revitalisasi Peran Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan UU dan Potret Politik H
Bandung, 10 - 12 Jun 2009 |
|
 |
Forum Komunikasi Regulasi Daerah
Jambi, 15 Jul 2009 |
|
 |
Mataram, NTB, Hotel The Sentosa, 23 - 26 Jun 2009 |
|
 |
Forum Dialog : Urgensi Pengkajian & Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Sistem Hukum Nasional
Pekanbaru, 23 Jul 2009 |
|
 |
Forum Komunikasi Regulasi Daerah
Kalimantan Barat, 28 Jul 2009 |
|
 |
Lokakarya Tentang Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi
Surakarta, 17 - 19 Agt 2009 |
|
 |
Lokakarya Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN), Dengan Tema : Dialog Nasional Tentang Hukum Dan Eksistensi Serta Kompetensi Lembaga Negara
Jakarta, 03 Des 2009 |
|
 |
Konvensi Hukum Nasional tentang Harmonisasi dan Sinkronisasi Tata Hubungan Antar Lembaga Negara
Hotel Sultan, Jakarta, 24 Feb 2010 |
|
 |
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Profesionalisme Sarjana Hukum dikaitkan dengan Pendidikan Hukum
Bandung, 14 - 15 Jul 2010 |
|
 |
PERTEMUAN BERKALA XIX KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Provinsi Kepulauan Riau, BATAM, 20 - 22 Jul 2010 |
|
 |
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Perlindungan hak-hak Pribadi
Bali, 11 - 12 Nov 2010 |
|
23 - 26 Jun 2009
Mataram, NTB, Hotel The Sentosa
HASIL PERTEMUAN BERKALA KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI MATARAM NUSA TENGGARA BARAT
Mataram, 23 s.d. 26 Juni 2009
Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan tema ”Meningkatkan Akses Informasi Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menuju Masyarakat Cerdas Hukum” diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel The Santosa Senggigi Lombok Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 23 – 26 Juni 2008
Penyelenggaran Pertemuan Berkala JDIH ke XVIII ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. PHN.108.HN.02.01 Th. 2009 tertanggal 26 Mei 2009 dihadiri peserta Anggota Jaringan dari Biro Hukum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nusa Tenggara Barat dan beberapa pejabat struktural/fungsional Badan Pembinaan Hukum Nasional serta pengamat dari kalangan Akademisi.
Setelah mendengar dan memperhatikan secara seksama :
1. Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2. Sambutan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat 3. Pokok-pokok pikiran dalam kertas kerja/makalah yang disampaikan pada Pertemuan Berkala tahunan ini dengan masing-masing judul :
a. Peranan Jaringan Dokumentasi Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Pembangunan Daerah. Oleh: Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
b. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Peradilan dan Penegakan Hukum yang efektif, efisien dan transparan Oleh : Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2008)
c. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menuju Masyarakat Cerdas Hukum Oleh : Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional)
d. Kebijakan TIK untuk menyikapi Budaya Digital dan Fenomena Sosial Networking Online Oleh: Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H. (Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi)
e. Pemanfaatan "Open Source" dalam Optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh : Rusmanto Wakil Ketua Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI)
f. Perpustakaan Digital dalam Jaringan Pusdokinfo Hukum. Oleh: Dady P. Rachmananta, (Perpustakaan Nasional RI)
g. Kondisi Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional setelah direvitalisasi. Oleh: Ajarotni Nasution, S.H., M.H. (Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional).
h. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berbasis Jaringan Internet di Departemen Keuangan R.I. Oleh : Achmad Sofyan, SH, LL.M (Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan)
i. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Elektronik dan Non Elektronik di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Oleh: (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah)
j. JDIH Sumatera : Kendala dan Permasalahan Oleh: Muhammad Awaluddin (PT Telkom Indonesia Div.Regional I).
4. Tanggapan Umum Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno. 5. Diskusi Dalam Sidang-sidang Kelompok, berkenaan dengan:
a. Optimalisasi Akses Informasi Hukum Melalui Program “Sharing Data” b. Menuju Perpustakaan Maya (“Virtual Library”) c. Proses Sharing Data Untuk Mempercepat Proses Akses Peraturan Daerah. Pertemuan Berkala Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Secara Nasional mengambil kesimpulan sebagai berikut:
I. UMUM
1. Penyelenggaraan Pertemuan Berkala saat ini diselenggarakan dalam rangka meningkatan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan JDIH Nasional. Menyamakan pola pikir dan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan JDIH, menjalin hubungan koordinasi yang selaras dan efektif antara Pusat dan Anggota Jaringan. Karena JDIH Nasional merupakan salah satu pilar menunjang pembangunan hukum, mewujudkan supremasi hukum dan masyarakat cerdas hukum.
2. JDI Hukum Nasional merupakan saluran informasi hukum secara nasional, eksestensinya sudah perlu didukung dengan penggunaan teknologi informasi dengan mempertimbangkan penggunaan program open source yang tersedia dalam pembangunan website.
3. Akses informasi hukum perlu dibuka seluas-luasnya dengan mendayagunakan semua potensi yang ada seperti kerjasama BPHN dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen komunikasi dan Informatika untuk membangun Jaringan informasi hukum melalui portal e-hukum Sumatera On-line yang akan dikembangkan terus ke wilayah lain seperti Kalimantan On-line, Sulawesi On-line,Papua On-line dll.
II. KHUSUS
A. Peranan Jaringan Dokumentasi Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Pembangunan Daerah. Oleh: Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pokok-pokok pikiran :
1. Perkembanganan ilmu pengetahuan dan teknologi terkhusus kemajuan dalam bidang telekomunikasi, informasi dan komputer membawa perubahan yang sangat mendasar dalam pembentukan pola dan perilaku masyarakat, sehingga manusia sudah sangat tergantung pada penggunaan kecanggihan teknologi informasi. Untuk itu perlu diantisipasi dan diwaspadai.
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Siskum secara elektronik.
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban bandan public menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
4. Biro Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Pusat Jaringan tingkat Provinsi melalui pembentukan yang dituankan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 17 tahun 2008. Biro Hukum mempunyai tugas pokok : membina dan mengembangkan system penyebarluasan, membina dan mengembangkan system penemuan kembali, membina dan mengembangkan sosialisasi dan informasi produk-produk hukum kepada aparatur dan masyarakat
5. Biro Hukum berfungsi sebagai : Pusat Informasi Hukum: Pusat Penyimpanan bahan dokumentasi hukum: Pusat Konsultasi pelaksanaan dan pengembangan JDIH; Koordinator hubungan kerja antar anggota; Melakukan pembinaan terhadap personil di Provinsi Nusa Tenggara Barat
B. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Peradilan dan Penegakan Hukum yang efektif dan Transparan Oleh: Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2004-2008)
Pokok-pokok Pikiran
1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses peradilan dan penegakan hukum yang efektif,efisien, dan transparan. 2. Perlunya demokrasi.yang membuka ruang kebebasan yang diimbangi dengan adanya penegakan hukum 3. Peradilan yang dapat dipercaya 4. Diperlukan system informasi dan administrasi, sumber daya manusia yang handal, pola kepemimpinan yang dapat dijadikan teladan, dan peranan ICT untuk membangun system peradilan dan penegakan hukum yang efektif, efisien dan transparan.
C. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menuju Masyarakat Cerdas Hukum Oleh : Prof.Dr. Ahmad M. Ramli,S.H., M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Pokok-pokok Pikiran:
1. JDIH sebagai pilar pembangunan hukum harus dikelola dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningkatkan akses terhadap hukum bagi para pengguna. 2. Dengan kemudahan akses terhadap aturan hukum dapat menciptakan suatu masyarakat cerdas hukum yang memehami hukum secara komprihensif terutama menyangkut hak dan kewajibannya 3. Masyarakat cerdas hukum dapat menjadi alat kontrol bagi para penyelenggara negara dengan mengawasi aparatur negara dan penegak hukum dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaaan sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel 4. Dokumentasi hukum perlu dilengkapi dengan dokumentasi proses dari gagasan awal yang dirumuskan dalam Naskah Akademis hingga dikeluarkannya aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 5. Gagasan untuk mendirikan Musium Hukum di Perpustakaan BPHN dengan memanfaatkan koleksi peraturan perundang-undangan sejak masa Hindia Belanda hingga sekarang.
D. Kebijakan TIK untuk Menyikapi Budaya Digital dan Fenomena Sosial Networking Online Oleh: Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H.(Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi).
Pokok-pokok Pikiran :
1. Kebijakan TIK yang perlu dilakukan untuk menyikapi budaya digital dan fenomena jaringan sosial secara online adalah dengan bersikap “Iman” yaitu internet aman dan “Ines” internet sehat artinya dalam memanfaatkan TIK atau menggunakan internet harus berhati-hati dan tidak boleh menyimpang karena dengan diberlakukannya UU No.11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksaksi Eleketronik telah diatur mengenai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi. 2. Fenomena jejaring sosial secara online harus disikapi dengan bijaksanan dan dilakukan secara beretika artinya apabila kita “memposting” konten harus dipikirkan tidak boleh menyerang SARA, pornografi ancaman dan pencemaran nama baik
E. Pemanfaatan “Open Source” dalam Optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh: Rusmanto Wakil Ketua Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI)
Pokok-pokok pikiran :
Manfaat penggunaan software open source untuk mengoptimalkan JDIH :
1. Keterbukaan kode program dapat memudahkan dalam memodifikasi program sesuai dengan kebutuhan JDIH tanpa harus membuat perjanjian lisensi dan mendapat dukungan teknis dan pengembangan tanpa tergantung pada vendor 2. Relatif lebih aman dari serangan virus 3. JDIH dapat memberi contoh penggunaan software open sorce untuk mengindari penggunaan software bajakan yang bertenetangan ketentuan mengenai HAKI 4. Terhindar dari biaya lisensi yang tinggi sehingga dapat menghemat biaya sehingga biaya dapat dipergunakan bagi peningkatan SDM
F. Pengelolaan Perpustakaan Hukum Digital dan Non Digital dalam Memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Oleh: Drs. Dady P. Rachmananta, Mlis. (Perpustakaan Nasional RI)
Pokok-pokok Pikiran :
Keuntungan penyelenggaraan perpustakaan digital antara lain :
1. Bahan pustaka yang sudah di-digitalkan bisa lebih banyak disimpan 2. Koleksi tidak harus sebanyak-banyaknya, namun akses ke sumber laain harus mudah 3. Biaya pemeliharaan tidak setinggi koleksi dalam sebuah perpustakaan tradisional 4. Bersifat tanpa batas untuk siapa saja, kapan saja dan dimanan saja asal tersedia jaringan internet 5. Secara on-line koleksi yang sama bisa digunakan secara bersamaa oleh berbagai pihak 6. Pencarian kembali bahan pustaka mudah dicari melalui kata apa saja.
G. Kondisi Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional setelah direvitalisasi. Oleh : Ajarotni Nasution, S.H., M.H. (Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional).
Pokok-pokok Pikiran :
1. Penyelenggaraan Pertemuan Berkala saat ini dalam rangka peningkatan koordinasi dan pembinaan serta pengembangan JDIH Nasional. Dalam hal ini untuk menyamakan pola pikir dan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan JDIH serta menjalin hubungan koordinasi yang selaras antara Pusat dan Anggota Jaringan.
2. Melakukan Revitalisasi untuk memacu JDIH yaitu merevitalisasi dan merekonstruksi portal situs web www.bphn.go.id.
3. Membangun Sumatera On-line dengan melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen komunikasi dan Informatika, upaya ini merupakan “pilot project” JDI Hukum di wilayah Sumatera. Dan akan dikembangkan terus ke wilayah lain seperti Kalimantan On-line, Sulawesi On-line,Papua On-line dll.
4. Kondisi Pusat Jaringan setelah melakukan revitalisasi akan mengupayakan terus perangkat keras,perangkat lunak, infrastruktur jaringan internet, substansi hukum maupun konten dan peningkatan SDM.
H. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berbasis Jaringan Internet di Departemen Keuangan R.I. Oleh: Achmad Sofyan, S.H. (Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan)
Pokok-pokok Pikiran :
1. Landasan hukum pembentukan JDIH Departemen Keuangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007. Peraturan tersebut sekaligus juga memuat panduan mengenai pengelolaan sistem informasi hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang Keuangan dan Kekayaan Negara berbasis website dan jaringan internet.
2. Situs web JDIH Hukum merupakan Aplikasi JDI Hukum di Departemen Keuangan dibangun dengan menggunakan Microsoft Visual Foxpro 9.0, sedangkan untuk pengolahan data peraturan perundang-undangan menggunakan Microsoft Front Page dalam bentuk Hypertext markup langguage (HTML), Operating System minimal MS Window 95; Internet explorer ver 5 dan browser Acrobat Reader untuk membaca file PDF
3. Akses dapat melalui portal Departemen Keuangan (http://www.depkeu.go.id) atau langsung ke alamat http://www.sjdih.depkeu.go.id. Untuk pencarian disediakan fasillitas search engine
4. Pengelolaan JDIH Departemen Keuangan berbasis internet ini merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Biro Hukum yang termasuk dalam Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan yang berimplikasi pada reward and punishment
5. Aplikasi Sistem Informasi Departemen Keuangan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi memberikan kontribusi maksimal terhadap JDIH Nasional melalui penyediaan data-data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan untuk dapat diakses oleh pengguna layanan informasi.
I. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Elektronik dan Non Elektronik di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Oleh: Suharto,SH (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen)
Pokok-pokok Pikiran :
1. Kegiatan JDIH di Kabupaten Sragen didasarkan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri; Peraturan Bupati Sragen No. 11 Tahun 2008 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaen Sragen dan Keputusan Bupati Sragen No. 180/50/02/2009 tentang pembentukan Tim Pengelola SJDI Kabupaten Sragen.
2. Penelolaan JDIH Kabupaten Sragen dengan menggunakan TIK dapat diakses melalui website http://www.sragenkab.go.id berupa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (KANTAYA).
3. Penyediaan sarana prasarna dan Sumber Daya Manusia mencakup :SKPD, Kecmatan,Desa/Kelurahan dan terhubung secara online sampai ke setiap desa dan telah diupayakan insentif bagi petugas/operator antara Rp 100.000 – Rp 250,000,-
J. JDIH Sumatera : Kendala dan Permasalahannya Oleh : Andang Ashari (PT.Telkom Indonesia Div.Regional I).
Pokok-pokok Pikiran :
1. Tujuan dibangunnya JDIH Sumatera berupa portal e- hukum berbasis jaringan internet adalah untuk memberikan kemudahan akses informasi peraturan daerah Tingkat I dan Tingkat II di Sumatra. Hal ini juga sekaligus sebagai media interaksi antara masyarakat dengan Aparatur Pemerintah Daerah khususnya dalam hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemerintahan guna melengkapi sarana dan konten berupa peraturan daerah di Sumatra yang akan dikembangkan meliputi seluruh peraturan daerah di wilayah Indonesia.
2. Dengan peningkatan akses terhadap peraturan daerah maka akan :
- Mendorong pelaksanaan transparansi bidang hukum perundang-undangan daerah.
- Mendorong pelayanan publik yang lebih baik di bidang informasi publik
- Komitmen yang kuat terhadap transparansi penyelenggaraan good governance.
- Meningkatkan kepahaman dan kesadaran masyarakat di Sumatra akan hukum & perundangan menuju masyarakat cerdas hukum.
III. REKOMENDASI
Sebagai upaya untuk meningkatkan akses informasi hukum yang efektif dan efisien bagi semua lapisan masyarakat, aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan profesi hukum lainnya guna mewujudkan supermasi hukum menuju masyarakat cerdas hukum, serta mengantisipasi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah saatnya Pusat dan Anggota JDIH mengorganisasikan dokumen dan informasi hukum secara terpadu dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Untuk melaksankan Keputusan Presiden No. 91 tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Presiden No 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan, maka dalam menata kelola dokumen dan informasi hukum diharuskan mengunakan jaringan internet dalam bentuk website dengan pangkalan data yang terstruktur untuk memudahkan pencarian informasi.
Untuk itu Pertemuan Berkala ini merekomendasikan agar:
1. Semua anggota jaringan berupaya membangun website dengan mempertimbangkan penggunaan program open source. 2. Semua anggota jaringan berupaya membangun perpustakaan maya apabila telah memiliki website, dengan struktur meta data bibliografi. 3. Semua anggota jaringan yang ada di pulau Sumatera berperan aktif untuk melakukan sharing data peraturan daerah ke server JDIH Sumatera. 4. Anggota Jaringan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dapat memanfatkan “pilot project” aplikasi portal e-hukum JDIH Sumatera yang akan dikembangkan untuk menampung seluruh seluruh Perda di Indonesia dengan melakukan sharing data peraturan daerah ke server yang telah disediakan. 5. Untuk meningkatkan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, agar:
a. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terus menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dokumentasi Hukum dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Pusat Jaringan tetap menyelenggarakan Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mencari solusi pemantapan dan pemecahan masalah dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
6. Pertemuan Berkala Tahun 2010 direncanakan akan diselenggarakan di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil Sidang Kelompok yang membahas: optimalisasi akses informasi hukum melalui program “Sharing Data”; Menuju perpustakaan maya (“Virtual Library”); Proses Sharing Data untuk mempercepat proses akses Peraturan Daerah, merupakan bagian yang tidak terpisah dari rumusan akhir ini.
Demikian hasil akhir yang dapat disampaikan dalam Pertemuan Berkala ini dan tentu masih belum lengkap dan perlu penyempurnaan. Namun yang penting adalah semua anggota jaringan menyadari bahwa JDIH merupakan salah satu pilar penunjang pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supermasi hukum menuju masyarakat cerdas hukum serta pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekaligus perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan TIK guna menghindari perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mataram, 26 Juni 2009
Tim Perumus
Ketua: Theodrik Simorangkir, S.H., M.H. Sekretaris: Indyah Respati, S.H. Anggota : 1. Bambang Suprih Asmoro, S.H. 2. Achfadz, S.H 3. Imran Gunawan, S.H., M.H. 4. Pulardjono, S.Sos. 5. Omon, S.H., M.H. 6. Tumpak Rajagukguk, SS.
|